ILAGA, Koranpapua.id– Pasca kerusuhan yang mengakibatkan 11 kantor pemerintah dibakar dan tiga kantor lainnya dirusak, Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa langsung turun ke Ilaga, Kabupaten Puncak, Jumat 14 Agustus 2026.
Setibanya di Ilaga, Gubernur Meki yang didampingi Wakil Gubernur Deinas Geley langsung menggelar Rapat Koordinasi Terpadu (RKT) bersama Pemerintah Kabupaten Puncak dan ratusan kepala kampung yang ada di wilayah itu.
Pada RKT yang berlangsung di Aula Negelar Ilaga, Kabupaten Puncak, Gubernur menjelaskan, penurunan alokasi dana desa di seluruh wilayah Papua Tengah, sebagai dampak dari pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026.
Di hadapan ratusan kepala kampung, Gubernur Meki juga sekaligus membeberkan alokasi penyaluran Dana Desa sepanjang dua tahun terakhir (2024-2026) yang diterima oleh delapan kabupaten di Papua Tengah.
Gubernur Meki menyampaikan data penerimaan Dana Desa sebelum pemberlakuan PMK Nomor 7 Tahun 2026, yakni tahun anggaran 2024 dan 2025.
Kabupaten Nabire: Rp74.106.788.000 (2024) Rp73.752.753.000 (2025)
Kabupaten Mimika: Rp129.775.059.000 (2024) Rp130.178.674.000 (2025).
Kabupaten Puncak Jaya: Rp278.631.703.000 (2024) Rp275.517.473.000 (2025)
Kabupaten Puncak: Rp192.241.003.000 (2024) Rp185.746.586.000 (2025)
Kabupaten Intan Jaya: Rp95.547.855.000 (2024) Rp97.661.785.000 (2025).
Kabupaten Paniai: Rp185.383.436.000 (2024) Rp178.618.284.000 (2025).
Kabupaten Deiyai: Rp63.465.023.000 (2024) Rp63.756.350.000 (2025).
Kabupayen Dogiyai: Rp85.921.588.000 (2024) Rp84.116.775.000 (2025).
Total keseluruan untuk tahun 2024 Rp1.268.430.000.000 dan tahun 2025 Rp1.089.348.680.000.
Gubernur Meki menjelaskan bahwa, pada tahun-tahun sebelumnya pagu Dana Desa selalu bersifat dinamis sehingga bisa naik atau turun tergantung kebijakan penganggaran pemerintah pusat.
Dikatakan, di tahun tahun 2025, dari delapan kabupaten, tiga kabupaten mengalami kenaikan dan lima kabupaten mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024.
Namun pada tahun 2026 terjadi perubahan drastis setelah pemerintah pusat memberlakukan PMK No. 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Dengan pemberlakuan regulasi terbaru itu membuat pagu anggaran dana desa untuk Papua Tengah berkurang menjadi Rp535 miliar, turun drastis dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp1,089 triliun.
Berikut rincian alokasi Dana Desa 2026 per kabupaten:
Kabupaten Puncak Jaya: Rp148.271.152.000
Kabupaten Puncak: Rp103.161.395.000
Kabupaten Paniai: Rp 92.956.563.000
Kabupaten Mimika: Rp60.931.483.000
Kabupaten Intan Jaya: Rp52.104.902.000
Kabupaten Dogiyai: Rp38.691.660.000
Kabupaten Nabire: Rp31.122.820.000
Kabupaten Deiyai: Rp36.856.747.000
Total keseluruan sebesar Rp535.209.100.000. (Redaksi)







