ADVERTISEMENT
Kamis, Juli 16, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Gaji ke-13 ASN Belum Dibayar: Ombudsman Papua Barat Pertanyakan Anggarannya ke Mana?

"Gaji ke-13 merupakan hak ASN. Apalagi saat ini telah memasuki tahun ajaran baru 2026/2027 sehingga dana tersebut sangat dibutuhkan untuk mendukung kebutuhan pendidikan anak”.

8 Juli 2026
0
Gaji ke-13 ASN Belum Dibayar: Ombudsman Papua Barat Pertanyakan Anggarannya ke Mana?

Amus Atkana, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

MANOKWARI, koranpapua.id- Sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda), ternyata belum membayarkan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya sudah direalisasikan pada Juni 2026.

Hal itu merupakan hasil laporan masyarakat yang diterima Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat dan Papua Barat Daya dalam beberapa waktu terakhir ini.

ADVERTISEMENT

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat, Amus Atkana, mengatakan gaji ke-13 merupakan kebijakan pemerintah yang diberikan untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru, selain pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut Atkana, pembayaran gaji ke-13 seharusnya telah direalisasikan pada Juni 2026 sesuai dengan instruksi Menteri Keuangan.

Baca Juga

Pengedar 20 Paket Sabu Diciduk saat Menunggu Pembeli di SP2 Timika

Akhiri Ketergantungan dari Jawa, Pempus Petakan Peran Papua Jadi Kawasan Penyangga Ketahanan Pangan dan Energi

“Namun hingga awal Juli, Ombudsman masih menerima laporan adanya sejumlah pemerintah daerah yang belum menunaikan kewajiban tersebut,” ujar Atkana dalam keterangannya seperti dikutip, Rabu 8 Juli 2026.

Ombudsman akan terus mendorong Pemda yang belum membayarkan gaji ke-13 agar segera merealisasikan hak para ASN.

Karena menurutnya, apabila keterlambatan terus berlanjut tanpa penjelasan yang jelas, hal itu dapat memunculkan pertanyaan publik mengenai pengelolaan anggaran yang telah dialokasikan pemerintah.

“Gaji ke-13 merupakan hak ASN. Apalagi saat ini telah memasuki tahun ajaran baru 2026/2027 sehingga dana tersebut sangat dibutuhkan untuk mendukung kebutuhan pendidikan anak. Hak ASN harus segera dipenuhi,” tegasnya.

Atkana juga menyampaikan apresiasi kepada Pemda yang telah merealisasikan pembayaran gaji ke-13 tepat waktu. Langkah tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam memenuhi hak ASN sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Kami mengapresiasi daerah-daerah yang telah berhasil merealisasikan pembayaran gaji ke-13. Semoga pelayanan kepada masyarakat dan pemenuhan hak-hak ASN terus ditingkatkan sehingga tata kelola pemerintahan semakin baik,” tutup Atkana. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pengedar 20 Paket Sabu Diciduk saat Menunggu Pembeli di SP2 Timika

Pengedar 20 Paket Sabu Diciduk saat Menunggu Pembeli di SP2 Timika

16 Juli 2026
Akhiri Ketergantungan dari Jawa, Pempus Petakan Peran Papua Jadi Kawasan Penyangga Ketahanan Pangan dan Energi

Akhiri Ketergantungan dari Jawa, Pempus Petakan Peran Papua Jadi Kawasan Penyangga Ketahanan Pangan dan Energi

16 Juli 2026
Diabetes dan Hipertensi Masuk 10 Besar Penyakit di Mimika, Gaya Hidup Menjadi Penyebab Utama

Diabetes dan Hipertensi Masuk 10 Besar Penyakit di Mimika, Gaya Hidup Menjadi Penyebab Utama

16 Juli 2026
BPKP Papua Tengah Siap Kawal Akuntabilitas Tindak Lanjut Rekomendasi LKPJ Gubernur TA 2025

BPKP Papua Tengah Siap Kawal Akuntabilitas Tindak Lanjut Rekomendasi LKPJ Gubernur TA 2025

16 Juli 2026
Pemda se-Tanah Papua Diinstruksikan Segera Rampungkan APBD dan RAP Otsus 2026

Fiskal Daerah Terbatas, Ribka Haluk Dorong KPP Empat DOB di Papua Raya Masuk Daftar PSN

16 Juli 2026
Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

16 Juli 2026

POPULER

  • Bupati Mimika Keluarkan Instruksi Nomor 56 Tahun 2026, Kendaraan Dinas ASN-TNI-Polri Dilarang Isi Pertalite dan Biosolar

    Bupati Mimika Keluarkan Instruksi Nomor 56 Tahun 2026, Kendaraan Dinas ASN-TNI-Polri Dilarang Isi Pertalite dan Biosolar

    581 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • Bupati Johannes Rettob Lantik Dwi Cholifah sebagai Kepala Inspektorat, Tunjuk Sejumlah Plt

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Polres Mimika Amankan Pria 49 Tahun Terduga Pelaku Rudapaksa Anak 12 Tahun di SP4

    535 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Terduga Pelaku Penikaman Maut di Poumako Berhasil Diringkus Hanya 15 Menit Usai Beraksi

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Kondisi Kantor Pemerintahan Kampung Nawaripi-Mimika Terbengkalai

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Hasil Seleksi Beasiswa YPMAK Segera Diumumkan, Hanya 15 Peserta yang Lolos ke UPN Veteran Yogyakarta

    607 shares
    Bagikan 243 Tweet 152
Next Post
Kasus Penembakan Pilot Amerika dan Pembakaran AMA Air, Satgas ODC Tetapkan Tujuh Tersangka

Kasus Penembakan Pilot Amerika dan Pembakaran AMA Air, Satgas ODC Tetapkan Tujuh Tersangka

Kasus Penembakan Pilot Amerika dan Pembakaran AMA Air, Satgas ODC Tetapkan Tujuh Tersangka

Bupati Mimika Sebut Hingga Juli 2026 Serapan Anggaran Pemkab Mimika Masih 22,37 Persen

Bupati Johannes Rettob: Tahun 2026 Pemkab Mimika Targetkan Satu Data Terintegrasi Real-Time

Bupati Johannes Rettob: Tahun 2026 Pemkab Mimika Targetkan Satu Data Terintegrasi Real-Time

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id