ADVERTISEMENT
Rabu, April 1, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Dugaan Hilangnya Suara di Enam Distrik, DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Tolikara

“Pemindahan pleno dilakukan tanpa dasar hukum, dan bentuk persetujuan dari saksi kami tidak dibacakan, tidak diperbaiki, dan tidak dimasukkan ke dalam D-Hasil Kecamatan”.

4 Desember 2025
0
Dugaan Hilangnya Suara di Enam Distrik, DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Tolikara

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 201-PKE-DKPP/X/2025 secara hibrida di Markas Polda Papua dan Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu 3 Desember 2025.

Perkara ini diadukan oleh Yundiles Wanimbo yang memberikan kuasa kepada Baharudin Farawowan, Nikson Gans Lalu, Adhyaksa, dan kawan-kawan.

ADVERTISEMENT

Yundiles mengadukan Ketua KPU Kabupaten Tolikara, Lutius Kogoya, beserta empat anggotanya yaitu, Denius Jikwa, Kities Wenda, Yunius Wonda, dan Musa Jikwa.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Baharudin Farawowan mendalilkan para teradu telah menetapkan perolehan suara pada Pilkada Tahun 2024 tidak menggunakan data perolehan suara yang telah dikeluarkan pada rapat pleno yang meliputi enam distrik, yaitu: Wugi, Aweku, Kembu, Nunggawi, Air Garam, dan Yuneri.

Baca Juga

Ketua DPRK Mimika Ingatkan OPD Prioritaskan Program Sesuai Kebutuhan Masyarakat, Ganti  Kadistrik Malas

Direktur RSUD Mimika: Pembangunan Ruang Rawat Inap Berlanjut, Layanan Tetap Optimal

Pengadu menilai tindakan tersebut mengakibatkan hilangnya suara pasangan calon nomor urut 1 pada Pilkada Kabupaten Tolikara tahun 2024.

“Para teradu telah menetapkan perolehan suara tanpa menggunakan data yang telah disetujui dalam rapat pleno tingkat distrik,” ungkap Baharudin Farawowan.

“Akibat perbuatan itu, suara pasangan calon Nomor Urut 1 hilang sebanyak 37.233 suara,” tandasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemindahan lokasi pleno enam distrik dilakukan tanpa peraturan peraturan dan tanpa mengakomodir persetujuan Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 di enam distrik.

“Pemindahan pleno dilakukan tanpa dasar hukum, dan bentuk persetujuan dari saksi kami tidak dibacakan, tidak diperbaiki, dan tidak dimasukkan ke dalam D-Hasil Kecamatan,” tambahnya.

Anggota KPU Kabupaten Tolikara, Musa Jikwa, yang mewakili para teradu, memaparkan seluruh dalil yang disampaikan oleh pengadu.

Musa Jikwa menyatakan bahwa proses rekapitulasi di Tolikara berlangsung dalam situasi khusus karena keterlambatan PPD hadir ke ibu kota kabupaten, perbedaan data yang dibawa PPD dan Saksi, serta pengikatan di lokasi pleno.

“Kami telah melakukan rekapitulasi sejak 30 November 2024. Namun penundaan PPD hadir serta gangguan keamanan membuat pleno tidak dapat diselesaikan sesuai jadwal,” tegasnya.

Menurut teradu, keputusan menetapkan suara di enam distrik sebagai suara tidak sah, diambil karena hingga batas waktu nasional, 16 Desember 2024 pukul 23.59 WIB, tidak ditemukan kesepakatan antara PPD, Saksi pasangan calon, dan pengawas distrik.

“Demi kepastian hukum dan sesuai ketentuan, kami menetapkan seluruh suara enam distrik sebagai suara tidak sah,” kata Musa Jikwa sebagaimana dikutip dari Humas DKPP.

Terkait pemindahan lokasi pleno, Musa menyebutkan bahwa hal itu telah melalui kesepakatan dalam rapat koordinasi yang melibatkan unsur pemerintah daerah, kepolisian, TNI, Bawaslu, serta perwakilan calon pasangan.

“Pemindahan lokasi pleno telah disepakati dalam rapat koordinasi resmi di Tolikara,” jelasnya.

Sebagai informasi, sidang dipimpin Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Pegunungan yaitu, Yance Tenouye (unsur masyarakat), Ansar S (unsur KPU), dan Sanggup Abidin (unsur Bawaslu). (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Ketua DPRK Mimika Ingatkan OPD Prioritaskan Program Sesuai Kebutuhan Masyarakat, Ganti  Kadistrik Malas

Ketua DPRK Mimika Ingatkan OPD Prioritaskan Program Sesuai Kebutuhan Masyarakat, Ganti  Kadistrik Malas

31 Maret 2026
Direktur RSUD Mimika: Pembangunan Ruang Rawat Inap Berlanjut, Layanan Tetap Optimal

Direktur RSUD Mimika: Pembangunan Ruang Rawat Inap Berlanjut, Layanan Tetap Optimal

31 Maret 2026
Syarat Menjadi Pejabat di Mimika, Bupati Johannes Rettob Tegaskan ASN Wajib Sarjana

Bupati Mimika Tegaskan Kenaikan Uang Perjalanan Dinas dalam Daerah Masih Sebatas Wacana

31 Maret 2026
Tangis Pecah di Pos Perbatasan, Antara Oleh-oleh Sederhana dan Impian Masa Depan

Tangis Pecah di Pos Perbatasan, Antara Oleh-oleh Sederhana dan Impian Masa Depan

31 Maret 2026
Sadis! Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah, Ketua KNPI Mimika: “Ini Kakak Sungguh Saya”

Serahkan Kasus Pembunuhan Junius Magai ke Polisi, Keluarga Desak Segera Tangkap Pelaku

31 Maret 2026
Polisi Ringkus Ayah Bejat, Pemerkosa Anak Kandung

Polisi Ringkus Ayah Bejat, Pemerkosa Anak Kandung

31 Maret 2026

POPULER

  • Sadis! Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah, Ketua KNPI Mimika: “Ini Kakak Sungguh Saya”

    Sadis! Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah, Ketua KNPI Mimika: “Ini Kakak Sungguh Saya”

    596 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • SMP YPJ Kuala Kencana Gelar Pasar Kreatif, Bekali Siswa Jiwa Wirausaha Sejak Dini

    575 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Syarat Menjadi Pejabat di Mimika, Bupati Johannes Rettob Tegaskan ASN Wajib Sarjana

    574 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • ASN Wajib Turun ke Pedalaman, Pemkab Mimika Naikkan Uang Perjalanan Dinas Rp3,5 Juta per Hari

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Mahasiswa Asal Papua Ditemukan Meninggal dalam Kamar Kos di Surabaya, Diduga Sakit Malaria

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Seorang Warga Tewas di Kwamki Narama, Diduga Diserang Sekompok Orang

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • Bupati Mimika Soroti Aksi Protes ASN Amor, Singgung “Pemain Lama” yang Belum Move On

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Warning! ASN di Papua Tengah Ketahuan Kawin Lebih dari Satu Diganjar Sanksi Berat

Warning! ASN di Papua Tengah Ketahuan Kawin Lebih dari Satu Diganjar Sanksi Berat

Stok Darah di RS Menipis, FKDM Ajak Warga Mimika Beri Harapan Lewat Aksi Donor Darah

FKDM Ingatkan Bijak Gunakan Medsos, Polisi Diminta Segera Ungkap Tiga Kasus Pembunuhan di Timika

Pemprov Papua Tengah Alokasikan Rp43,5 miliar Dukung Operasional Sekolah Gratis

Pemprov Papua Tengah Alokasikan Rp43,5 miliar Dukung Operasional Sekolah Gratis

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id