TIMIKA, Koranpapua.id– Mendukung peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah melakukan akreditasi terhadap 12 Puskesmas di wilayah kota dan pesisir.
Marselinus Mameyau, Sekretaris Dinkes melalui Martina S. Magai, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan kepada Koranpapua.id di ruang kerjanya, Selasa 27 Juni 2023 mengatakan, akreditasi merupakan kebijakan Kementerian Kesehatan yang mewajibkan semua Puskesmas untuk ikut.
Melalui akreditasi dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, yang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Martina yang juga sebagai Pendamping Akreditasi Kabupaten Mimika menjelaskan, dari 12 Puskesmas yang ada, delapan diantaranya adalah Puskesmas dengan status reakreditasi yaitu, Puskesmas Timika, Puskesmas Timika Jaya, Puskesmas Karang Senang, Puskesmas Bhintuka, Puskesmas Limau Asri, Puskesmas Pasar Sentral, Puskesmas Wania dan Puskesmas Mapurujaya. Status reakreditasi karena masa berlakunya sudah selesai.
Khusus untuk Puskesmas Timika dan Timika Jaya sebenarnya sudah diakreditasi pada tahun-tahun sebelumnya, namun karena pandemi Covid-19 akhirnya ditunda sampai tahun ini.
Selanjutnya terdapat empat Puskesmas yang perdana melakukan akreditasi yakni Puskesmas Ayuka, Puskesmas Atuka, Puskesmas Wakia dan Puskesmas Kononao.
Khusus untuk Puskesmas Wakia belum dilakukan assesmen. Hal ini dikarenakan kondisi laut saat ini belum bersahabat, sehingga tim akreditasi belum bisa ke sana.
Dijelaskan, untuk membedakan sebuah Puskesmas sudah terakreditasi bisa dilihat dari sistem pelayanannya yang lebih rapi, tertib termasuk penataan ruangan pelayanan yang baik.
Dengan sudah diakreditasi menjadi salah satu syarat mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan.
“Kalau sudah akreditasi maka semua pelayanan hingga tempat parkir harus memenuhi SOP,” tandasnya.
Ditambahkan, khusus di Puskesmas perlu dilengkapi dengan tiga Kelompok Kerja (Pokja) yaitu, Pokja Administrasi Manajemen, Pokja UKP dan Pokja Usaha Kesehatan Masyarakat (UKM).
Pokja UKM biasanya tenaga kesehatan melakukan pelayanan di luar gedung seperti, kunjungan rumah, Posyandu dan sosialisasi. Meski demikian dalam pelayanan tetap berpedoman pada SOP dan kerangka acuannya. Misalnya dalam pertemuan harus ada undangan dan notulennya.
Kemudian untuk klinik dan rumah sakit ada dua Pokja yakni, Pokja Admen dan Pokja Usaha Kesehatan Perorangan (UKP). (redaksi)