ADVERTISEMENT
Selasa, September 15, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Kejari Mimika Eksekusi Uang Sitaan Rp5,43 Miliar dari Korupsi Proyek Aerosport

“Uang tunai hasil eksekusi barang bukti tersebut langsung disetorkan oleh Tim Jaksa Eksekutor ke kas negara melalui Rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan pada Bank BNI,” ujar Putu.

1 September 2026
0
Kejari Mimika Eksekusi Uang Sitaan Rp5,43 Miliar dari Korupsi Proyek Aerosport

Kejaksaan Negeri Mimika menunjukkan barang bukti Rp5,43 miliar bagian dari pengembalian kerugian negara dugaan tindak pidana korupsi Aerosport pada PUPR Mimika di Aula Pertemuan Kejari Mimika. (foto: Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id – Kejaksaan Negeri Mimika mengeksekusi uang tunai Rp5,43 miliar yang sebelumnya disita dalam perkara korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021.

Proyek tersebut berkaitan dengan persiapan pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI. Uang hasil sitaan itu kini disetorkan ke kas negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terpidana Paulus Johanis Kurnala, Direktur PT Karya Mandiri Permai selaku penyedia jasa.

ADVERTISEMENT

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyanta, mengatakan eksekusi dilakukan setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 7560/K/Pid.Sus/2026 tertanggal 15 Juli 2026.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Uang tunai sebesar Rp5.433.657.000 yang sebelumnya telah disita dan dititipkan pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Mimika pada Bank BNI Cabang Timika sejak tahap penuntutan ditetapkan untuk dirampas oleh negara yang diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terpidana atas nama Paulus Johanis Kurnala,” kata Putu dalam konferensi pers di Kantor Kejari Mimika, Selasa 1 September 2026.

Baca Juga

Debu dan Asap Meningkat, Amungsa Faudesen Bagikan Masker ke Warga Mimika

20 Hari Bertahan di Hutan, Korban Penyanderaan Jila Akhirnya Dievakuasi ke Timika

Dalam perkara korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport tersebut, Paulus Johanis Kurnala dijatuhi pidana penjara dan denda. Ia juga dibebani pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp31.302.298.720,73.

Putu menjelaskan, uang Rp5,43 miliar yang dieksekusi tersebut merupakan bagian dari uang yang berhasil disita penyidik selama proses penanganan perkara dan kemudian dibawa ke persidangan sebagai barang bukti.

Dengan diperhitungkannya uang tersebut sebagai pembayaran uang pengganti, kewajiban terpidana berkurang sebesar Rp5,43 miliar. Berdasarkan nilai uang pengganti dalam putusan, sisa kewajiban yang belum dibayarkan sekitar Rp25,87 miliar.

“Uang tunai hasil eksekusi barang bukti tersebut langsung disetorkan oleh Tim Jaksa Eksekutor ke kas negara melalui Rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan pada Bank BNI,” ujar Putu.

Eksekusi dipimpin langsung Putu selaku Kepala Kejari Mimika dan didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Arthur Fritz Gerald. Proses penyetoran turut disaksikan Kepala Cabang atau perwakilan Bank BNI Cabang Timika.

Putu mengatakan eksekusi tersebut merupakan bagian dari upaya Kejari Mimika memulihkan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi.

Penanganan perkara, kata dia, tidak hanya berorientasi pada pidana badan, tetapi juga memastikan aset atau uang yang berkaitan dengan tindak pidana dapat dikembalikan kepada negara.

Perkara ini berkaitan dengan pembangunan sarana dan prasarana Aerosport yang dikerjakan menggunakan APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021. Proyek tersebut menjadi bagian dari persiapan Mimika menghadapi pelaksanaan PON XXI.

“Langkah ini menjadi komitmen optimal Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mimika dalam penegakan hukum yang tidak hanya fokus pada pidana badan tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara secara riil,” kata Putu. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Debu dan Asap Meningkat, Amungsa Faudesen Bagikan Masker ke Warga Mimika

Debu dan Asap Meningkat, Amungsa Faudesen Bagikan Masker ke Warga Mimika

14 September 2026
20 Hari Bertahan di Hutan, Korban Penyanderaan Jila Akhirnya Dievakuasi ke Timika

20 Hari Bertahan di Hutan, Korban Penyanderaan Jila Akhirnya Dievakuasi ke Timika

14 September 2026
Pemkab Mimika Desak OPD Tuntaskan Penyaluran Dana Otsus DTI 2026

Pemkab Mimika Desak OPD Tuntaskan Penyaluran Dana Otsus DTI 2026

14 September 2026
Pemkab Mimika Siapkan 7.000 Hektare Lahan untuk Pengembangan Pertanian

Pemkab Mimika Kembali Optimalkan 500 Hektare Sawah Lama, Genjot Produksi Padi

14 September 2026
Pemkab Mimika Siapkan 7.000 Hektare Lahan untuk Pengembangan Pertanian

Pemkab Mimika Siapkan 7.000 Hektare Lahan untuk Pengembangan Pertanian

14 September 2026
Korban Penyanderaan di Jila Dievakuasi ke Timika, Kapolda: Trauma Masih Terlihat

Korban Penyanderaan di Jila Dievakuasi ke Timika, Kapolda: Trauma Masih Terlihat

14 September 2026

POPULER

  • Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

    Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

    617 shares
    Bagikan 247 Tweet 154
  • Bermodal Nomor Togel, 3 Pelaku Hipnotis Korban dan Kuras Uang di Sentani

    604 shares
    Bagikan 242 Tweet 151
  • Tiga Petugas Tewas Ditembak OTK Saat Distribusi Bahan Pangan di Jayawijaya

    572 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Polisi Beberkan Kronologi Penembakan Tiga Pegawai Dinas Pertanian di Jayawijaya

    564 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Penikaman di KM 10 Mimika Diduga Dipicu Rokok, Polisi Buru Pelaku

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Pria Ditemukan Tewas di Jalan Kelimutu Timika, Motor dan HP Diduga Dibawa Pelaku

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Kronologi Penikaman Ramadhani, Polisi Selidiki Motif

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
Next Post
Pesawat Cessna Grand Caravan Pemkab Mimika Mangkrak 6 Tahun, Penjelasan Masih Menggantung

Pesawat Cessna Grand Caravan Pemkab Mimika Mangkrak 6 Tahun, Penjelasan Masih Menggantung

Posyandu Abuah Kwamki Narama Tak Sekadar Kejar Juara, Fokus Benahi Pelayanan

Posyandu Abuah Kwamki Narama Tak Sekadar Kejar Juara, Fokus Benahi Pelayanan

Danyon 472 Satgas Pasgat Kunjungi Bandara Tigiles Sinak, Pastikan Kesiapan Personel

Danyon 472 Satgas Pasgat Kunjungi Bandara Tigiles Sinak, Pastikan Kesiapan Personel

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id