TIMIKA, Koranpapua.id- Para pencari kerja yang tergabung dalam Asosiasi Pencari Kerja Lokal Carstensz Mimika (APELCAMI) menggelar aksi damai, bertepatan dengan peringatan Hari Buruh, Jumat 1 Mei 2026.
Dalam aksi yang berlangsung di Jalan WR Supratman, Timika-Papua Tengah, mereka menyampaikan aspirasi secara aman dan tertib.
Dalam aksi tersebut, APELCAMI membawa 16 tuntutan yang ditujukan kepada DPRK Mimika, pemerintah daerah, serta perusahaan dan kontraktor yang beroperasi di wilayah itu.
Beberapa poin utama yang disorot antara lain dorongan agar DPRK segera membuat regulasi terkait KTP domisili untuk mengatur pendatang.
Massa aksi juga mendesak agar biaya pelatihan sertifikasi kompetensi dibuat lebih terjangkau.
Mereka juga menilai program pelatihan kerja selama ini belum tepat sasaran dan berharap ke depan program tersebut benar-benar terhubung dengan peluang kerja, bukan sekadar kegiatan formal.
Selain itu, APELCAMI meminta pemerintah dan DPRK bertindak tegas terhadap kontraktor yang tidak transparan dalam membuka lowongan kerja, serta menghentikan praktik pungutan liar dalam proses rekrutmen.
Sorotan juga diarahkan ke PT Freeport Indonesia dan para subkontraktornya, untuk segera mengevaluasi sistem perekrutan tenaga kerja dan memprioritaskan Orang Asli Papua (OAP) sesuai amanat Otonomi Khusus.
APELCAMI juga menyinggung kendala wawancara kerja secara daring yang sering terhambat jaringan internet, serta meminta penghapusan status blacklist bagi pencari kerja yang sudah menjalani sanksi.
Selain itu, mereka mendorong dibukanya akses pendidikan nonformal bagi pencari kerja yang belum memiliki ijazah.
Dan meminta adanya forum audiensi terbuka antara pemerintah, DPRK, perusahaan, dan masyarakat untuk mencari solusi bersama.
Ketua APELCAMI Mimika, Hendrikus Kaprapeya, mengatakan pihaknya memberi waktu enam bulan bagi pemerintah dan pihak terkait untuk merespons tuntutan tersebut.
Dan jika tidak ada tindak lanjut, mereka siap menggelar aksi yang lebih besar.
“Mulai hari ini lakukan konsolidasi untuk mempersiapkan 16 poin tuntutan. Kita memberikan rentang waktu sekitar 6 bulan. Setelah itu kita aksi besar,” tegasnya.
Aksi pun berakhir dengan tertib setelah seluruh tuntutan disampaikan. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










