JAYAPURA, Koranpapua.id– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua belum memberlakukan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah itu.
Penerapan sistem kerja WFH akan dilakukan setelah ada regulasi resmi dari pemerintah pusat sebagai aturan yang mengikat.
Christian Sohilait, Pj Sekda Papua mengatakan, jika regulasinya sudah diterbitkan, pemerintah daerah akan mengikuti kebijakan tersebut dan mulai diterapkan di instansi pemerintah termasuk sektor swasta.
Christian menjelaskan penerapan WFH memiliki beberapa potensi manfaat, terutama dalam efisiensi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) serta penghematan energi listrik di perkantoran.
Meski demikian, pemerintah daerah akan melakukan kajian menyeluruh sebelum menerapkan kebijakan tersebut, dengan melihat dampaknya terhadap sektor pendidikan dan pelayanan publik.
“Jika ASN bekerja dari rumah, sektor pendidikan juga berpotensi terdampak melalui penerapan pembelajaran jarak jauh, sebagaimana yang pernah dilakukan saat pandemi COVID-19,” jelasnya.
Salah satu kendala utama penerapan WFH di Papua adalah keterbatasan jaringan internet di sejumlah wilayah, terutama daerah dengan kondisi geografis yang sulit dijangkau.
Keterbatasan infrastruktur telekomunikasi menjadi pertimbangan penting sebelum kebijakan WFH diterapkan secara luas di Papua.
Karena itu, pemerintah daerah akan berhati-hati dalam mengambil keputusan agar kebijakan tersebut tidak mengganggu efektivitas pelayanan publik kepada masyarakat. (Redaksi)







