TIMIKA, Koranpapua.id– Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah masih mengkaji usulan pembentukan koperasi khusus bagi pendulang emas tradisional untuk menampung hasil dulangan masyarakat.
Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan bahwa pembentukan koperasi tersebut harus mengikuti regulasi yang berlaku dari pemerintah pusat.
“Koperasi itu bisa dibentuk selama peraturan dari Jakartanya ada, kan gitu,” ujar Bupati kepada wartawan Kamis 26 Maret 2026.
“Jadi sekarang itu kan ada sesuatu yang ilegal menjadi legal. Ini kan sesuatu hal yang harus kita proses secara baik,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa pemerintah daerah tidak bisa mengambil keputusan secara sepihak tanpa melalui prosedur yang sesuai.
“Nah, tidak bisa ujuk-ujuk terus Pemda buat ini, tidak. Kita harus proses dari atas ke bawah, kan begitu,” tambahnya.
Menurut Johannes, wacana tersebut telah dipikirkan oleh pemerintah daerah, namun perlu kehati-hatian karena berpotensi menimbulkan polemik.
“Kami sudah berpikir bagaimana caranya, itu sudah berpikir. Tetapi ini kan berarti membuat sesuatu yang kontroversi sebenarnya”.
“Kalau kita membuat sesuatu yang kontroversi, kita yang salah. Bupatinya yang kena, segala macam,” katanya.
Bupati Johannes juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan pelanggaran hukum.
Lebih lanjut, Johannes memastikan bahwa usulan tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan dan akan mengikuti ketentuan regulasi dari pemerintah pusat.
“Kalau misalnya permintaan mereka seperti itu. Itu sudah dalam proses pembahasan tapi aturan di atasnya kita harus ikut sampai ke bawah,” tutupnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










