ADVERTISEMENT
Jumat, Januari 16, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Brimob Masih Disiagakan Pasca Perdamaian, Kompol Umbu: Kwamki Narama Harus Tetap Aman dan Nyaman

“Negara harus hadir ketika masyarakat merasa terancam. Tidak boleh ada intimidasi dalam bentuk apa pun. Kami ingin Kwamki Narama menjadi wilayah yang tidak menakutkan bagi siapa pun”.

14 Januari 2026
0
Brimob Masih Disiagakan Pasca Perdamaian, Kompol Umbu: Kwamki Narama Harus Tetap Aman dan Nyaman

Personil Brimob disiagakan di Kwamki Narama jaga kondusifitas pasca perdamaian. (foto: Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Pasca penandatanganan perdamaian konflik Kwamki Narama pada 12 Januari 2026, personel Brimob Yon B Sat Brimob Polda Papua Tengah, masih disiagakan untuk memastikan situasi keamanan tetap aman dan kondusif.

Kehadiran aparat difokuskan pada upaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat tanpa menimbulkan ketakutan.

ADVERTISEMENT

Kompol Umbu Sairo, Komandan Yon B Sat Brimob Polda Papua Tengah, menegaskan bahwa pengamanan yang dilakukan bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata perlindungan terhadap warga.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Brimob untuk masyarakat bukan sekadar slogan. Kami ingin masyarakat Kwamki bisa tidur nyenyak,” ujarnya kepada wartawan Rabu 14 Januari 2026.

Baca Juga

Gadis 15 Tahun Asal Manado ‘Dijual’ ke Papua Pegunungan, Diduga Oknum Pejabat Terlibat

Dorong Pembentukan Peradilan Adat, PP Nomor 55 Tahun 2025 Jembatani Hukum Nasional dengan Hukum Adat

“Kami hadir di lapangan untuk mengamankan. Jika ditemukan ancaman, seperti warga mabuk sambil membawa alat perang, akan kami amankan. Ini wilayah kota, sehingga harus tetap tertib,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya tetap menghormati nilai-nilai adat yang berlaku.

Kepemilikan senjata tajam untuk keperluan berkebun atau penggunaan panah dalam konteks adat masih diperbolehkan, selama tidak disalahgunakan dan tidak mengganggu keamanan.

Umbu mengingatkan, fase pascaperdamaian justru rawan munculnya konflik susulan.

Karenanya pengamanan tetap diperketat agar perdamaian benar-benar menghadirkan suasana aman dan tidak kembali ternodai oleh kekerasan.

Menurutnya, perdamaian adat tidak menghapus penerapan hukum positif. Penegakan hukum tetap dijalankan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perdamaian tidak berarti menghapus hukum positif. Jika unsur pasal terpenuhi, tetap kami proses,” tegasnya.

“Namun jika tidak cukup bukti, itu menjadi kewenangan hukum. Hukum positif dan adat harus dipisahkan,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa tidak ada adat yang membenarkan tindakan kekerasan, apalagi hingga menghilangkan nyawa.

Budaya tetap dihormati, namun keselamatan manusia harus menjadi prioritas utama.

Personel Brimob, lanjutnya, tetap disiagakan secara proporsional dengan pendekatan humanis agar kehadiran aparat justru menghadirkan rasa sejuk dan aman di tengah masyarakat.

Meski masih ditemukan segelintir warga yang membawa panah pada malam hari untuk berjaga, pihaknya mengimbau agar hal tersebut tidak memicu ketegangan baru.

“Negara harus hadir ketika masyarakat merasa terancam. Tidak boleh ada intimidasi dalam bentuk apa pun. Kami ingin Kwamki Narama menjadi wilayah yang aman, nyaman, dan tidak menakutkan bagi siapa pun,” pungkasnya. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Gadis 15 Tahun Asal Manado ‘Dijual’ ke Papua Pegunungan, Diduga Oknum Pejabat Terlibat

Gadis 15 Tahun Asal Manado ‘Dijual’ ke Papua Pegunungan, Diduga Oknum Pejabat Terlibat

16 Januari 2026
Dorong Pembentukan Peradilan Adat, PP Nomor 55 Tahun 2025 Jembatani Hukum Nasional dengan Hukum Adat

Dorong Pembentukan Peradilan Adat, PP Nomor 55 Tahun 2025 Jembatani Hukum Nasional dengan Hukum Adat

16 Januari 2026
Fondasi Afirmasi Kebijakan, Pemprov PBD Luncurkan Data Agregat Orang Asli Papua

Fondasi Afirmasi Kebijakan, Pemprov PBD Luncurkan Data Agregat Orang Asli Papua

16 Januari 2026
Pemprov Papua Peringati Hari Desa Tahun 2026, Gubernur Ingatkan Manfaatkan Dana Desa Sesuai Ketentuan

Pemprov Papua Peringati Hari Desa Tahun 2026, Gubernur Ingatkan Manfaatkan Dana Desa Sesuai Ketentuan

16 Januari 2026
Dua Hari Hilang, Penumpang Perahu Ketinting di Kali Asue Ditemukan Tidak Bernyawa

Angin Kencang di Mimika Diprediksi Bertahan Tiga Hari, BMKG Imbau Warga Waspada

15 Januari 2026
Dua Hari Hilang, Penumpang Perahu Ketinting di Kali Asue Ditemukan Tidak Bernyawa

Soalnya Ambruknya Jembatan Gantung Jagamin-Tembagapura, Kadis PUPR Mimika: Bukan Akibat Kegagalan Konstruksi

15 Januari 2026

POPULER

  • Bupati Mimika Johannes Rettob Lantik 14 Pejabat Definitif dan Pelaksana Tugas, Ini Daftarnya

    Bupati Mimika Johannes Rettob Lantik 14 Pejabat Definitif dan Pelaksana Tugas, Ini Daftarnya

    841 shares
    Bagikan 336 Tweet 210
  • Sejumlah Pejabat Utama Polda Papua Tengah Dirotasi, Perwira Wanita Pertama Jabat Kabid Propam

    2459 shares
    Bagikan 984 Tweet 615
  • Kericuhan Kembali Pecah Usai Prosesi Damai Konflik Kwamki Narama di Timika

    649 shares
    Bagikan 260 Tweet 162
  • Tiga Hari ‘Dikepung’ OPM, 18 Pekerja Freeport Berhasil Diselamatkan Satgas Habema

    639 shares
    Bagikan 256 Tweet 160
  • Pelaku Pembacokan di Jalan Serui Mekar Timika Menyerahkan Diri ke Polisi

    624 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Konflik Berdarah di Kwamki Narama Timika Resmi Berakhir, Kubu Dang & Newegalen Jalani Prosesi Patah Panah

    613 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
  • Keributan di Lokalisasi KM 10 Timika Berujung Maut, Satu Pengunjung Tewas Ditikam

    556 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
Next Post
Tuntut Ganti Rugi Pemerintah, Pemilik Lahan Palang Empat Sekolah di Kota Timika

Tuntut Ganti Rugi Pemerintah, Pemilik Lahan Palang Empat Sekolah di Kota Timika

Pohon Tumbang Timpa Indekos di Jalan Kartini Timika, BPBD Salurkan Bantuan

Pohon Tumbang Timpa Indekos di Jalan Kartini Timika, BPBD Salurkan Bantuan

FPK Mimika Evaluasi Program 2025, Fokus Sosialisasi Kebangsaan dan Dialog Penyelesaian Konflik di 2026

FPK Mimika Evaluasi Program 2025, Fokus Sosialisasi Kebangsaan dan Dialog Penyelesaian Konflik di 2026

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id