ADVERTISEMENT
Senin, Agustus 17, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Dua Tersangka Begal yang Putuskan Tangan Pelajar di Timika Masuk Tahap II

“Kami akan terus menjalankan proses hukum sesuai aturan yang berlaku sebagai bentuk edukasi hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan”.

5 Mei 2026
0
Dua Tersangka Begal yang Putuskan Tangan Pelajar di Timika Masuk Tahap II

Polsek Mimika Baru serahkan dua tersangka, Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Bougenville, kepada Kejaksaan Negeri Mimika pada Senin, 4 Mei 2026. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Kasus Curas (Pencurian dengan Kekerasan) yang terjadi di Jalan Bougenville, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru, kini memasuki tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21).

Penyidik Polsek Mimika Baru yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Teguh Krisandi Fardha telah menyerahkan dua tersangka, yakni WBMT alias Messi (18) dan AT alias Shui (19), beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Mimika, Senin 4 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

Dalam tahap II ini, barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam lengkap dengan TNKB, satu lembar kwitansi, serta satu dus ponsel merek Poco M6.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Barang bukti dan tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Meddlyn Elisabeth Magniagasi, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Baca Juga

Kontak Tembak di Jila-Mimika, Satu Prajurit TNI Gugur, Dua Terluka

HUT ke-81 RI di Mimika: Johannes Rettob Sebut Perjuangan Hari Ini Bukan Lagi Mengangkat Senjata, Tapi Membangun Mimika

“Salah satu pelaku, AT, merupakan residivis kasus penganiayaan dan telah menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan,” ujar Ipda Teguh.

Ia juga menambahkan bahwa para pelaku telah melakukan persiapan sebelum melancarkan aksinya.

“Pada saat kejadian, tersangka telah mempersiapkan diri dengan membawa senjata tajam, mengingat situasi saat itu bertepatan dengan adanya tawuran antar kelompok di area SD Koperapoka,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a, c, dan d KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami akan terus menjalankan proses hukum sesuai aturan yang berlaku sebagai bentuk edukasi hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan,” kata Ipda Teguh, Selasa 5 Mei 2026.

Seperti diketahui, peristiwa yang terjadi pada 28 Januari 2026 mengakibatkan korban Fajar mengalami luka berat berupa pergelangan tangan putus akibat sabetan senjata tajam.

Sementara tiga korban lainnya, yakni Ade, Marchelino dan Samsul, mengalami kerugian materiil setelah harta benda mereka dirampas pelaku. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Konsep Otomatis

Kontak Tembak di Jila-Mimika, Satu Prajurit TNI Gugur, Dua Terluka

17 Agustus 2026
HUT ke-81 RI di Mimika: Johannes Rettob Sebut Perjuangan Hari Ini Bukan Lagi Mengangkat Senjata, Tapi Membangun Mimika

HUT ke-81 RI di Mimika: Johannes Rettob Sebut Perjuangan Hari Ini Bukan Lagi Mengangkat Senjata, Tapi Membangun Mimika

17 Agustus 2026
PEPC Region 4 Zona 14 Mencacat Sumur Baru di Papua Lampaui Target, Produksi 369 BOPD

PEPC Region 4 Zona 14 Mencacat Sumur Baru di Papua Lampaui Target, Produksi 369 BOPD

17 Agustus 2026
Rencana Kacaukan Upacara HUT ke-81 RI, Tiga Anggota OPM Tewas Diterjang Peluru TNI, Amankan Delapan Senjata Api 

Rencana Kacaukan Upacara HUT ke-81 RI, Tiga Anggota OPM Tewas Diterjang Peluru TNI, Amankan Delapan Senjata Api 

17 Agustus 2026
Dua Pelajar Asal Provinsi Papua Pegunungan Tampil Kibarkan Bendera di Istana Merdeka

Dua Pelajar Asal Provinsi Papua Pegunungan Tampil Kibarkan Bendera di Istana Merdeka

17 Agustus 2026
Nancy Raweyai: Keterwakilan Perempuan di Ruang Politik Perlu Diperkuat 

Nancy Raweyai: Keterwakilan Perempuan di Ruang Politik Perlu Diperkuat 

17 Agustus 2026

POPULER

  • Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    911 shares
    Bagikan 364 Tweet 228
  • “Kami Siap Perang” KKB Ingatkan Tidak Boleh Gelar Perayaan HUT RI ke-81 di Kota Wamena

    680 shares
    Bagikan 272 Tweet 170
  • Aksi Gerakan Seribu Rupiah: Dinsos Mimika Minta Rekomendasi, APELCAMI Pertanyakan Dasar Hukumnya 

    590 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • YPMAK Dorong Pokja Tinggalkan Program Padat Karya, Fokus ke Usaha Produktif dan Berkelanjutan

    575 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Rencana Kacaukan Upacara HUT ke-81 RI, Tiga Anggota OPM Tewas Diterjang Peluru TNI, Amankan Delapan Senjata Api 

    570 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • 13 Kantor Pemerintah di Puncak Dirusak dan Dibakar: Komisi II DPR RI  Desak Mendagri segera Turun Tangan 

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • Awalnya Sempat Pesimis: Gladys Manuella Aibekob, Wakili Papua Tengah Kibarkan Merah Putih di Istana Negara 

    556 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
Next Post
John NR Gobai Dorong Kampung Nelayan di Mimika, Minta Tidak Dipolitisasi

John NR Gobai Dorong Kampung Nelayan di Mimika, Minta Tidak Dipolitisasi

Jalan Poros Timika-Mapurujaya Kembali Memakan Korban, Seorang Wiraswasta Tewas di TKP

Jalan Poros Timika-Mapurujaya Kembali Memakan Korban, Seorang Wiraswasta Tewas di TKP

Belum Ada Hasil Evaluasi, 133 Kepala Kampung di Mimika Diminta Tetap Aktif Bekerja

Belum Ada Hasil Evaluasi, 133 Kepala Kampung di Mimika Diminta Tetap Aktif Bekerja

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id