TIMIKA, Koranpapua.id – Kejaksaan Negeri Mimika mengeksekusi uang tunai Rp5,43 miliar yang sebelumnya disita dalam perkara korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021.
Proyek tersebut berkaitan dengan persiapan pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI. Uang hasil sitaan itu kini disetorkan ke kas negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terpidana Paulus Johanis Kurnala, Direktur PT Karya Mandiri Permai selaku penyedia jasa.
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyanta, mengatakan eksekusi dilakukan setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 7560/K/Pid.Sus/2026 tertanggal 15 Juli 2026.
“Uang tunai sebesar Rp5.433.657.000 yang sebelumnya telah disita dan dititipkan pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Mimika pada Bank BNI Cabang Timika sejak tahap penuntutan ditetapkan untuk dirampas oleh negara yang diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terpidana atas nama Paulus Johanis Kurnala,” kata Putu dalam konferensi pers di Kantor Kejari Mimika, Selasa 1 September 2026.
Dalam perkara korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport tersebut, Paulus Johanis Kurnala dijatuhi pidana penjara dan denda. Ia juga dibebani pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp31.302.298.720,73.
Putu menjelaskan, uang Rp5,43 miliar yang dieksekusi tersebut merupakan bagian dari uang yang berhasil disita penyidik selama proses penanganan perkara dan kemudian dibawa ke persidangan sebagai barang bukti.
Dengan diperhitungkannya uang tersebut sebagai pembayaran uang pengganti, kewajiban terpidana berkurang sebesar Rp5,43 miliar. Berdasarkan nilai uang pengganti dalam putusan, sisa kewajiban yang belum dibayarkan sekitar Rp25,87 miliar.
“Uang tunai hasil eksekusi barang bukti tersebut langsung disetorkan oleh Tim Jaksa Eksekutor ke kas negara melalui Rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan pada Bank BNI,” ujar Putu.
Eksekusi dipimpin langsung Putu selaku Kepala Kejari Mimika dan didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Arthur Fritz Gerald. Proses penyetoran turut disaksikan Kepala Cabang atau perwakilan Bank BNI Cabang Timika.
Putu mengatakan eksekusi tersebut merupakan bagian dari upaya Kejari Mimika memulihkan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi.
Penanganan perkara, kata dia, tidak hanya berorientasi pada pidana badan, tetapi juga memastikan aset atau uang yang berkaitan dengan tindak pidana dapat dikembalikan kepada negara.
Perkara ini berkaitan dengan pembangunan sarana dan prasarana Aerosport yang dikerjakan menggunakan APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021. Proyek tersebut menjadi bagian dari persiapan Mimika menghadapi pelaksanaan PON XXI.
“Langkah ini menjadi komitmen optimal Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mimika dalam penegakan hukum yang tidak hanya fokus pada pidana badan tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara secara riil,” kata Putu. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










