ADVERTISEMENT
Selasa, Juni 2, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Budaya

Dorong Pembentukan Peradilan Adat, PP Nomor 55 Tahun 2025 Jembatani Hukum Nasional dengan Hukum Adat

"Ini terjadi karena peradilan adat secara umum belum ada pengaturan oleh pemerintah atas nilai-nilai denda yang melebihi batas dan terkesan menjadi masalah sebagai obyek komersil”.

16 Januari 2026
0
Dorong Pembentukan Peradilan Adat, PP Nomor 55 Tahun 2025 Jembatani Hukum Nasional dengan Hukum Adat

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025 tentang Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (Living Law) (foto: istimewa/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025 tentang Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (Living Law), menjadi pedoman implementasi KUHP baru dalam menjembatani hukum nasional dengan hukum adat.

Pada PP yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2025 juga mengatur penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang tindak pidana adat yang belum diatur dalam KUHP.

ADVERTISEMENT

Termasuk tata cara penanganan pidana adat, kewenangan hakim, serta bentuk keadilan restoratif berbasis tradisi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Terkait dengan adanya PP ini, John NR Gobai, Wakil Ketua IV DPR Provinsi Papua Tengah mengatakan, dirinya menyambut baik penerbitan PP tersebut.

Baca Juga

Prihatin! Satu Siswa SMP di Kota Timika Positif Narkotika

Herman Gafur Dorong Optimalisasi Dana Otsus dan DBH untuk Pelatihan Kerja OAP

Dikatakan, sejalan dengan terbitnya PP tersebut, DPR Papua Tengah bersama Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika telah menggelar seminar akhir tahun pada 12 Desember 2025.

Salah satu tema yang dibahas adalah pelaksanaan Living Law dalam kerangka Otonomi Khusus Papua, yang kemudian menghasilkan rekomendasi perlunya regulasi daerah.

“Secara filosofis, dalam masyarakat adat ada hukum. Tentu perlu difilter, yang baik dipertahankan dan yang tidak baik ditinggalkan,” ujar John dalam keterangan pers yang diterima media ini, Jumat 16 Januari 2026.

“Kita semua tahu bahwa di Tanah Papua terdapat aktivitas dalam suatu masyarakat, yaitu hukum yang dibuat penguasa adat,” tambah John dalam keterangannya.

Anggota legislatif yang selalu bersuara terkait dengan kebutuhan masyarakat, menjelaskan hukum adat berfungsi menyelesaikan persoalan ketika terjadi pelanggaran maupun ketegangan dalam masyarakat.

Penyelesaian dilakukan oleh penguasa adat dengan menjatuhkan sanksi kepada pelaku pelanggaran, dan putusan tersebut wajib dipatuhi.

Karenanya, partisipasi masyarakat dalam memfungsikan hukum adat menjadi cara menjaga keseimbangan relasi sosial demi ketentraman dan kedamaian.

“Keberadaan peradilan adat dipandang penting lantaran akses terhadap sistem hukum formal masih terbatas, khususnya bagi masyarakat adat di daerah terisolasi,” jelasnya.

Menurutnya, setelah PP Nomor 55 Tahun 2025 ditetapkan, langkah selanjutnya adalah DPR Papua Tengah menyusun Peraturan Daerah.

Salah satu substansi penting yang perlu diatur adalah pembentukan Pengadilan Adat yang memiliki fasilitas fisik, sebagaimana pengadilan negeri maupun pengadilan agama.

Menurutnya pengaturan ini dinilai penting karena beberapa alasan:

  1. Wujud pengakuan pemerintah terhadap masyarakat adat. 2. Perlindungan, penghormatan, dan pemberdayaan masyarakat adat Papua dan non-Papua.
  2. Memperkokoh kedudukan peradilan adat, menjamin kepastian hukum, kemanfaatan, keadilan, serta menjaga harmonisasi masyarakat adat dan alam.
  3. Membantu pemerintah dalam penegakan hukum.

Ditambahkan John, di wilayah Papua Tengah kerap terjadi perselisihan adat yang berujung pada tuntutan denda adat dengan nilai tinggi.

Karena ketiadaan regulasi mengenai nilai denda kerap menimbulkan persoalan baru dan memicu praktik komersialisasi.

Termasuk aksi saling balas dalam masyarakat dan mengakibatkan penuntutan denda adat yang nilainya melambung tinggi.

“Ini terjadi karena peradilan adat secara umum belum ada pengaturan oleh pemerintah atas nilai-nilai denda yang melebihi batas dan terkesan menjadi masalah sebagai obyek komersil,” pungkasnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Prihatin! Satu Siswa SMP di Kota Timika Positif Narkotika

Prihatin! Satu Siswa SMP di Kota Timika Positif Narkotika

2 Juni 2026
Apelcami Gelar Unjuk Rasa di DPRK Mimika, Desak Evaluasi Ketenagakerjaan dan Pendidikan OAP

Herman Gafur Dorong Optimalisasi Dana Otsus dan DBH untuk Pelatihan Kerja OAP

2 Juni 2026
Menteri Koperasi RI Dijadwalkan Kunjungi Mimika, Dorong Pengembangan Koperasi Merah Putih

Kadis Koperasi dan UMKM Samuel Yogi Apresiasi Education Expo 2026 SDI Inpres Timika II

2 Juni 2026
Apelcami Gelar Unjuk Rasa di DPRK Mimika, Desak Evaluasi Ketenagakerjaan dan Pendidikan OAP

SD Inpres Timika II Gelar Education Expo 2026, Tampilkan Inovasi Berbasis Kearifan Lokal Papua

2 Juni 2026
Apelcami Gelar Unjuk Rasa di DPRK Mimika, Desak Evaluasi Ketenagakerjaan dan Pendidikan OAP

Apelcami Gelar Unjuk Rasa di DPRK Mimika, Desak Evaluasi Ketenagakerjaan dan Pendidikan OAP

2 Juni 2026
Tadi Pagi Wilayah Nduga Diguncang Gempa 4.4 Magnitudo

Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Wilayah Sarmi

2 Juni 2026

POPULER

  • Tahun 2026 ASN Pemprov Papua Tengah Diingatkan Disiplin Waktu dan Tinggalkan Pola Kerja Berbelit-belit

    Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    827 shares
    Bagikan 331 Tweet 207
  • Bersembunyi di Timika, Pelaku Pencabulan Anak di Sikka Berhasil Ditangkap

    600 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Ledakan Diduga Bom Terjadi di Biak, Lima Orang Tewas dan Tiga Lainnya Hilang

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • 42 Kepala Daerah di Papua akan Hadiri Deklarasi Eliminasi Tuberkulosis di Kota Sorong

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Satgas ODC Ringkus ‘EK’ Anggota KKB Kodap VIII Intan Jaya, Ini Berbagai Aksi Kriminalnya

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Papua Mahkota Keanekaragaman Hayati, Ditengah Maraknya Pemburuan Liar

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
  • Paulus Waterpauw Desak Komunikasi Pemerintah dan Masyarakat Adat Lebih Aktif

    517 shares
    Bagikan 207 Tweet 129
Next Post
Gadis 15 Tahun Asal Manado ‘Dijual’ ke Papua Pegunungan, Diduga Oknum Pejabat Terlibat

Gadis 15 Tahun Asal Manado ‘Dijual’ ke Papua Pegunungan, Diduga Oknum Pejabat Terlibat

Speedboat Terbalik di Sungai Mamberamo, Dua Penumpang Meninggal Satu Masih Hilang

Speedboat Terbalik di Sungai Mamberamo, Dua Penumpang Meninggal Satu Masih Hilang

Natal Keluarga Besar Polda Papua Tengah, Brigjen Alfred: Jadikan Kasih Kristus sebagai Teladan dalam Kehidupan

Natal Keluarga Besar Polda Papua Tengah, Brigjen Alfred: Jadikan Kasih Kristus sebagai Teladan dalam Kehidupan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id