JAYAPURA, Koranpapua.id– Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura membekuk seorang pria berinisial JLD (24), Kamis 22 Januari 2026.
JLD ditangkap saat membawa Narkotika jenis Ganja di parkiran Hotel Suni Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis 22 Januari 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Jayapura Bima Nugraha Putra mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi ganja di wilayah Sentani.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi yang dicurigai.
“Hingga akhirnya diketahui bahwa transaksi akan dilakukan pada Kamis pagi di parkiran Hotel Suni Sentani,” ujarnya melalui siaran pers Jumat 23 Januari 2026.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam bungkus plastik klip bening berisi ganja dengan berat sekitar 30 gram, yang disimpan dalam kantong plastik dan tas belanja warna biru milik terduga pelaku.
“Terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya,” tambahnya.
Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Jayapura dan dijerat Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










