ADVERTISEMENT
Sabtu, September 19, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Dewan Pers: Wartawan Intimidatif dan Minta Uang Bisa Dipidana

“Kalau ada publik yang berhadapan dengan wartawan yang bertindak seperti itu, silakan dilaporkan ke polisi,” tulis Abdul Manan

19 September 2026
0
Dewan Pers: Wartawan Intimidatif dan Minta Uang Bisa Dipidana

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id – Dewan Pers menegaskan, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik wajib berpedoman pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Tindakan intimidasi atau meminta uang kepada narasumber bukan bagian dari kerja jurnalistik.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, mengatakan wartawan memang memiliki hak untuk memperoleh dan menggali informasi demi memenuhi hak publik untuk mengetahui suatu persoalan serta menjalankan fungsi kontrol sosial.

ADVERTISEMENT

Namun, hak tersebut harus digunakan sesuai kaidah jurnalistik.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Salah satu hak wartawan yang disebut dalam UU Pers adalah menggali informasi untuk memenuhi hak ingin tahu publik atau melaksanakan fungsi kontrol sosial. Cara wartawan melakukannya juga harus sesuai kaidah Kode Etik Jurnalistik.”

Baca Juga

TP-PKK Mimika Peringati Maulid Nabi, Suzy Rettob Ajak Kader Teladani Akhlak Rasulullah

Website Pemkab Mimika Dikembangkan Terintegrasi dengan Seluruh OPD

Abdul Manan menegaskan, perlindungan UU Pers berlaku bagi wartawan yang menjalankan tugas sesuai ketentuan UU Pers dan KEJ.

Sebaliknya, orang yang mengaku wartawan tetapi menggunakan intimidasi atau meminta uang kepada narasumber dengan alasan menggali informasi tidak dapat dikategorikan sedang menjalankan tugas jurnalistik.

“Hanya wartawan yang bekerja sesuai ketentuan UU Pers dan KEJ yang berhak dilindungi oleh UU Pers. Jadi, kalau ada orang yang mengaku wartawan dan menggunakan pendekatan yang intimidatif kepada narasumber, atau berusaha meminta uang kepada narasumber dengan dalih menggali informasi, itu tak bisa dikategorikan sebagai kerja-kerja jurnalistik, melainkan lebih tepat dikategorikan sebagai pemerasan dan itu pidana.”

Ia mengimbau masyarakat yang mengalami tindakan tersebut untuk tidak takut melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

“Kalau ada publik yang berhadapan dengan wartawan yang bertindak seperti itu, silakan dilaporkan ke polisi,” tulis Abdul Manan melalui pesan WhatsApp, Sabtu 19 September 2026.

Penegasan tersebut menunjukkan bahwa kebebasan pers berjalan bersama tanggung jawab dan kepatuhan terhadap aturan. Kerja jurnalistik harus dilakukan secara profesional dan beretika serta tetap mengutamakan kepentingan publik. (*)

Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

TP-PKK Mimika Peringati Maulid Nabi, Suzy Rettob Ajak Kader Teladani Akhlak Rasulullah

TP-PKK Mimika Peringati Maulid Nabi, Suzy Rettob Ajak Kader Teladani Akhlak Rasulullah

19 September 2026
Dewan Pers: Wartawan Intimidatif dan Minta Uang Bisa Dipidana

Dewan Pers: Wartawan Intimidatif dan Minta Uang Bisa Dipidana

19 September 2026
Website Pemkab Mimika Dikembangkan Terintegrasi dengan Seluruh OPD

Website Pemkab Mimika Dikembangkan Terintegrasi dengan Seluruh OPD

19 September 2026
Dua Insiden Terjadi di Yahukimo, Warga Ditikam dan Warung Dibakar

Dua Insiden Terjadi di Yahukimo, Warga Ditikam dan Warung Dibakar

19 September 2026
Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku Penembakan Aris Sanda, Jenazah Dipulangkan ke Toraja

Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku Penembakan Aris Sanda, Jenazah Dipulangkan ke Toraja

19 September 2026
PW PMI Papua Tengah Dorong Masjid di Mimika Jadi Ruang Tumbuh Pemuda Muslim

PW PMI Papua Tengah Dorong Masjid di Mimika Jadi Ruang Tumbuh Pemuda Muslim

19 September 2026

POPULER

  • Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

    Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

    624 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Penikaman di KM 10 Mimika Diduga Dipicu Rokok, Polisi Buru Pelaku

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Kronologi Penikaman Ramadhani, Polisi Selidiki Motif

    540 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • Ketua Lemasa Sem Bukaleng Soroti Eksekusi Tanah SP 2, Minta Mediasi Dibuka Kembali

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Demerina Menangis Saat Hendak Bercerita, Trauma Usai 20 Hari Disandera KKB

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Korban Penyanderaan di Jila Dievakuasi ke Timika, Kapolda: Trauma Masih Terlihat

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
Next Post
TP-PKK Mimika Peringati Maulid Nabi, Suzy Rettob Ajak Kader Teladani Akhlak Rasulullah

TP-PKK Mimika Peringati Maulid Nabi, Suzy Rettob Ajak Kader Teladani Akhlak Rasulullah

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id