ADVERTISEMENT
Senin, September 28, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Polda Papua Ungkap Dua Kasus Dugaan Penimbunan BBM, Potensi Kerugian Negara Diprediksi Rp650 Juta

BBM tersebut rencananya akan dibawa ke Kampung Ruja, Kampung Benawa, dan Kabupaten Yalimo untuk dijual kembali kepada masyarakat guna memperoleh keuntungan.

26 Juni 2026
0
Polda Papua Ungkap Dua Kasus Dugaan Penimbunan BBM, Potensi Kerugian Negara Diprediksi Rp650 Juta

Polda Papua melalui Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus berhasil ungkap 2 kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi dalam operasi di Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id- Dua kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga (penimbunan) Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, berhasil diungkap Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua.

Setelah berhasil mengamankan ribuan liter BBM subsidi dari dua kasus tersebut, polisi memperkirakan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp650 juta.

ADVERTISEMENT

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Polisi Rama Samtama Putra dalam keterangannya seperti dikutip, Jumat 26 Juni 2026.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut Rama, ribuan liter BBM subsidi ini diduga akan digunakan kegiatan usaha tanpa izin, termasuk dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Baca Juga

Di Mapurjaya, Dinkes Mimika Ajak Suami Aktif Dampingi Ibu Hamil hingga Persalinan

Dinkes Mimika Tanamkan Kebiasaan Hidup Sehat dan Cegah Anemia di SMPN 6 Timika

Rama juga menjelaskan, untuk kasus pertama diungkap pada Jumat 12 Juni 2026, sekitar pukul 15.15 WIT di Jalan Kampung Puay, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura.

“Polisi menghentikan satu unit mobil Toyota Hilux Double Cabin warna hitam nomor polisi PA 8319 J yang mengangkut 25 jerigen berisi BBM subsidi jenis Bio Solar dengan total sekitar 875 liter,” bebernya.

Saat diperiksa, pengemudi berinisial P tidak dapat menunjukkan dokumen resmi berupa Delivery Order (DO) atas pengangkutan BBM subsidi tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, BBM subsidi itu diduga akan digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Arso Pura, Distrik Skanto, Kabupaten Keerom.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan pengemudi berinisial P dan seorang kondektur berinisial Y beserta barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Hilux DC warna hitam nomor polisi PA 8319 J, dan 1 lembar STNK atas nama Edwin Sapulette.

Polisi juga mengamankan 25 jerigen berisi sekitar 875 liter Bio Solar subsidi, satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam, satu plastik merah berisi dua buah wajan aluminium.

“Barang bukti lainnya yang juga diamankan yakni, satu buku catatan bermotif batik warna cokelat. Akibat perbuatan itu, potensi kerugian negara diperkirakan capai Rp150 juta,” jelas Rama.

Sementara untuk kasus kedua, diungkap pada Jumat 19 Juni 2026 dengan lokasinya di kawasan Kompleks Permata Indah 3, Kampung Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.

Menurut Rama, saat melakukan penyelidikan, petugas menemukan sebuah dump truck yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi.

“Setelah dilakukan pemantauan, petugas mendapati aktivitas pemindahan BBM subsidi jenis Bio Solar dan minyak tanah dari dalam rumah ke dalam kendaraan tersebut,” jelasnya.

BBM tersebut rencananya akan dibawa ke Kampung Ruja, Kampung Benawa, dan Kabupaten Yalimo untuk dijual kembali kepada masyarakat guna memperoleh keuntungan.

Dalam operasi tersebut, kata Rama, petugas mengamankan pemilik BBM subsidi berinisial Kevin Rantung alias Bolang beserta barang bukti berupa 4.220 liter BBM subsidi jenis Bio Solar.

Termasuk 1.415 liter minyak tanah, serta satu unit dump truck yang digunakan sebagai sarana pengangkutan. “Dari kasus ini, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp466.654.840 hingga Rp500 juta,” terang Rama.

Dikatakan, dari dua kasus tersebut, para terlapor diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman pidananya terhadap para pelaku berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau pidana denda paling banyak Kategori V,” ujar Rama. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kabut Asap Selimuti Timika, Jarak Pandang Turun di Bawah 2 Kilometer

Kabut Asap Selimuti Timika, Jarak Pandang Turun di Bawah 2 Kilometer

28 September 2026
SiLPA Mimika 2025 Capai Rp1,116 Triliun, Sebagian Dipakai Tutup Defisit APBD 2026

SiLPA Mimika 2025 Capai Rp1,116 Triliun, Sebagian Dipakai Tutup Defisit APBD 2026

28 September 2026
Samuel Yogi: Koperasi Mimika Harus Mandiri, Jangan Bergantung Proposal

Samuel Yogi: Koperasi Mimika Harus Mandiri, Jangan Bergantung Proposal

28 September 2026
Kemarau Panjang Ganggu Pangan Warga Jila, Pemkab Mimika Kirim 1,3 Ton Beras

Kemarau Panjang Ganggu Pangan Warga Jila, Pemkab Mimika Kirim 1,3 Ton Beras

28 September 2026
Serapan APBD Mimika Baru 44 Persen, Pemkab Kejar Ketertinggalan hingga Akhir Tahun

Serapan APBD Mimika Baru 44 Persen, Pemkab Kejar Ketertinggalan hingga Akhir Tahun

28 September 2026
Satgas Pasgat dan Warga Koroway Batu Bersihkan Lingkungan Permukiman

Satgas Pasgat dan Warga Koroway Batu Bersihkan Lingkungan Permukiman

26 September 2026

POPULER

  • Tragedi Jila: Siswi Diduga Tewas Kelaparan, 7 Anak Masih Disandera, Tokoh Amungme Desak TNI Tarik Pos Baru

    Tragedi Jila: Siswi Diduga Tewas Kelaparan, 7 Anak Masih Disandera, Tokoh Amungme Desak TNI Tarik Pos Baru

    585 shares
    Bagikan 234 Tweet 146
  • TPNPB Klaim Enam Anggotanya Terluka dalam Serangan Udara di Nduga

    556 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Pria 25 Tahun Tewas dalam Dugaan Penganiayaan, Parang dan Anak Panah Diamankan Polisi

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Sekolah Mengajarkan Ilmu, Rumah Membentuk Jiwa Anak

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Polisi Tangkap Tersangka Penembakan Konsultan BPKAD di Yahukimo

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Pelaku Utama Pembunuhan di Jalan Kelimutu Timika Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Dendam

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Puskesmas Mapurujaya Dapat Dukungan PMT Rp200 Juta dari Distrik Mimika Timur

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
Next Post
Dampak Kenaikan BBM, Dinas PUPR Papua Diminta Segera Sesuaikan Harga Kontrak Proyek

Dampak Kenaikan BBM, Dinas PUPR Papua Diminta Segera Sesuaikan Harga Kontrak Proyek

Tinjau Lapas Perempuan, Kakanwil Ditjenpas Papua Barat Pastikan Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi

Tinjau Lapas Perempuan, Kakanwil Ditjenpas Papua Barat Pastikan Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi

Empat Nelayan Dilaporkan Hilang Kontak di Perairan Mimika

Empat Nelayan Dilaporkan Hilang Kontak di Perairan Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id