DOGIYAI, Koranpapua.id– Peristiwa Dogiyai berdarah yang terjadi tanggal 31 Maret dan 1 April 2026, masih menjadi pekerjaan rumah Kepolisian Daerah (Polda) Papua Tengah.
Pada peristiwa tersebut dilaporkan lima warga sipil dan satu anggota polisi meninggal dunia, sehingga menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM).
Terkait ini, Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol Jermias Rontini menggelar pertemuan bersama unsur pimpinan daerah, legislatif serta tokoh masyarakat Dogiyai, pada Kamis 9 April 2026.
Dalam pertemuan itu, mantan Kapolres Mimika itu mengatakan, Polda Papua Tengah berkomitmen untuk memulihkan situasi keamanan dan memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.
“Tidak ada toleransi bagi siapa saja yang melanggar ketentuan. Baik pelaku tindak pidana maupun oknum kepolisian akan diproses sesuai hukum hingga ke meja hijau,” tegasnya.
Pada pertemuan itu, Kapolda Jermias juga menyampaikan secara terbuka permohonan maaf kepada masyarakat, apabila terdapat tindakan anggotanya dinilai kurang berkenan.
Meski demikian, Kapolda menyampaikan bahwa kehadiran kepolisian di Dogiyai bertujuan untuk memulihkan kondusivitas daerah serta menjaga stabilitas keamanan masyarakat.
Dikatakan, setiap pelanggaran hukum akan ditangani secara profesional dan transparan.
Karena menurutnya, tidak pernah ada instruksi dari institusinya untuk melakukan tindakan penembakan terhadap masyarakat sipil.
Sebaliknya, kepolisian membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan.
Percepatan penanganan kasus ini, Kapolda menunjuk AKBP Denis A. Putra sebagai Kapolres Dogiyai yang baru.
AKPB Denis dinilai memiliki keahlian di bidang penyelidikan kriminal untuk memimpin proses penyelesaian persoalan di wilayah tersebut.
Kapolres yang ditunjuk diberikan tenggat waktu selama enam bulan untuk menuntaskan tugas, dengan dukungan penuh dari Mabes Polri. (Redaksi)










