TIMIKA, Koranpapua.id– Polres Mimika tengah menyelidiki dugaan penipuan berkedok Lowongan Kerja (Loker) yang diduga telah merugikan ratusan pencari kerja di Kabupaten Mimika.
Nilai kerugian yang dialami para korban bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah per orang.
Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait kasus tersebut dan berkomitmen mengusut tuntas dugaan penipuan yang meresahkan masyarakat.
“Kami sangat prihatin atas kejadian ini dan akan berusaha mengusut kasus dugaan penipuan lowongan kerja tersebut,” kata Billyandha kepada wartawan, Selasa 23 Juni 2026.
Menurut Billyandha, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jumlah korban, total kerugian, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Ia menjelaskan, pelaku diduga menggunakan modus menawarkan pekerjaan kepada calon korban, kemudian meminta sejumlah uang dengan iming-iming korban akan diterima bekerja.
“Modusnya membuka lowongan kerja, kemudian korban diiming-imingi pekerjaan dan diminta menyerahkan sejumlah uang dengan janji akan diterima bekerja,” ujarnya.
Sejauh ini, polisi telah meminta keterangan dari sejumlah saksi. Namun, kepolisian belum dapat merinci jumlah saksi maupun korban yang telah diperiksa karena proses penyelidikan masih berlangsung.
Terkait dugaan penggunaan nama PT Freeport Indonesia dalam proses perekrutan tersebut, Billyandha mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan perusahaan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan keabsahan informasi lowongan kerja yang ditawarkan kepada para korban.
“Kami akan berkoordinasi dan mengonfirmasi apakah benar ada lowongan pekerjaan dari PT Freeport Indonesia atau tidak,” katanya.
Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan lebih dari satu orang dalam praktik dugaan penipuan tersebut.
“Kami masih mendalami apakah ini dilakukan oleh perorangan atau sindikat. Namun, jika melihat jumlah korbannya yang cukup banyak, tentu ada indikasi kelompok yang sudah berpengalaman,” ujar Billyandha.
Sebelumnya, salah satu korban, Yakobus Balubun, mengaku menyerahkan uang hingga Rp5 juta setelah dijanjikan pekerjaan sebagai tenaga welder.
Namun, setelah beberapa kali menerima janji pemanggilan kerja dan penandatanganan kontrak, pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.
Tak hanya warga Mimika, korban disebut berasal dari sejumlah daerah lain di Papua, termasuk Biak dan Jayapura.
Sebagian korban bahkan datang ke Timika dan mengeluarkan biaya tambahan untuk transportasi serta akomodasi selama menunggu proses perekrutan yang dijanjikan.
Koordinator Asosiasi Pencari Kerja Lokal Kartens Mimika (APLKAMI), Gelfin Kafiar, memperkirakan jumlah korban mencapai sekitar 200 orang.
Menurutnya, besaran uang yang disetorkan para pencari kerja bervariasi, mulai dari ratusan ribu rupiah hingga lebih dari Rp8 juta, bergantung pada posisi pekerjaan yang ditawarkan.
Merasa dirugikan, para korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Mimika pada 19 Juni 2026.
Saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap pelaku, memastikan jumlah korban, serta menghitung total kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru








