ADVERTISEMENT
Minggu, September 13, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Dugaan Hilangnya Suara di Enam Distrik, DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Tolikara

“Pemindahan pleno dilakukan tanpa dasar hukum, dan bentuk persetujuan dari saksi kami tidak dibacakan, tidak diperbaiki, dan tidak dimasukkan ke dalam D-Hasil Kecamatan”.

4 Desember 2025
0
Dugaan Hilangnya Suara di Enam Distrik, DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Tolikara

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 201-PKE-DKPP/X/2025 secara hibrida di Markas Polda Papua dan Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu 3 Desember 2025.

Perkara ini diadukan oleh Yundiles Wanimbo yang memberikan kuasa kepada Baharudin Farawowan, Nikson Gans Lalu, Adhyaksa, dan kawan-kawan.

ADVERTISEMENT

Yundiles mengadukan Ketua KPU Kabupaten Tolikara, Lutius Kogoya, beserta empat anggotanya yaitu, Denius Jikwa, Kities Wenda, Yunius Wonda, dan Musa Jikwa.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Baharudin Farawowan mendalilkan para teradu telah menetapkan perolehan suara pada Pilkada Tahun 2024 tidak menggunakan data perolehan suara yang telah dikeluarkan pada rapat pleno yang meliputi enam distrik, yaitu: Wugi, Aweku, Kembu, Nunggawi, Air Garam, dan Yuneri.

Baca Juga

Harga Cabai Rawit di Timika Tembus Rp140.000, Pasokan Menipis akibat Kemarau

Sukseskan Posyandu, Kadinkes Mimika Apresiasi Kerja Keras Jajaran Kesehatan

Pengadu menilai tindakan tersebut mengakibatkan hilangnya suara pasangan calon nomor urut 1 pada Pilkada Kabupaten Tolikara tahun 2024.

“Para teradu telah menetapkan perolehan suara tanpa menggunakan data yang telah disetujui dalam rapat pleno tingkat distrik,” ungkap Baharudin Farawowan.

“Akibat perbuatan itu, suara pasangan calon Nomor Urut 1 hilang sebanyak 37.233 suara,” tandasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemindahan lokasi pleno enam distrik dilakukan tanpa peraturan peraturan dan tanpa mengakomodir persetujuan Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 di enam distrik.

“Pemindahan pleno dilakukan tanpa dasar hukum, dan bentuk persetujuan dari saksi kami tidak dibacakan, tidak diperbaiki, dan tidak dimasukkan ke dalam D-Hasil Kecamatan,” tambahnya.

Anggota KPU Kabupaten Tolikara, Musa Jikwa, yang mewakili para teradu, memaparkan seluruh dalil yang disampaikan oleh pengadu.

Musa Jikwa menyatakan bahwa proses rekapitulasi di Tolikara berlangsung dalam situasi khusus karena keterlambatan PPD hadir ke ibu kota kabupaten, perbedaan data yang dibawa PPD dan Saksi, serta pengikatan di lokasi pleno.

“Kami telah melakukan rekapitulasi sejak 30 November 2024. Namun penundaan PPD hadir serta gangguan keamanan membuat pleno tidak dapat diselesaikan sesuai jadwal,” tegasnya.

Menurut teradu, keputusan menetapkan suara di enam distrik sebagai suara tidak sah, diambil karena hingga batas waktu nasional, 16 Desember 2024 pukul 23.59 WIB, tidak ditemukan kesepakatan antara PPD, Saksi pasangan calon, dan pengawas distrik.

“Demi kepastian hukum dan sesuai ketentuan, kami menetapkan seluruh suara enam distrik sebagai suara tidak sah,” kata Musa Jikwa sebagaimana dikutip dari Humas DKPP.

Terkait pemindahan lokasi pleno, Musa menyebutkan bahwa hal itu telah melalui kesepakatan dalam rapat koordinasi yang melibatkan unsur pemerintah daerah, kepolisian, TNI, Bawaslu, serta perwakilan calon pasangan.

“Pemindahan lokasi pleno telah disepakati dalam rapat koordinasi resmi di Tolikara,” jelasnya.

Sebagai informasi, sidang dipimpin Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Pegunungan yaitu, Yance Tenouye (unsur masyarakat), Ansar S (unsur KPU), dan Sanggup Abidin (unsur Bawaslu). (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Gangguan Keamanan di Jila, Nakes Trauma hingga Harus Dipindahkan

Gangguan Keamanan di Jila, Nakes Trauma hingga Harus Dipindahkan

12 September 2026
Kebakaran Lahan di Belakang DLH Mimika, BPBD Kerahkan Dua Armada

Kebakaran Lahan di Belakang DLH Mimika, BPBD Kerahkan Dua Armada

12 September 2026
Jalanan Timika dipenuhi Debu, Bupati Instruksikan BPBD Lakukan Penyiraman

Jalanan Timika dipenuhi Debu, Bupati Instruksikan BPBD Lakukan Penyiraman

12 September 2026
Alumni Akpol 1996 Bangun Dapur Taruna untuk Dukung Modernisasi Pendidikan Polri

Alumni Akpol 1996 Bangun Dapur Taruna untuk Dukung Modernisasi Pendidikan Polri

12 September 2026
Pria Tewas Berlumuran Darah di SP2 Timika, Polisi Buru 4 Temannya

Pria Tewas Berlumuran Darah di SP2 Timika, Polisi Buru 4 Temannya

12 September 2026
Harga Cabai Rawit di Timika Tembus Rp140.000, Pasokan Menipis akibat Kemarau

Harga Cabai Rawit di Timika Tembus Rp140.000, Pasokan Menipis akibat Kemarau

12 September 2026

POPULER

  • Pertamina Sanksi 19 SPBU di Papua-Maluku, Dua di Antaranya di Mimika

    Bermodal Nomor Togel, 3 Pelaku Hipnotis Korban dan Kuras Uang di Sentani

    601 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Tiga Petugas Tewas Ditembak OTK Saat Distribusi Bahan Pangan di Jayawijaya

    570 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Polisi Beberkan Kronologi Penembakan Tiga Pegawai Dinas Pertanian di Jayawijaya

    563 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Pria Ditemukan Tewas di Jalan Kelimutu Timika, Motor dan HP Diduga Dibawa Pelaku

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Soal Anggaran Konflik, Bupati Mimika Sebut Rp10 Miliar lalu Membantah

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Bupati Rettob Ungkap Hasil Profiling ASN Mimika, Mayoritas Masih Bernilai Rendah

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Polisi Tetapkan 3 Tersangka, Pelaku Utama Pembunuhan Ojek di Timika Diburu

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
Next Post
Warning! ASN di Papua Tengah Ketahuan Kawin Lebih dari Satu Diganjar Sanksi Berat

Warning! ASN di Papua Tengah Ketahuan Kawin Lebih dari Satu Diganjar Sanksi Berat

Stok Darah di RS Menipis, FKDM Ajak Warga Mimika Beri Harapan Lewat Aksi Donor Darah

FKDM Ingatkan Bijak Gunakan Medsos, Polisi Diminta Segera Ungkap Tiga Kasus Pembunuhan di Timika

Pemprov Papua Tengah Alokasikan Rp43,5 miliar Dukung Operasional Sekolah Gratis

Pemprov Papua Tengah Alokasikan Rp43,5 miliar Dukung Operasional Sekolah Gratis

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id