TIMIKA, Koranpapua.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika memastikan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembukaan lahan perkebunan seluas 150 hektare senilai sekitar Rp22,5 miliar.
Penyidik bahkan telah mengantongi sejumlah nama yang dinilai bertanggung jawab atas dugaan kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H., mengatakan proses penyidikan telah mengerucut pada pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Saya fokusnya pada perkara perkebunan. Nah, yang perkebunan ini nanti ada beberapa orang yang sudah saya kantongi namanya untuk dimintakan pertanggungjawaban karena melakukan kerugian negara,” ujar Kajari kepada Koranpapua.id, Kamis 2 Juli 2026.
Menurutnya, penyidik telah mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dan penetapan tersangka tinggal menunggu waktu.
“Itu sudah saya intip-intip beberapa orang yang patut harus dipertanggungjawabkan. Kalau yang terkait dengan lahan, mungkin dalam waktu dekat ini,” katanya.
Saat ditanya apakah calon tersangka berasal dari lingkungan dinas atau pihak lainnya, Kajari enggan memberikan petunjuk lebih jauh.
“Oh, jangan dong. Nanti susah saya. Nanti hilang insting alat bukti saya nanti,” ujarnya.
Untuk diketahui, proyek pembukaan lahan perkebunan tersebut berada di bawah pengelolaan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Mimika dengan nilai anggaran sekitar Rp22,5 miliar.
Lokasi pekerjaan tersebar di sejumlah distrik, yakni Mimika Barat Tembagapura, Mimika Baru, Wania, Kwamki Narama, dan Iwaka. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru









