ADVERTISEMENT
Selasa, April 21, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Pembatasan 30 Persen Belanja Pegawai, Bupati JR Pastikan Tidak Ada Pemberhentian PPPK

“Kalau yang terjadi di tempat lain itu dikarenakan Pemdanya tidak bisa bayar, berbeda dengan kita di Pemda Mimika”.

31 Maret 2026
0
Pembatasan 30 Persen Belanja Pegawai, Bupati JR Pastikan Tidak Ada Pemberhentian PPPK

Bupati Mimika, Johannes Rettob. (foto: Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, tidak perlu risau terkait dampak dari pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen yang ditetapkan pemerintah pusat.

Bupati Mimika, Johannes Rettob (JR) mengatakan bahwa, saat ini kondisi keuangan daerah masih mencukupi untuk mendanai kebutuhan belanja pegawai, termasuk PPPK.

ADVERTISEMENT

“Sampai saat ini kita belum ada keputusan apa-apa soal PPPK. Bahkan baru-baru ini kita baru serahkan SK termasuk PPPK Paruh Waktu,” ujar Bupati Johannes kepada awak media, Senin 30 Maret 2026.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dikatakan Bupati bahwa, upah PPPK dibiayai melalui APBD Kabupaten Mimika. Dengan memperhitungkan kondisi keuangan daerah yang masih mencukupi, maka Pemkab Mimika belum ada rencana untuk memberhentikan PPPK seperti yang dilakukan di daerah lain.

Baca Juga

Perkuat Misi YPPK, Uskup Timika: Ide Sudah Didiskusikan, Saatnya Bersinergi Nyata

Pemprov Rilis Jumlah Penduduk Papua Tengah 1,38 Juta Jiwa, Kabupaten Mimika Terbanyak

Bupati mengakui bahwa PPPK bisa diberhentikan, apabila bekerja tidak maksimal termasuk minimnya integritas dan disiplin kerja.

“Kalau yang terjadi di tempat lain itu dikarenakan Pemdanya tidak bisa bayar, berbeda dengan kita di sini (Pemda Mimika-Red),” jelas Bupati.

Seperti diketahui, dengan diberlakukannya UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), Pemda wajib membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.

Aturan ini mencangkup gaji dan tunjangan ASN, yang harus dipenuhi paling lambat tahun 2027 melalui penyesuaian bertahap, tidak termasuk tunjungan guru yang bersumbersumber dari dana Transfer ke Daerah (TKD). (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru     

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Uskup Timika Mgr. Bernardus Bofitwos Tegas Menolak Perluasan Perkebunan Sawit dan PSN

Perkuat Misi YPPK, Uskup Timika: Ide Sudah Didiskusikan, Saatnya Bersinergi Nyata

20 April 2026
Pemprov Rilis Jumlah Penduduk Papua Tengah 1,38 Juta Jiwa, Kabupaten Mimika Terbanyak

Pemprov Rilis Jumlah Penduduk Papua Tengah 1,38 Juta Jiwa, Kabupaten Mimika Terbanyak

20 April 2026
Longsor di Keerom Akibatkan Jalan Trans Papua Putus Total, Distribusi Bahan Makanan Terhenti

Longsor di Keerom Akibatkan Jalan Trans Papua Putus Total, Distribusi Bahan Makanan Terhenti

20 April 2026
Wapres Gibran Dijadwalkan akan Berkunjung ke Toko Meriah Timika dan Sentra Pendidikan

Wapres Gibran Dijadwalkan akan Berkunjung ke Toko Meriah Timika dan Sentra Pendidikan

20 April 2026
Dua Rumah di Kadun Jaya Mimika Terbakar, Seluruh Isi Rumah Hangus Tak Tersisa

Dua Rumah di Kadun Jaya Mimika Terbakar, Seluruh Isi Rumah Hangus Tak Tersisa

20 April 2026
Wabup Emanuel: Hari Ini Wapres Kunjungi Timika, Rumput Belum Dibabat, Sampah Masih Menumpuk

Wabup Emanuel: Hari Ini Wapres Kunjungi Timika, Rumput Belum Dibabat, Sampah Masih Menumpuk

20 April 2026

POPULER

  • Wabup Emanuel: Hari Ini Wapres Kunjungi Timika, Rumput Belum Dibabat, Sampah Masih Menumpuk

    Wabup Emanuel: Hari Ini Wapres Kunjungi Timika, Rumput Belum Dibabat, Sampah Masih Menumpuk

    611 shares
    Bagikan 244 Tweet 153
  • Wapres Gibran Dijadwalkan akan Berkunjung ke Toko Meriah Timika dan Sentra Pendidikan

    593 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • Dapodik Mimika Bermasalah, Kadisdik: Data Pusat dan Kondisi Rill di Sekolah Jauh Berbeda

    572 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Kereta Api Segera Hadir di Papua: Rute Pertama Hubungkan Kota Jayapura dengan Kabupaten Jayapura

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Keributan di Tengah Suasana Duka, Satu Warga Dilaporkan Tewas, Empat Polisi Terluka

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • Pemerintah Resmi Naikkan Harga BBM di Seluruh Wilayah Papua

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Kode Wanita Berjaket Loreng Terekam CCTV Sebelum Gedung RSUD Paniai Terbakar

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
Next Post
Razia Sajam di Bandara Mozes Kilangin, Polisi Amankan Satu Busur dan 28 Anak Panah

Razia Sajam di Bandara Mozes Kilangin, Polisi Amankan Satu Busur dan 28 Anak Panah

Berbekal Sendok Nasi, Anak Dibawah Umur Berhasil Bobol Konter, Gondol Lima Handphone

Berbekal Sendok Nasi, Anak Dibawah Umur Berhasil Bobol Konter, Gondol Lima Handphone

Bandara Mozes Kilangin Timika Berlakukan Prosedur Digital Pengurusan Pas Bandara

Bandara Mozes Kilangin akan Diresmikan Presiden Prabowo, Memenuhi Syarat Menjadi Bandara Kelas II

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id