ADVERTISEMENT
Kamis, Juli 16, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Pembatasan 30 Persen Belanja Pegawai, Bupati JR Pastikan Tidak Ada Pemberhentian PPPK

“Kalau yang terjadi di tempat lain itu dikarenakan Pemdanya tidak bisa bayar, berbeda dengan kita di Pemda Mimika”.

31 Maret 2026
0
Pembatasan 30 Persen Belanja Pegawai, Bupati JR Pastikan Tidak Ada Pemberhentian PPPK

Bupati Mimika, Johannes Rettob. (foto: Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, tidak perlu risau terkait dampak dari pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen yang ditetapkan pemerintah pusat.

Bupati Mimika, Johannes Rettob (JR) mengatakan bahwa, saat ini kondisi keuangan daerah masih mencukupi untuk mendanai kebutuhan belanja pegawai, termasuk PPPK.

ADVERTISEMENT

“Sampai saat ini kita belum ada keputusan apa-apa soal PPPK. Bahkan baru-baru ini kita baru serahkan SK termasuk PPPK Paruh Waktu,” ujar Bupati Johannes kepada awak media, Senin 30 Maret 2026.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dikatakan Bupati bahwa, upah PPPK dibiayai melalui APBD Kabupaten Mimika. Dengan memperhitungkan kondisi keuangan daerah yang masih mencukupi, maka Pemkab Mimika belum ada rencana untuk memberhentikan PPPK seperti yang dilakukan di daerah lain.

Baca Juga

25 Kada Terpilih Ikuti Lemhannas, Bupati JR: Perkuat Kepemimpinan dan Tata Kelola Pemerintahan

Perkuat Penanganan Stunting, Dinkes Mimika Latih Tim Kesehatan 26 Puskesmas

Bupati mengakui bahwa PPPK bisa diberhentikan, apabila bekerja tidak maksimal termasuk minimnya integritas dan disiplin kerja.

“Kalau yang terjadi di tempat lain itu dikarenakan Pemdanya tidak bisa bayar, berbeda dengan kita di sini (Pemda Mimika-Red),” jelas Bupati.

Seperti diketahui, dengan diberlakukannya UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), Pemda wajib membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.

Aturan ini mencangkup gaji dan tunjangan ASN, yang harus dipenuhi paling lambat tahun 2027 melalui penyesuaian bertahap, tidak termasuk tunjungan guru yang bersumbersumber dari dana Transfer ke Daerah (TKD). (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru     

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pemkab Mimika Rencanakan Perluasan Areal TPU SP1 hingga 14 Hektar

25 Kada Terpilih Ikuti Lemhannas, Bupati JR: Perkuat Kepemimpinan dan Tata Kelola Pemerintahan

15 Juli 2026
Pemkab Mimika Rencanakan Perluasan Areal TPU SP1 hingga 14 Hektar

Perkuat Penanganan Stunting, Dinkes Mimika Latih Tim Kesehatan 26 Puskesmas

15 Juli 2026
Pemkab Mimika Rencanakan Perluasan Areal TPU SP1 hingga 14 Hektar

Pemkab Mimika Rencanakan Perluasan Areal TPU SP1 hingga 14 Hektar

15 Juli 2026
Komisi II DPRK Mimika Dukung Sidak SPBU: Bongkar Praktik BBM Bersubsidi yang Diduga Tak Tepat Sasaran

Komisi II DPRK Mimika Dukung Sidak SPBU: Bongkar Praktik BBM Bersubsidi yang Diduga Tak Tepat Sasaran

15 Juli 2026
Polres Mimika Amankan Pria 49 Tahun Terduga Pelaku Rudapaksa Anak 12 Tahun di SP4

Polres Mimika Amankan Pria 49 Tahun Terduga Pelaku Rudapaksa Anak 12 Tahun di SP4

15 Juli 2026
Pesawat dan Helikopter Pemkab Mimika Lama Menganggur, Biaya Perbaikannya Kini Dipastikan Membengkak

Pesawat dan Helikopter Pemkab Mimika Lama Menganggur, Biaya Perbaikannya Kini Dipastikan Membengkak

15 Juli 2026

POPULER

  • Bupati Mimika Keluarkan Instruksi Nomor 56 Tahun 2026, Kendaraan Dinas ASN-TNI-Polri Dilarang Isi Pertalite dan Biosolar

    Bupati Mimika Keluarkan Instruksi Nomor 56 Tahun 2026, Kendaraan Dinas ASN-TNI-Polri Dilarang Isi Pertalite dan Biosolar

    570 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Bupati Johannes Rettob Lantik Dwi Cholifah sebagai Kepala Inspektorat, Tunjuk Sejumlah Plt

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • Hasil Seleksi Beasiswa YPMAK Segera Diumumkan, Hanya 15 Peserta yang Lolos ke UPN Veteran Yogyakarta

    604 shares
    Bagikan 242 Tweet 151
  • Rp10 Miliar untuk Gedung Kosong! Perpustakaan Mimika Tak Kunjung Difungsikan

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Bergeser dari Polresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Jabat Dirreskrimsus Polda Papua

    725 shares
    Bagikan 290 Tweet 181
  • Markas Kodal Drone TNI untuk Perkuat Operasi di Papua Berdudukan di Timika

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Pemkab Mimika Siapkan Pembangunan 353 Rumah Layak Huni, Fisik Dimulai Usai Perencanaan Rampung

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
Next Post
Razia Sajam di Bandara Mozes Kilangin, Polisi Amankan Satu Busur dan 28 Anak Panah

Razia Sajam di Bandara Mozes Kilangin, Polisi Amankan Satu Busur dan 28 Anak Panah

Berbekal Sendok Nasi, Anak Dibawah Umur Berhasil Bobol Konter, Gondol Lima Handphone

Berbekal Sendok Nasi, Anak Dibawah Umur Berhasil Bobol Konter, Gondol Lima Handphone

Bandara Mozes Kilangin Timika Berlakukan Prosedur Digital Pengurusan Pas Bandara

Bandara Mozes Kilangin akan Diresmikan Presiden Prabowo, Memenuhi Syarat Menjadi Bandara Kelas II

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id