JAYAPURA, Koranpapua.id- Tujuh Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus), akhirnya resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna DPR Papua yang digelar di Jayapura, Jumat 9 Januari 2026.
Ketujuh regulasi tersebut meliputi sektor strategis, yakni rencana umum energi daerah, kepemudaan, penyelenggaraan cadangan pangan dan perubahan susunan perangkat daerah.
Termausk kewenangan khusus otonomi, pengadaan barang dan jasa pelaku usaha Orang Asli Papua (OAP), serta pengembangan dan perlindungan elola daerah.
Wakil Ketua I DPR Papua Herlin Beatrix M Monim, ketika menutup rapat paripurna menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam pembahasan regulasi tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah mengikuti dan berkontribusi dalam rapat paripurna DPR Papua,” ujarnya.
“Dewan telah menyetujui tujuh Raperdasi dan Raperdasus untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Papua,” tambah Herlin.
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, rancangan Perda yang telah disetujui bersama DPRD dan kepala daerah wajib disampaikan kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri.
Penyampaian ke Mendagri bertujuan untuk memperoleh nomor register dan selanjutnya diundangkan dalam lembaran daerah paling lambat tujuh hari sejak tanggal persetujuan.
DPR Papua berharap Pemerintah Provinsi Papua segera menindaklanjuti proses administrasi tersebut agar seluruh perda dapat segera diberlakukan dan menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
Ia juga menekankan pentingnya partisipasi kelola dalam proses pembentukan peraturan daerah ke depan, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, hingga pembahasan.
Sementara itu, Pendapat Akhir Gubernur Papua yang disampaikan Wakil Gubernur Papua Aryoko Rumaropen menyampaikan apresiasi kepada DPR Papua.
Secara khusus kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan seluruh fraksi, atas komitmen dan kerja sama dalam menyempurnakan tujuh Raperdasi dan Raperdasus tersebut.
Gubernur menilai regulasi yang telah disahkan sangat penting dalam mendorong percepatan pembangunan, tata kelola pemerintahan yang efektif, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Berikut tujuh regulasi yang disetujui:
- Raperdasi tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Papua.
- Raperdasi tentang Kepemudaan.
- Raperdasi tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
- Raperdasi tentang Perubahan atas Perdasi Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- Raperdasus tentang Kewenangan Khusus Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus.
- Raperdasi tentang Perubahan atas Perdasi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pelaku Usaha Orang Asli Papua.
- Raperdasi tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa serta Sastra Daerah. (Redaksi)










