JAKARTA, Koranpapua.id- Barang rampasan negara berupa gedung dihibahkan Komisi Pemberitasanan Korupsi (KPK) untuk digunakan sebagai Kantor Perwakilan Ombudsman di Papua.
Penyerahan aset oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Pol Asep Guntur Rahayu kepada Sekjen Ombudsman RI, Suganda Pandapotan Pasaribu, berlangsung di Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta Selatan, Rabu 29 April 2026.
Dalam sambutannya, Suganda menyampaikan terima kasih kepada KPK atas kepercayaan dan dukungan yang telah diberikan kepada Ombudsman Republik Indonesia melalui penyerahan aset berupa gedung ini.
“Penyerahan ini bukan hanya sekadar pemindahtanganan aset negara, tetapi juga merupakan wujud nyata sinergi antar lembaga dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ucap Suganda seperti dikutip, Rabu 30 April 2026.
Ia memandang bahwa pemanfaatan barang rampasan negara untuk kepentingan publik memiliki makna yang sangat strategis.
Selain sebagai bentuk optimalisasi aset negara, juga menjadi simbol bahwa hasil penegakan hukum dapat kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
“Gedung yang kami terima ini rencananya akan digunakan sebagai kantor Ombudsman RI Perwakilan Papua,” ujar Suganda.
Ia berharap dengan fasilitas ini, kinerja Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah Papua dapat semakin optimal, efektif, dan menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Suganda menjelaskan bahwa bahwa tantangan pelayanan publik di wilayah Papua memiliki kompleksitas tersendiri.
Oleh karena itu, dukungan sarana dan prasarana yang memadai menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kualitas pengawasan serta pelayanan kepada masyarakat.
“Kami sampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada KPK atas kolaborasi dan dukungan ini. Semoga kerja sama yang baik ini dapat terus terjalin dan memberikanmanfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” tutupnya. (Redaksi)










