ADVERTISEMENT
Minggu, Februari 15, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Kejati Papua dan Dua Pemprov Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana

Setelah penandatanganan ini, diharapkan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri segera mengimplementasikannya melalui kerja sama konkret dengan pemerintah daerah setempat.

13 Desember 2025
0
Kejati Papua dan Dua Pemprov Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dan Papua Selatan (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id– Sebagai bagian dari persiapan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dan Papua Selatan.

Kerjasama tentang pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana itu, berlangsung di Jayapura, Jumat 12 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

Penandatanganan MoU ini dilakukan menjelang berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, yang disahkan pada 2 Januari 2023 dan akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dengan adanya regulasi baru ini menandai perubahan paradigma dalam sistem pemidanaan di Indonesia, yang menekankan pendekatan keadilan restoratif dan humanis.

Baca Juga

Sosok Elkius Kobak, Pimpinan KKB yang Diduga Dalangi Penembakan Pesawat Smart Air

Aksi Cepat Tim Babat: Lima Pelaku Begal di Timika Diringkus, Semua Berstatus Pelajar

Jefferdian, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, menyatakan dukungan terhadap mulai diberlakukan KUHP yang baru.

Menurutnya, kerja sama tersebut merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam membangun tata kelola hukum yang lebih adil, berkeadilan sosial, serta relevan dengan kebutuhan masyarakat Papua masa kini.

“Kami ingin memastikan bahwa penegakan hukum ke depan tidak hanya menitikberatkan pada aspek represif, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan dan kebermanfaatan sosial,” ujar Jefferdian.

Ia menjelaskan, dalam Pasal 65 ayat (1) KUHP Nasional disebutkan bahwa pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk pidana pokok.

Ketentuan ini sekaligus menegaskan bahwa pidana penjara bukan lagi menjadi pilihan utama dalam penanganan perkara pidana.

“KUHP baru mengisyaratkan bahwa pidana penjara adalah upaya terakhir atau ultimum remedium. Karena itu, pidana kerja sosial menjadi alternatif pemidanaan yang sejalan dengan prinsip keadilan restoratif,” jelasnya.

Dikatakan, dalam kerjasama antara Kejaksaan dan pemerintah provinsi, merupakan bentuk transformasi institusional Kejaksaan menuju penegakan hukum yang modern, berkeadilan, dan humanis.

Penerapan pidana kerja sosial diharapkan tidak hanya memberi ruang bagi pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Pidana kerja sosial tidak hanya berdampak pada rehabilitasi pelaku, tetapi juga menghadirkan nilai tambah bagi kepentingan publik. Ini merupakan langkah strategis, sinergis, dan progresif dalam sistem pemidanaan nasional,” tegasnya.

Setelah penandatanganan ini, diharapkan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri segera mengimplementasikannya melalui kerja sama konkret dengan pemerintah daerah setempat. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Sosok Elkius Kobak, Pimpinan KKB yang Diduga Dalangi Penembakan Pesawat Smart Air

Sosok Elkius Kobak, Pimpinan KKB yang Diduga Dalangi Penembakan Pesawat Smart Air

14 Februari 2026
Aksi Cepat Tim Babat: Lima Pelaku Begal di Timika Diringkus, Semua Berstatus Pelajar

Aksi Cepat Tim Babat: Lima Pelaku Begal di Timika Diringkus, Semua Berstatus Pelajar

14 Februari 2026
Akses dari Bundaran Petrosea Menuju Bandara Mozes Kilangin Dibuka, Kini Bernama Jalan Yan Magal

Akses dari Bundaran Petrosea Menuju Bandara Mozes Kilangin Dibuka, Kini Bernama Jalan Yan Magal

14 Februari 2026
Batas Wilayah dan Keberadaan Lahan Emas Diduga Pemicu Konflik di Kapiraya-Mimika

Tambang Emas Ilegal Biang Kerok Konflik Kapiraya, DPR Papua Tengah Desak Pemprov Tutup Aktivitas Eksploitasi SDA

14 Februari 2026
Gubernur Meki Nawipa Ingatkan ASN Soal Sanksi Disipilin, Bolos Kerja, TPP Dipotong Hingga 55 Persen

Gubernur Meki Nawipa Instruksikan Tiga Bupati Bentuk Tim Tangani Konflik Kapiraya

14 Februari 2026
Kapolresta Jayapura Benarkan Oknum Polisi Pelaku Penembakan Warga Sipil

Kapolresta Jayapura Benarkan Oknum Polisi Pelaku Penembakan Warga Sipil

14 Februari 2026

POPULER

  • Pemprov Papua Tata Ulang SDM Pendidik, Guru yang Bekerja di Kantor Pemerintahan Dikembalikan ke Sekolah

    Pemprov Papua Tata Ulang SDM Pendidik, Guru yang Bekerja di Kantor Pemerintahan Dikembalikan ke Sekolah

    813 shares
    Bagikan 325 Tweet 203
  • Satgas ODC Pastikan Pilot dan Co Pilot Smart Air Tewas Ditembak Usai Mendarat di Korowai

    611 shares
    Bagikan 244 Tweet 153
  • Aksi Cepat Tim Babat: Lima Pelaku Begal di Timika Diringkus, Semua Berstatus Pelajar

    590 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • Dari Rp14 Ribu ke Pj Sekda Mimika: Perjalanan Inspiratif Putra Kamoro Abraham Keteyau

    589 shares
    Bagikan 236 Tweet 147
  • Bupati Mimika Ultimatum ASN: Pangkat Tidak Sesuai Jabatan Siap Dinonaktifkan

    579 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • Konflik Kapiraya Memanas, Kantor Distrik dan 18 Rumah Warga Terbakar

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Menjaga Mandat Sosial, RSMM Timika Berbenah Menuju Standar KRIS BPJS

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
Next Post
Tenggelam di Perairan Kampung Onavai, Pencari Karaka Ditemukan Meninggal Dunia

Tenggelam di Perairan Kampung Onavai, Pencari Karaka Ditemukan Meninggal Dunia

Menjaga Stabilitas Jelang Nataru, Bulog Salurkan 4.634 Ton Beras SPHP ke 42 Kabupaten di Tanah Papua

Menjaga Stabilitas Jelang Nataru, Bulog Salurkan 4.634 Ton Beras SPHP ke 42 Kabupaten di Tanah Papua

Pemkab Mimika Siap Unjuk Capaian Otsus di Pameran Nabire

31 Desember Batas Akhir Penginputan RKA 2026, Sekda Abraham Instruksikan Pimpinan OPD Berkantor di BPKAD

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id