MANOKWARI, koranpapua.id- Sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda), ternyata belum membayarkan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya sudah direalisasikan pada Juni 2026.
Hal itu merupakan hasil laporan masyarakat yang diterima Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat dan Papua Barat Daya dalam beberapa waktu terakhir ini.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat, Amus Atkana, mengatakan gaji ke-13 merupakan kebijakan pemerintah yang diberikan untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru, selain pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Menurut Atkana, pembayaran gaji ke-13 seharusnya telah direalisasikan pada Juni 2026 sesuai dengan instruksi Menteri Keuangan.
“Namun hingga awal Juli, Ombudsman masih menerima laporan adanya sejumlah pemerintah daerah yang belum menunaikan kewajiban tersebut,” ujar Atkana dalam keterangannya seperti dikutip, Rabu 8 Juli 2026.
Ombudsman akan terus mendorong Pemda yang belum membayarkan gaji ke-13 agar segera merealisasikan hak para ASN.
Karena menurutnya, apabila keterlambatan terus berlanjut tanpa penjelasan yang jelas, hal itu dapat memunculkan pertanyaan publik mengenai pengelolaan anggaran yang telah dialokasikan pemerintah.
“Gaji ke-13 merupakan hak ASN. Apalagi saat ini telah memasuki tahun ajaran baru 2026/2027 sehingga dana tersebut sangat dibutuhkan untuk mendukung kebutuhan pendidikan anak. Hak ASN harus segera dipenuhi,” tegasnya.
Atkana juga menyampaikan apresiasi kepada Pemda yang telah merealisasikan pembayaran gaji ke-13 tepat waktu. Langkah tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam memenuhi hak ASN sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Kami mengapresiasi daerah-daerah yang telah berhasil merealisasikan pembayaran gaji ke-13. Semoga pelayanan kepada masyarakat dan pemenuhan hak-hak ASN terus ditingkatkan sehingga tata kelola pemerintahan semakin baik,” tutup Atkana. (Redaksi)










