ADVERTISEMENT
Kamis, Juni 11, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Kendaraan Dinas Harus Dikembalikan, Instruksi Bupati Mimika Diabaikan

Ada pejabat yang mungkin tidak memahami atau memiliki rasa kepemilikan yang tinggi sehingga tidak meninggalkan aset tersebut di tempat semula.

27 April 2026
0
Kendaraan Dinas Harus Dikembalikan, Instruksi Bupati Mimika Diabaikan

Ilustrasi kendaraan dinas. (foto: Generated by AI/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Instruksi Bupati Mimika, Johannes Rettob yang sudah berulang-ulang disampaikan, sepertinya diabaikan oleh beberapa pejabat yang dirolling beberapa waktu lalu.

Instruksi tersebut terkait dengan pengembalian kendaraan dinas kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar dapat digunakan oleh pejabat baru.

ADVERTISEMENT

Terkait pengembalian kendaraan dinas ini, juga sudah sering diingatkan Wakil Bupati, Emanuel Kemong.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ironisnya, hingga kini sejumlah pejabat sepertinya mengabaikan instruksi kepada daerah tersebut.

Baca Juga

Dari Kasus Mobil Meledak di SPBU Nabire, Polisi Temukan 17 Jeriken Disembunyikan dalam Kabin Modifikasi

Gubernur Jawa Timur Bangga 51 Siswa ADEM Papua Lolos PTN, Bukti Nyata Generasi Berprestasi

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, Marthen Malisa, menegaskan bahwa rotasi jabatan tidak memengaruhi status aset daerah.

Menurutnya, pimpinan daerah telah menginstruksikan agar seluruh kendaraan dinas segera dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Rolling jabatan tidak berpengaruh pada aset. Sudah ada perintah dari pimpinan agar kendaraan dinas dikembalikan tepat waktu,” ujarnya, Senin 27 April 2026.

Marthen menjelaskan, secara aturan, aset daerah tidak dapat berpindah mengikuti pejabat yang dimutasi, kecuali disertai surat mutasi aset resmi.

Ia menyebutkan, sebagian besar pejabat telah menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan kendaraan dan kunci saat perpindahan tugas.

Namun, masih terdapat oknum yang membawa kendaraan dinas ke tempat tugas baru.

“Saya melihat sebagian besar sudah mengembalikan. Namun, ada juga yang mungkin tidak memahami atau memiliki rasa kepemilikan yang tinggi sehingga tidak meninggalkan aset tersebut di tempat semula,” katanya.

Marthen menambahkan, penertiban aset daerah sangat bergantung pada integritas dan kesadaran masing-masing Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dan berharap pejabat yang masih menguasai kendaraan dinas di luar instansi asal segera mengembalikannya demi tertib administrasi pengelolaan aset daerah. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Dari Kasus Mobil Meledak di SPBU Nabire, Polisi Temukan 17 Jeriken Disembunyikan dalam Kabin Modifikasi

Dari Kasus Mobil Meledak di SPBU Nabire, Polisi Temukan 17 Jeriken Disembunyikan dalam Kabin Modifikasi

11 Juni 2026
Gubernur Jawa Timur Bangga 51 Siswa ADEM Papua Lolos PTN, Bukti Nyata Generasi Berprestasi

Gubernur Jawa Timur Bangga 51 Siswa ADEM Papua Lolos PTN, Bukti Nyata Generasi Berprestasi

11 Juni 2026
Bank Indonesia Fasilitasi 20 Wartawan Papua Barat dan Papua Barat Daya Berkunjung ke Bali

Bank Indonesia Fasilitasi 20 Wartawan Papua Barat dan Papua Barat Daya Berkunjung ke Bali

11 Juni 2026
BMKG Peringati Waspada Cuaca Ekstrem Tiga Hari Kedepan, Diprediksi Melanda Empat Kabupaten di Papua Tengah

BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Tanggal 11-12 Juni, Papua Tengah Diprediksi Diguyur Hujan Sangat Lebat

11 Juni 2026
YPMAK Bangun Rumah Sagu di Mapurujaya, Perkuat Ekonomi Berbasis Pangan Lokal

YPMAK Bangun Rumah Sagu di Mapurujaya, Perkuat Ekonomi Berbasis Pangan Lokal

11 Juni 2026
Delapan Eks TPNPB-OPM Kiwirok Kembali ke Pangkuan NKRI

Delapan Eks TPNPB-OPM Kiwirok Kembali ke Pangkuan NKRI

11 Juni 2026

POPULER

  • Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    623 shares
    Bagikan 249 Tweet 156
  • Viral Nakes Jalan Kaki 12 Jam ke Banti, Bupati Mimika: Saya Marah, Tidak Ada Maaf

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Skandal Lahan Rp22,5 Miliar di Mimika, Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Waktu

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    883 shares
    Bagikan 353 Tweet 221
  • Aksi Curas di Timika Terekam CCTV, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Nunggak Pajak Rp17 Miliar, Rekening 36 Warga Papua Diblokir

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Freeport Kelola Tailing Bernilai Guna, Anggaran Tembus Rp200–300 Juta Dolar per Tahun

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
Next Post
Jalan Banti-Kimbeli Terputus Total, Pemkab Mimika dan Freeport Koordinasi Lakukan Perbaikan

Jalan Banti-Kimbeli Terputus Total, Pemkab Mimika dan Freeport Koordinasi Lakukan Perbaikan

Polsek Mimika Baru Edukasi Anti-Bullying, Tekankan Disiplin Sejak Dini

Polsek Mimika Baru Edukasi Anti-Bullying, Tekankan Disiplin Sejak Dini

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Menteri Agama Dukung Kesuksesan Pesparani IV Papua Barat

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Menteri Agama Dukung Kesuksesan Pesparani IV Papua Barat

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id