TIMIKA, Koranpapua.id– Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2026 di Kabupaten Mimika masih berjalan lambat.
Dari total 133 kampung, hingga awal Juli baru sekitar 50 kampung yang menerima pencairan tahap pertama.
Kepala Bidang Pemerintahan Kampung Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Mimika, Bakri Athoriq, mengatakan ada beberapa kendala yang menjadi penghambat pencairan DD.
Salah satu kendalanya dikarenakan kelengkapan administrasi, terutama Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran tahun 2025.
“Untuk tahap pertama masih sedikit sekali, belum sampai 50 persen. Kendalanya karena sebelum pencairan mereka harus membuat LPJ tahun sebelumnya,” kata Bakri kepada Koranpapua.id, Kamis 9 Juli 2026.
Selain LPJ, sejumlah kampung juga masih harus melengkapi dokumen pendukung lainnya, seperti surat keputusan (SK) kepengurusan kampung yang diterbitkan kepala kampung.
Dokumen itu meliputi SK perangkat kampung, ketua RT, Linmas, hingga kader Posyandu.
Bakri menjelaskan, DPMK belum bisa memberikan rekomendasi pencairan apabila seluruh persyaratan administrasi belum dipenuhi.
Karena itu, pihaknya meminta para kepala kampung segera menyelesaikan dokumen yang masih tertunda.
“Kalau LPJ tidak masuk, kami belum bisa menerbitkan rekomendasi. Kami minta kepala-kepala kampung segera melengkapi LPJ dan rencana program tahun 2026 yang akan dikerjakan,” ujarnya.
Menurut dia, persoalan administrasi semakin bertambah dengan adanya perubahan kepengurusan di sejumlah kampung, khususnya pergantian ketua RT.
Kondisi ini membuat sebagian masyarakat menerima pergantian tersebut, sementara sebagian lainnya masih mempertahankan pengurus lama.
“Yang menjadi kendala sekarang terkait SK. Ada informasi untuk segera mengganti RT. Ada yang tidak mau diganti, ada yang sudah siap, sehingga ini menjadi persoalan di kampung,” katanya.
Selain masalah administrasi, keterlambatan juga dipengaruhi kondisi geografis sejumlah kampung, terutama wilayah pesisir dan pegunungan.
Sebagian aparat kampung harus kembali ke wilayah masing-masing untuk mengambil dokumen karena belum memiliki sekretariat di Timika.
“Di daerah pesisir atau pegunungan, mereka tidak punya sekretariat di Timika. Jadi harus kembali ke kampung untuk mengambil dokumen,” jelasnya.
Meski pencairan tahap pertama belum rampung seluruhnya, DPMK memastikan kampung yang sudah menerima dana tahap pertama tetap dapat mengajukan pencairan tahap kedua.
Namun, pengajuan tersebut harus dilengkapi LPJ penggunaan anggaran sebelumnya. “Hingga saat ini belum ada kampung yang mengajukan pencairan tahap kedua,” pungkasnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru







