ADVERTISEMENT
Jumat, September 11, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Kejari Mimika Selesaikan Tiga Perkara Lewat Restorative Justice, Utamakan Perdamaian dan Pemulihan

“Kami ingin memastikan setiap penyelesaian perkara tidak hanya berhenti pada aspek hukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi korban, pelaku, dan lingkungan sosial”.

9 Juni 2026
0
Kejari Mimika Selesaikan Tiga Perkara Lewat Restorative Justice, Utamakan Perdamaian dan Pemulihan

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha. (foto: Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika hingga Triwulan III Tahun 2026 telah menyelesaikan tiga perkara pidana melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sebagai upaya penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan dan keadilan sosial.

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha menegaskan bahwa restorative justice merupakan bentuk penegakan hukum yang tetap tegas, namun lebih berorientasi pada perdamaian dan pemulihan hubungan para pihak.

ADVERTISEMENT

“Keadilan restoratif bukan berarti menghilangkan penegakan hukum, tetapi menghadirkan penyelesaian perkara yang lebih berkeadilan dengan mengutamakan pemulihan keadaan, tanggung jawab pelaku, dan kepentingan korban,” ujar Putu dalam keterangannya, Selasa 9 Juni 2026.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ia menambahkan, pendekatan ini juga bertujuan menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat.

Baca Juga

Razia THM di Mimika, Satu Pramuria Terindikasi Positif Narkotika

Pemkab Mimika Perkuat Pengembangan UMKM untuk Dorong Ekonomi Daerah

“Kami ingin memastikan setiap penyelesaian perkara tidak hanya berhenti pada aspek hukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi korban, pelaku, dan lingkungan sosial agar konflik tidak berkepanjangan,” lanjutnya.

Dari tiga perkara yang ditangani, dua perkara telah dihentikan penuntutannya setelah memenuhi syarat restorative justice, sementara satu perkara lainnya masih dalam proses penyelesaian.

Rinciannya sebagai berikut:

VF (47) Perkara penganiayaan. Diselesaikan melalui perdamaian antara korban, pelaku, keluarga, dan tokoh masyarakat. Penuntutan dihentikan pada 11 Mei 2026.

AM (33) Perkara pidana KUHP. Diselesaikan melalui mediasi penal dan dinyatakan memenuhi syarat restorative justice sehingga penuntutan dihentikan.

JJG (29) Perkara penganiayaan. Masih dalam proses pemenuhan syarat untuk penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Kejaksaan Negeri Mimika berharap penerapan keadilan restoratif dapat terus memperkuat penegakan hukum yang humanis, efektif, dan dipercaya masyarakat. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Razia THM di Mimika, Satu Pramuria Terindikasi Positif Narkotika

Razia THM di Mimika, Satu Pramuria Terindikasi Positif Narkotika

10 September 2026
Pemkab Mimika Perkuat Pengembangan UMKM untuk Dorong Ekonomi Daerah

Pemkab Mimika Perkuat Pengembangan UMKM untuk Dorong Ekonomi Daerah

10 September 2026
Dalam Dua Hari, 6 Anggota dan Simpatisan OPM Ikrar Setia kepada NKRI

Dalam Dua Hari, 6 Anggota dan Simpatisan OPM Ikrar Setia kepada NKRI

10 September 2026
Soal Anggaran Konflik, Bupati Mimika Sebut Rp10 Miliar lalu Membantah

Soal Anggaran Konflik, Bupati Mimika Sebut Rp10 Miliar lalu Membantah

10 September 2026
Pria Ditemukan Tewas di Jalan Kelimutu Timika, Motor dan HP Diduga Dibawa Pelaku

Pria Ditemukan Tewas di Jalan Kelimutu Timika, Motor dan HP Diduga Dibawa Pelaku

10 September 2026
Polisi Beberkan Kronologi Penembakan Tiga Pegawai Dinas Pertanian di Jayawijaya

Polisi Beberkan Kronologi Penembakan Tiga Pegawai Dinas Pertanian di Jayawijaya

10 September 2026

POPULER

  • Pertamina Sanksi 19 SPBU di Papua-Maluku, Dua di Antaranya di Mimika

    Bermodal Nomor Togel, 3 Pelaku Hipnotis Korban dan Kuras Uang di Sentani

    589 shares
    Bagikan 236 Tweet 147
  • Tiga Petugas Tewas Ditembak OTK Saat Distribusi Bahan Pangan di Jayawijaya

    567 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • Dana Pembangunan TK Fajar Baru Muare Mimika Disorot, Bendahara dan Kepala Sekolah Beda Keterangan

    556 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Polisi Beberkan Kronologi Penembakan Tiga Pegawai Dinas Pertanian di Jayawijaya

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Pria Ditemukan Tewas di Jalan Kelimutu Timika, Motor dan HP Diduga Dibawa Pelaku

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • YLBH Papua Tengah Apresiasi Polres Mimika dan TNI Tertibkan 9 Warga di Kwamki Narama

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • APELCAMI Soroti Peserta Pelatihan OAP, Nama Peserta 2025 Kembali Muncul

    617 shares
    Bagikan 247 Tweet 154
Next Post
Dorong Ekosistem Inovasi Daerah: Pemkab Mimika Perkuat Kolaborasi dengan BRIN, Luncurkan MIW

Dorong Ekosistem Inovasi Daerah: Pemkab Mimika Perkuat Kolaborasi dengan BRIN, Luncurkan MIW

Bupati Mimika Terima Laporan Oknum Pejabat Mabuk Miras di Kantor, Mengulangi Lagi Dicopot

Indeks Inovasi Daerah: Mimika Peringkat 300 Nasional, Terbaik Kedua di Tanah Papua

Guru asal Flores Meninggal di Mappi, Mama Mina Ingin Memeluk Anaknya untuk Terakhir Kali

Guru asal Flores Meninggal di Mappi, Mama Mina Ingin Memeluk Anaknya untuk Terakhir Kali

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id