ADVERTISEMENT
Kamis, Juli 17, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Bupati Mimika Nonaktif Eltinus Omaleng Divonis Bebas Pengadilan Tipikor Makassar

Dalam putusan dibacakan bahwa EO tidak bersalah dalam dugaan korupsi pembangunan rumah ibadah yang berlokasi di Mile 23, Distrik Kuala Kencana, Timika, Papua Tengah.

17 Juli 2023
0
Eltinus Omaleng bersama keluarga, kerabat dan simpatisan menyampaikan rasa kegembiraan usai putusan bebas di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin 17 Juli 2023 (foto Ist/koranpapua.id)

Eltinus Omaleng bersama keluarga, kerabat dan simpatisan menyampaikan rasa kegembiraan usai putusan bebas di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin 17 Juli 2023 (foto Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 23, Bupati Mimika Nonaktif Eltinus Omaleng (EO), Senin 17 Juli 2023.

Putusan bebas ini merupakan rangkaian panjang proses hukum terhadap EO yang dimulai sejak kasus ini mencuat ke publik pada awal September 2022. Mulai sidang perdana pada Januari 2023, kemudian berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar awal Januari 2023.

ADVERTISEMENT

Pembacaan putusan sidang disambut tepuk tangan keluarga, simpatisan dan kerabat dekat EO yang hadir dalam persidangan tersebut.

Vonis bebas terhadap EO dibacakan Hakim Ketua, Jahoras Siringoringo. Dalam putusan dibacakan bahwa EO tidak bersalah dalam dugaan korupsi pembangunan rumah ibadah yang berlokasi di Mile 23, Distrik Kuala Kencana, Timika, Papua Tengah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berikut isi putusan yang dibacakan Hakim Jahoras dalam tangkapan layar melalui video yang diterima Koranpapua.id sore ini. Satu, terdakwa Eltinus Omaleng tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga

Tolak Tambang Blok Wabu, Massa Gelar Aksi Unjuk Rasa di Sejumlah Titik dalam Kota Nabire

Sosialisasi Cegah Kenakalan Remaja di Timika, Polsek Miru Manfaatkan MPLS

Dua, melepaskan terdakwa satu (Eltinus Omaleng) dari segala tuntutan hukum. Tiga, memberikan hak-hak terdakwa satu (Eltinus Omaleng) dalam kedudukan harkat dan martabat.

Pembacaan putusan sidang disambut tepuk tangan keluarga, simpatisan dan kerabat dekat EO yang hadir dalam persidangan tersebut. Bahkan banyak diantara kerabat yang hadir mengungkapkan rasa kegembiraan sampai meneteskan air mata.

EO yang hadir dalam sidang mengenakan kemeja putih lengan panjang dipadukan celana kain hitam. Eltinus hadir didampingi sejumlah keluarga, kerabat dan simpatisannya.

Sampai berita diturunkan Koranpapua.id belum mendapatkan pernyataan resmi dari pengacara EO. Beberapa kali sudah dihubungi namun belum mendapatkan jawaban.

Sekedar mengingat kembali, EO merupakan Bupati Mimika jilid dua yang berpasangan dengan Plt Bupati Mimika Nonaktif Yohannes Rettob. Masyarakat Mimika lebih mengenal pasangan ini dengan sebutan OMTOB (Omaleng Rettob).

Namun dalam perjalanan memimpin Kabupaten Mimika, EO menjadi tersangka KPK terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 23.

Dalam kasus ini selain EO, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni, Marthen Sawi (MS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Teguh Anggara (TA) selaku Direktur PT Waringin Megah.

Total kontrak terkait proyek ini Rp46 miliar. Dan dari total anggaran tersebut negara dirugikan sekitar 21,6 miliar.

KPK melalui Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri mengatakan, ketiga tersangka diduga melanggar ketentuan Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Firli menyebut EO bersama Teguh diduga menerima fee masing-masing 7 persen dan 3 persen dari 10 persen nilai kontrak proyek tersebut. (redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Konsep Otomatis

Tolak Tambang Blok Wabu, Massa Gelar Aksi Unjuk Rasa di Sejumlah Titik dalam Kota Nabire

17 Juli 2025
Konsep Otomatis

Sosialisasi Cegah Kenakalan Remaja di Timika, Polsek Miru Manfaatkan MPLS

17 Juli 2025
Konsep Otomatis

Dandim 1710/Mimika Serahkan Penanganan Kasus Pembunuhan Prajurit TNI di SP13 ke Polisi

17 Juli 2025
Konsep Otomatis

Layani Antar Jemput Pasien OAP Kurang Mampu, RSUD Mimika Luncurkan Program “Sa Antar Ko”

17 Juli 2025
Penerbangan Langsung Jakarta–Timika–Nabire Segera Dibuka, Gunakan Pesawat Berbadan Besar

Penerbangan Langsung Jakarta–Timika–Nabire Segera Dibuka, Gunakan Pesawat Berbadan Besar

16 Juli 2025
Dewan Pers dan Kejaksaan RI Teken Nota Kesepahaman

Dewan Pers dan Kejaksaan RI Teken Nota Kesepahaman

16 Juli 2025

POPULER

  • Anggota TNI Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Pasar SP13 Mimika, Belum Diketahui Pelakunya

    Anggota TNI Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Pasar SP13 Mimika, Belum Diketahui Pelakunya

    1007 shares
    Bagikan 403 Tweet 252
  • TPNPB-OPM Akui Bertanggung Jawab atas Gugurnya Anggota TNI di Timika, Polisi Minta Klaim Tidak Ditelan Mentah-mentah

    724 shares
    Bagikan 290 Tweet 181
  • Resmi! Tunjangan Profesi Guru ASN dan PPPK 2025 Tidak Lewat Pemda, Langsung Masuk Rekening Pribadi

    669 shares
    Bagikan 268 Tweet 167
  • Yoga Pribadi Jabat Plt Kadis PUPR Mimika, Bupati JR: Masih Ada 40 Jabatan Kosong yang Harus Diisi

    614 shares
    Bagikan 246 Tweet 154
  • Agustus 2025 Pemprov Papua Tengah Gratiskan Biaya Pendidikan

    613 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
  • Polres Mimika Gelar Operasi Patuh Noken 2025, Tindakan Fokus pada Sembilan Point Ini

    588 shares
    Bagikan 235 Tweet 147
  • Penerbangan Langsung Jakarta–Timika–Nabire Segera Dibuka, Gunakan Pesawat Berbadan Besar

    583 shares
    Bagikan 233 Tweet 146
Next Post
Eltinus Omaleng berdiri dari tempat duduk usai mendengarkan putusan bebas dari Majalis Hakim di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin 17 Juli 2023. (foto Ist/ koranpapua.id)

Hargai Putusan Hakim, KPK Segera Tentukan Sikap dan Langkah Hukum Selanjutnya

Pj. Sekda Mimika Dr. Petrus Yumte menyampaikan arahan pada apel gabungan di lobi Gedung A Pusat Pemerintahan SP3, Senin 17 Juli 2023. (Foto: Ist/Koranpapua.id)

Pj Sekda Mimika Ingatkan Inspektorat Menyangkut Hasil Revisi KPK

Pj. Bupati Mimika Valentinus S. Sumito selaku Ketua Dewan Pembina, Wakil Ketua Direktur Utama PT. Pangan Sari Food Resources, Maghfur Lasah, Sekretaris I Septinus Timang, Staf Ahli Hukum Politik dan Pemerintahan Setda Mimika, Hilarius Dolame, Sekretaris II dari Universitas Timika menunjukan surat berita acara usai ditandatangan, Senin 17 Juli 2023. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Forum HOPE Mimika Resmi Dideklarasi, Dirut Pangan Sari: Kita Selamatkan Bumi Papua dengan Prodak Berkualitas

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id