ADVERTISEMENT
Selasa, September 1, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Terendus di Panti Asuhan, Begini Kronologi Penangkapan Mantan Bupati Minahasa Utara di Timika

“Kalau diamankan tidak ada perlawanan. Namanya ibu-ibu pada saat kita datang, shock pasti ada. Dia lemas, makanya kita bawa ke rumah sakit,” katanya.

1 September 2026
0
Terendus di Panti Asuhan, Begini Kronologi Penangkapan Mantan Bupati Minahasa Utara di Timika

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyatna. (foto: Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id – Keberadaan mantan Bupati Minahasa Utara (Minut) dua periode, VAP, yang menjadi buronan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara selama sekitar dua tahun akhirnya terendus di Kota Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Informasi awal mengarahkan tim Kejaksaan Negeri Mimika ke sebuah panti asuhan tempat VAP menginap.

ADVERTISEMENT

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyatna, mengatakan pihaknya menerima informasi dari Kejati Sulawesi Utara pada Sabtu, 29 Agustus 2026, untuk memantau pergerakan VAP yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pemantauan dilakukan hingga tim memperoleh informasi mengenai keberadaan VAP dari salah seorang petugas gereja. Informasi itu menyebut VAP menginap di Panti Asuhan Kasih Ibu, Jalan Hasanuddin, kawasan Jalan Irigasi tembusan Petronisi.

Baca Juga

Rentetan Pembunuhan Kembali Hantui Mimika, YLBH Desak Polisi Bertindak, Kesbangpol Bergerak

Danyon 472 Satgas Pasgat Kunjungi Bandara Tigiles Sinak, Pastikan Kesiapan Personel

“Pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus, kami mendapat informasi dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk membantu mengawasi, memantau pergerakan DPO si VAP ini,” kata Putu kepada awak media di Timika Selasa 1 September 2026.

Sekitar pukul 22.00 WIT, tim intelijen Kejari Mimika bersama Kepala Seksi Intelijen bergerak ke panti asuhan tersebut. Mereka masuk untuk memastikan apakah orang yang dicari Kejati Sulawesi Utara benar berada di lokasi.
Hasilnya, VAP ditemukan berada di salah satu kamar.

Namun, malam itu bukan waktu penangkapan. Tim Kejari Mimika memilih mundur karena belum mengantongi surat perintah penangkapan. Mereka kemudian tetap mengawasi lokasi sambil menunggu kedatangan Tim Tabur Kejati Sulawesi Utara.

“Karena kami belum dibekali sprint penangkapan, jadi kami mundur dan kami tetap mengawasi panti asuhan itu sampai besoknya menunggu tim dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk datang,” ujar Putu.

Setelah Tim Tabur Kejati Sulawesi Utara tiba di Timika, operasi dilanjutkan. VAP akhirnya diamankan tanpa perlawanan.

Menurut Putu, VAP sempat mengalami shock ketika mengetahui dirinya ditangkap. Ia juga mengaku memiliki penyakit jantung dan depresi sehingga langsung dibawa ke Rumah Sakit Kasih Herlina untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

“Kalau diamankan tidak ada perlawanan. Namanya ibu-ibu pada saat kita datang, shock pasti ada. Dia lemas, makanya kita bawa ke rumah sakit,” katanya.

Hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan kondisi VAP baik. Tidak ada persoalan medis yang menghalangi proses hukum terhadapnya. VAP kemudian diterbangkan ke Sulawesi Utara pada Senin, 31 Agustus 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Putu menyebut VAP telah ditahan dan dititipkan di lembaga pemasyarakatan.

Datang untuk Kegiatan Keagamaan

Keberadaan VAP di Timika ternyata bukan untuk menghindari kejaran aparat. Ia datang karena diundang Ketua Kerukunan Sulawesi Utara untuk memberikan pelayanan kepada umat dalam sebuah kegiatan keagamaan.

Putu mengatakan VAP baru sekitar dua hari berada di Timika ketika keberadaannya terendus tim Kejari Mimika. Namun, berdasarkan informasi dari keluarganya, VAP telah tiba di Timika sejak Kamis.

“Kegiatan itu (keagamaan-Red) sebenarnya di hari Minggu, tapi keburu ketahuan kita,” kata Putu.

VAP disebut telah menjadi DPO selama kurang lebih dua tahun dalam perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejati Sulawesi Utara. Perkara tersebut, menurut Putu, berkaitan dengan penyidikan lahan rumah sakit dengan nilai kerugian sekitar Rp20 miliar.

Saat diamankan, VAP bahkan sempat menunjukkan surat pembebasan. Ia mengaku perkara yang menjeratnya telah selesai.

“Karena dia mengaku pada saat itu, dia bilang kasusnya sudah selesai, dan dia menunjukkan surat pembebasan,” ujar Putu.

Namun, surat tersebut disebut berkaitan dengan perkara lain. Sementara perkara yang membuat VAP masuk DPO masih berproses di Kejati Sulawesi Utara.

Setelah dibawa ke Sulawesi Utara, VAP kemudian menjalani proses hukum lebih lanjut dan telah dilakukan penahanan. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Terendus di Panti Asuhan, Begini Kronologi Penangkapan Mantan Bupati Minahasa Utara di Timika

Terendus di Panti Asuhan, Begini Kronologi Penangkapan Mantan Bupati Minahasa Utara di Timika

1 September 2026
Rentetan Pembunuhan Kembali Hantui Mimika, YLBH Desak Polisi Bertindak, Kesbangpol Bergerak

Rentetan Pembunuhan Kembali Hantui Mimika, YLBH Desak Polisi Bertindak, Kesbangpol Bergerak

1 September 2026
Satgas Pasgat Layani Kesehatan Warga di Pedalaman Boven Digoel

Satgas Pasgat Layani Kesehatan Warga di Pedalaman Boven Digoel

1 September 2026
Danyon 472 Satgas Pasgat Kunjungi Bandara Tigiles Sinak, Pastikan Kesiapan Personel

Danyon 472 Satgas Pasgat Kunjungi Bandara Tigiles Sinak, Pastikan Kesiapan Personel

1 September 2026
Posyandu Abuah Kwamki Narama Tak Sekadar Kejar Juara, Fokus Benahi Pelayanan

Posyandu Abuah Kwamki Narama Tak Sekadar Kejar Juara, Fokus Benahi Pelayanan

1 September 2026
Pesawat Cessna Grand Caravan Pemkab Mimika Mangkrak 6 Tahun, Penjelasan Masih Menggantung

Pesawat Cessna Grand Caravan Pemkab Mimika Mangkrak 6 Tahun, Penjelasan Masih Menggantung

1 September 2026

POPULER

  • Dua Pelajar Magang Tewas di Bengkel SP3 Timika, Polisi Selidiki Penyebabnya

    Dua Pelajar Magang Tewas di Bengkel SP3 Timika, Polisi Selidiki Penyebabnya

    561 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Lima Diduga Pelaku Pembunuhan Tukang Ojek Berhasil Ditangkap, Polsek Kwamki Narama Diserang

    556 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • 500 Hektare Perkebunan Kopi Arabika akan Dikembangkan di Papua Tengah

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • 2 Tahun Buron Korupsi Rp20 Miliar, Eks Bupati Minut Diciduk di Timika

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Tindak Lanjuti Edaran Bupati, Dishub Mimika Tertibkan Truk Pengangkut Material

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Profiling 2.644 ASN Mimika Dimulai, Bupati Tegaskan Karier Tak Boleh Lagi “Diacak-acak”

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Tanah Merah Baru, 75 Personel Dikerahkan

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id