JAKARTA, Koranpapua.id- Eskalasi konflik antara aparat gabungan TNI-Polri dan kelompok separatis di Papua terus berulang sejak tahun 2025 hingga memasuki Mei 2026.
Konflik yang dipicu oleh perbedaan pandangan mengenai integrasi Papua ke wilayah Negara Republik Indonesia, telah memakan korban jiwa cukup besar dan dampak kemanusia yang tinggi.
Melihat kondisi ini mendorong Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Konflik dan Kemanusiaan Papua.
Keputusan tersebut diputuskan dalam Sidang Paripurna Ke-10 di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat 22 Mei 2026.
“Sesuai dengan Rapat Pimpinan DPD RI dan Rapat Pleno Panitia Musyawarah (Panmus) Ke-8 DPD RI tanggal 21 Mei 2026 disepakati Pembentukan Panitia Khusus Penanganan Konflik dan Kemanusiaan Papua,” kata Ketua DPD RI Sultan B Najamudin, dalam rilisnya seperti dikutip, Minggu 24 Mei 2026.
Dikatakan, DPD RI telah menerima aspirasi dari masyarakat di Papua terkait eskalasi konflik dan dampak kemanusiaan yang terus berulang di Papua yang terjadi sejak tahun 2025.
Sultan menambahkan, kasus terbaru terjadi pada 14 April 2026 di Distrik Kembru, Kabupaten Puncak yang menyebabkan korban jiwa dari sipil.
“Selain jatuhnya korban jiwa, dampak konflik ini juga memaksa puluhan ribu masyarakat untuk mengungsi ke wilayah yang lebih aman,” ungkap dia.
Menurut dia, pembentukan Pansus tersebut dipandang penting agar DPD dapat melakukan pendalaman, pengawasan, serta evaluasi terhadap kebijakan serta pendekatan keamanan di Papua.
Sekaligus merumuskan rekomendasi penyelesaian konflik yang humanis, dialogis dan berorientasi pada perlindungan masyarakat sipil.
“Hak Asasi Manusia (HAM) serta percepatan pemulihan kondisi sosial dan kesejahteraan masyarakat Papua secara berkelanjutan juga menjadi tujuan utama,” pungkasnya. (Redaksi)









