ADVERTISEMENT
Selasa, April 28, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Tegaskan Akuntabilitas OPD Jelang Tutup Tahun Anggaran 2025, Bupati JR Soroti Uang TU Rp20 Miliar Belum Dipertanggujawabkan

“Ini sudah akhir tahun, saya berharap semua pimpinan OPD dan pejabat terkait benar-benar bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan. Pada akhir tahun ini semuanya harus sudah selesai”.

8 Desember 2025
0
Nataru di Kampung Halaman, Pemprov Papua Siapkan 16 Ribu Tiket Gratis untuk Transportasi Laut dan Darat

Bupati Mimika, Johannes Rettob memimpin apel gabungan ASN. (foto: Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Menjelang penutupan tahun anggaran 2025, Bupati Mimika, Johannes Rettob (JR), kembali menegaskan pentingnya akuntabilitas pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyelesaikan seluruh kegiatan dan pertanggungjawaban anggaran.

Bupati JR juga meminta pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, serta pejabat terkait lainnya agar memastikan seluruh kegiatan diselesaikan tepat waktu.

ADVERTISEMENT

“Ini sudah akhir tahun, saya berharap semua pimpinan OPD dan pejabat terkait benar-benar bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan. Pada akhir tahun ini semuanya harus sudah selesai,” tegas Bupati saat pimpin apel gabungan, Senin 8 Desember 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Bupati juga menyoroti pentingnya pengembalian Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang (TU) yang hingga kini masih belum dipertanggungjawabkan oleh sejumlah OPD.

Baca Juga

Empat Bulan, Dua Ton Sopi Tanpa Pemilik Masuk Mimika

RS Waa Banti Terancam Amruk, Pemkab dan Freeport Percepat Penanganan Longsor

Ia menekankan bahwa uang UP yang ditarik harus segera dikembalikan ke kas daerah. Karena menurutnya, dana tersebut bukan milik kepala dinas, melainkan anggaran dinas yang harus dikelola sesuai aturan.

Pada kesempatan yang sama, Bupati JR juga menyoroti besarnya nilai TU yang belum dipertanggungjawabkan. Data sementara menunjukkan jumlahnya mencapai lebih dari Rp20 miliar.

“TU ini banyak sekali. Jika dikembalikan, itu akan meningkatkan realisasi keuangan kita. Batas waktu pertanggungjawaban adalah 30 hari. Kalau tidak dikerjakan, kembalikan,” tegasnya.

Bupati menjelaskan bahwa keterlambatan pertanggungjawaban TU berdampak langsung pada rendahnya serapan anggaran daerah.

TU bersifat pinjaman sementara yang baru tercatat sebagai realisasi setelah dipertanggungjawabkan secara administrasi. Berbeda dengan UP yang harus dikembalikan secara penuh setelah digunakan.

“Uang TU memang sudah dipakai, tapi selama belum ada pertanggungjawaban administrasi, realisasinya belum tercatat. Karena itu serapan kita masih rendah,” jelasnya.

Saat ini kata Bupati realisasi anggaran  baru mencapai 58 persen, jauh di bawah target yang ditetapkan sebesar 80 persen.

Namun Bupati meyakini, apabila seluruh TU segera dipertanggungjawabkan, angka realisasi dapat meningkat signifikan. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Empat Bulan, Dua Ton Sopi Tanpa Pemilik Masuk Mimika

Empat Bulan, Dua Ton Sopi Tanpa Pemilik Masuk Mimika

28 April 2026
KKB Tembak Warga Sipil di Yahukimo, Terluka Bagian Leher, Korban Dirujuk ke Jayapura

KKB Tembak Warga Sipil di Yahukimo, Terluka Bagian Leher, Korban Dirujuk ke Jayapura

28 April 2026
RS Waa Banti Terancam Amruk, Pemkab dan Freeport Percepat Penanganan Longsor

RS Waa Banti Terancam Amruk, Pemkab dan Freeport Percepat Penanganan Longsor

28 April 2026
Riswandy Jemaah Haji Termuda asal Mimika: Usia 18 Tahun, Gantikan Almarhum Ayah

Riswandy Jemaah Haji Termuda asal Mimika: Usia 18 Tahun, Gantikan Almarhum Ayah

28 April 2026
Polda Papua Bongkar Mafia BBM Subsidi, Ini Modus Operandi para Pelaku

Polda Papua Bongkar Mafia BBM Subsidi, Ini Modus Operandi para Pelaku

28 April 2026
Dukung Program Perumahan, Mendagri Ajak Pemda di Papua Perkuat Kolaborasi

Dukung Program Perumahan, Mendagri Ajak Pemda di Papua Perkuat Kolaborasi

28 April 2026

POPULER

  • Atasi Ketimpangan Tenaga Pengajar, Disdik Mimika Atur Penempatan Guru Demi Pemerataan

    Atasi Ketimpangan Tenaga Pengajar, Disdik Mimika Atur Penempatan Guru Demi Pemerataan

    637 shares
    Bagikan 255 Tweet 159
  • SK LMHA Belum Bisa Terbit, Bupati Johannes Rettob: Diperbaiki atau Musda Ulang

    590 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • Yones Yohame Tewas di Depan Rumahnya, Aparat Gabungan Buru Anggota OPM Pelaku Penembakan

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Sekuriti Hotel Rylich Panorama Tewas Ditikam OTK

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Akses Masuk ke Halaman Gereja Katedral Timika Diperketat, Ini Alasannya

    542 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • 30 Personel Brimob Dikerahkan Kejar Buronan Kasus Pembunuhan Dua Marinir

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Senator Perempuan di DPR PT Kritik Kunjungan Wapres Gibran ke Tanah Papua

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
Next Post
Misteri Jenazah Hangus di Timika Mulai Terungkap, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Misteri Jenazah Hangus di Timika Mulai Terungkap, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah, Pemkab Pegubin Resmi Gunakan SP2D Online, Pertama di Papua Pegunungan

Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah, Pemkab Pegubin Resmi Gunakan SP2D Online, Pertama di Papua Pegunungan

Liga Kampung Soekarno Cup 2025, Papua Tengah Dibantai Banteng Bali 0:9

Liga Kampung Soekarno Cup 2025, Papua Tengah Dibantai Banteng Bali 0:9

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id