ADVERTISEMENT
Rabu, Oktober 28, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Warning untuk ASN Pemkab Mimika, Ketahuan Mabuk dan Keluyuran saat Jam Kerja Masukan ke Sel

Johannes juga memerintahkan agar dilakukan pendataan terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, termasuk jika pelanggaran tersebut dilakukan oleh pejabat struktural.

6 Januari 2026
0
Warning untuk ASN Pemkab Mimika, Ketahuan Mabuk dan Keluyuran saat Jam Kerja Masukan ke Sel

ASN Pemkab Mimika usai mengikuti apel gabungan. (foto: Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Bupati Mimika, Johannes Rettob, memberikan tugas tambahan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk meningkatkan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negera (ASN) yang tidak disiplin bekerja.

Instruksi tersebut disampaikan Johannes sebagai bentuk penegakan disiplin dan etika kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.

“Mulai tahun ini, Satpol PP saya beri tugas tambahan untuk mengecek pegawai yang berada di area publik pada jam kerja,” ujar Johannes saat apel gabungan perdana, Senin 5 Januari 2026.

“Cek jangan sampai pada jam kerja ada yang di warung, ada yang nongkrong sebelum jam istirahat, itu semua perlu dicek,” tegas Johannes.

Baca Juga

Dekranasda Mimika Minta PTFI Perluas Promosi Produk Pengrajin Lokal

Penjualan Produk UMKM Dekranasda Mimika Tembus Rp12,5 Juta Sehari di Event PTFI

Bupati menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang kedapatan mabuk dan keluyuran saat saat jam kerja.

“Kalau ada yang mabuk, langsung diamankan, dimasukkan ke sel dan laporkan kepada saya,” tegasnya.

Selain disiplin waktu dan perilaku, Johannes juga menyoroti pentingnya penampilan ASN sebagai pelayan masyarakat.

Menurutnya, sikap profesional harus tercermin dari cara berpakaian dan berpenampilan.

“ASN itu dilihat dari penampilannya. Kita pelayan masyarakat, jadi harus tampil rapi dan pantas,” ujarnya.

Ia bahkan mengingatkan ASN laki-laki untuk menjaga kerapian diri, termasuk merapikan rambut dan janggut, agar terlihat bersih dan profesional.

Di akhir arahannya, Johannes juga menekankan kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar berlaku adil dalam pembagian tugas kepada seluruh pegawai.

“Berikan tugas secara merata supaya semua merasa bertanggung jawab. Jangan membangun citra negatif atau meremehkan lebih dulu,” katanya.

Johannes juga memerintahkan agar dilakukan pendataan terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, termasuk jika pelanggaran tersebut dilakukan oleh pejabat struktural.

“Catat semua pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan, termasuk pimpinannya,” tutup Johannes. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Dekranasda Mimika Minta PTFI Perluas Promosi Produk Pengrajin Lokal

Dekranasda Mimika Minta PTFI Perluas Promosi Produk Pengrajin Lokal

27 Oktober 2026
Penjualan Produk UMKM Dekranasda Mimika Tembus Rp12,5 Juta Sehari di Event PTFI

Penjualan Produk UMKM Dekranasda Mimika Tembus Rp12,5 Juta Sehari di Event PTFI

27 Oktober 2026
Pemkab Mimika Perkuat P4GN, Generasi Muda Jadi Sasaran Pencegahan Narkoba

Pemkab Mimika Perkuat P4GN, Generasi Muda Jadi Sasaran Pencegahan Narkoba

27 Oktober 2026
Dugaan Penyimpangan Dana Pilkada Mimika Rp54 Miliar, Penyidik Tunggu Audit BPKP

Dugaan Penyimpangan Dana Pilkada Mimika Rp54 Miliar, Penyidik Tunggu Audit BPKP

27 Oktober 2026
BNN Mimika Ajak Pengguna Narkoba Berani Jalani Rehabilitasi

BNN Mimika Ajak Pengguna Narkoba Berani Jalani Rehabilitasi

27 Oktober 2026
Dukcapil Mimika Sosialisasikan Perda Administrasi Kependudukan

Dukcapil Mimika Sosialisasikan Perda Administrasi Kependudukan

27 Oktober 2026

POPULER

  • Pemkab Mimika tetapkan Jadwal Libur dan Cuti Bersama Mimika Oktober–Desember 2026

    Pemkab Mimika tetapkan Jadwal Libur dan Cuti Bersama Mimika Oktober–Desember 2026

    576 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Kajian Dokumen Lemasa Belum Tuntas, Sem Bukaleng Minta Kepastian

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Uang Transportasi Peserta Belum Dibayar, Pelatihan Public Speaking di Mimika Disorot

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Freeport Gelar IFRC 2026 di Mimika, 17 Tim Adu Kemampuan

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Baru Satu Sekolah Ajukan PJJ, Disdik Mimika Pantau Kondisi Siswa

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Monev Malam Hari di Puskesmas Ipaya, Dinkes Mimika Tekankan Inovasi dan Disiplin Pelayanan

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Dinsos Mimika Sosialisasikan Kampung Siaga Bencana

    521 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Sejumlah Pejabat Utama Polda Papua Tengah Dirotasi, Perwira Wanita Pertama Jabat Kabid Propam

Sejumlah Pejabat Utama Polda Papua Tengah Dirotasi, Perwira Wanita Pertama Jabat Kabid Propam

Gubernur Meki Nawipa Ingatkan ASN Soal Sanksi Disipilin, Bolos Kerja, TPP Dipotong Hingga 55 Persen

Gubernur Meki Nawipa Ingatkan ASN Soal Sanksi Disipilin, Bolos Kerja, TPP Dipotong Hingga 55 Persen

Wakil Bupati dan Plt Sekda Puncak Diserang, Ritual Pembakaran Jenazah Korban Konflik Tetap Dilakukan

Wakil Bupati dan Plt Sekda Puncak Diserang, Ritual Pembakaran Jenazah Korban Konflik Tetap Dilakukan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id