ADVERTISEMENT
Sabtu, Juni 13, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Gubernur Meki Nawipa Ingatkan ASN Soal Sanksi Disipilin, Bolos Kerja, TPP Dipotong Hingga 55 Persen

“Apabila tidak hadir selama 30 hari berturut-turut akan dilakukan pemberhentian sebagai PNS sesuai peraturan undangan yang berlaku”.

6 Januari 2026
0
Gubernur Meki Nawipa Ingatkan ASN Soal Sanksi Disipilin, Bolos Kerja, TPP Dipotong Hingga 55 Persen

Meki Nawipa, Gubernur Papua Tengah (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

NABIRE, Koranpapua.id- Dispilin kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah (PPT), kini menjadi perhatian serius Gubernur Meki Nawipa.

Kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan dan meninggal kantor saat kerja (bolos), akan dikenakan sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga 55 persen.

ADVERTISEMENT

Hal itu ditegaskan Meki Nawipa, Gubernur Papua Tengah ketika memimpin apel gabungan perdana yang berlangsung di Halaman Kantor Gubernur di Nabire, Senin 5 Januari 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Din hadapan ratusan ASN dan non ASN serta para pejabat, Gubernur Meki menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan hasil kinerja sepanjang tahun 2025, serta proses kinerja di tahun 2026.

Baca Juga

Terima Audiensi KSBSI, Irma Suryani Ingatkan PT SWPI Jangan Abaikan Pesangon 700 Pekerja

100 Satwa Dilindungi Asal Papua Berhasil Diamankan di Tanjung Periok Jakarta

“Terima kasih kepada dinas yang telah bekerja dengan baik sepanjang tahun 2025. Tahun ini program harus tepat sasaran dan terukur serta untuk masyarakat harus merata di seluruh kabupaten,” ujar Gubernur Meki.

Gubernur juga mengingatkan seluruh pegawai untuk bekerja dengan cepat.

Ia mencontohkan pembangunan tiga tower gedung kantor gubernur, DPR dan MRP yang sudah mulai berjalan, sebagai bukti kerja cepat.

Gubernur Meki juga menyampaikan sanksi yang akan diterapkan di tahun 2026 terkait dengan disipilin kerja ASN.

Bagi yang tidak masuk 3-10 hari kerja akan dipotong TPP 20-30 persen selama tiga bulan.

Dan kepada mereka yang tidak hadir 11-20 hari, TPP akan dipotong 35 – 45 persen selama 12 bulan.

Kemudian, jika tidak hadir 21 – 28 hari, TPP akan dipotong 50- 55 persen selama 12 bulan (satu tahun).

“Apabila tidak hadir selama 30 hari berturut-turut akan dilakukan pemberhentian sebagai PNS sesuai peraturan undangan yang berlaku,” tegasnya.

Gubernur meminta setiap instansi segera mengejar target serapan anggaran dan realisasi program fisik maupun non-fisik yang sempat tertunda.

Dengan dimulainya kembali rutinitas ini, diharapkan roda pemerintahan di Provinsi Papua Tengah dapat berjalan optimal demi kepentingan masyarakat luas. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Terima Audiensi KSBSI, Irma Suryani Ingatkan PT SWPI Jangan Abaikan Pesangon 700 Pekerja

Terima Audiensi KSBSI, Irma Suryani Ingatkan PT SWPI Jangan Abaikan Pesangon 700 Pekerja

12 Juni 2026
100 Satwa Dilindungi Asal Papua Berhasil Diamankan di Tanjung Periok Jakarta

100 Satwa Dilindungi Asal Papua Berhasil Diamankan di Tanjung Periok Jakarta

12 Juni 2026
“Honai Polsek Belajar” Cara Polsek Tembagapura Cerdaskan Anak-anak Pedalaman Mimika

“Honai Polsek Belajar” Cara Polsek Tembagapura Cerdaskan Anak-anak Pedalaman Mimika

12 Juni 2026
Belasan Anak-anak Kokonao Siap Berlaga di Mini Soccer Kapolda Papua Tengah Cup

Belasan Anak-anak Kokonao Siap Berlaga di Mini Soccer Kapolda Papua Tengah Cup

12 Juni 2026
DPMPTSP Mimika Gelar Sosialisasi PP 28/2025, Hadirkan Kementerian Investasi dan ATR/BPN

DPMPTSP Mimika Gelar Sosialisasi PP 28/2025, Hadirkan Kementerian Investasi dan ATR/BPN

12 Juni 2026
Dinkes Mimika Evaluasi Program, Perkuat Layanan Kesehatan Usia Sekolah

Dinkes Mimika Evaluasi Program, Perkuat Layanan Kesehatan Usia Sekolah

12 Juni 2026

POPULER

  • Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    625 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Viral Nakes Jalan Kaki 12 Jam ke Banti, Bupati Mimika: Saya Marah, Tidak Ada Maaf

    590 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • Skandal Lahan Rp22,5 Miliar di Mimika, Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Waktu

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Aksi Curas di Timika Terekam CCTV, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    883 shares
    Bagikan 353 Tweet 221
  • Nunggak Pajak Rp17 Miliar, Rekening 36 Warga Papua Diblokir

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Terima Audiensi KSBSI, Irma Suryani Ingatkan PT SWPI Jangan Abaikan Pesangon 700 Pekerja

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
Next Post
Wakil Bupati dan Plt Sekda Puncak Diserang, Ritual Pembakaran Jenazah Korban Konflik Tetap Dilakukan

Wakil Bupati dan Plt Sekda Puncak Diserang, Ritual Pembakaran Jenazah Korban Konflik Tetap Dilakukan

Konflik Kwamki Narama Sudah Tewaskan 11 Orang, Pemkab Puncak Dorong Tahapan Menuju Perdamaian

Konflik Kwamki Narama Sudah Tewaskan 11 Orang, Pemkab Puncak Dorong Tahapan Menuju Perdamaian

Disnakertrans ESDM Catat Ada 14 Ribu Orang Menganggur di Papua Tengah, Terbanyak di Mimika dan Nabire

Disnakertrans ESDM Catat Ada 14 Ribu Orang Menganggur di Papua Tengah, Terbanyak di Mimika dan Nabire

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id