JAYAPURA, Koranpapua.id- Kasus dugaan korupsi di Perum Bulog Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan dengan kerugian negara mencapai Rp37 miliar, terus bergulir.
Terbaru, Kejati Papua berhasil menerima pengembalian uang sebesar Rp2,2 miliar terkait kasus tersebut.
Dana ini merupakan bagian dari penyelidikan intensif terhadap penyimpangan penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Kantor Bulog Wamena.
Pengembalian uang tersebut berasal dari empat mantan karyawan dan pimpinan Bulog yang diduga terlibat.
Dalam kasus ini mereka berstatus sebagai saksi dan merupakan bagian dari total 19 saksi yang telah diperiksa Penyidik Kejati Papua.
Nixon Mahuse, Aspidsus Kejati Papua mengungkapkan, meskipun ada pengembalian dana, pihaknya menegaskan komitmennya untuk terus mendalami kasus ini hingga tuntas.
Proses pengembalian uang ini menjadi sorotan utama dalam penanganan kasus korupsi Bulog Wamena yang sedang berjalan.
Kejati Papua mencatat bahwa empat individu yang terkait dengan Bulog secara sukarela menyerahkan kembali sebagian dana yang diduga hasil penyimpangan.
Ini menunjukkan perkembangan signifikan dalam upaya pengungkapan kasus.
Individu pertama adalah M, mantan bendahara Bulog periode 2019-2023, yang mengembalikan sejumlah Rp120.000.000.
Pengembalian ini menjadi salah satu bukti awal yang memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan dana di Bulog Wamena.
Selanjutnya, DW, yang menjabat sebagai Kepala Bulog Wamena pada periode 2023-2024, mengembalikan Rp357.130.000.
Kemudian RM, mantan Kepala Bulog Wamena periode 2022-2023, menyerahkan Rp527.600.000.
Terakhir, RG, mantan pimpinan Bulog Papua periode tahun 2023, mengembalikan jumlah terbesar, yakni Rp1,2 miliar.
Total pengembalian dana sebesar Rp2,2 miliar ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap lebih jauh jaringan dan modus operandi dalam kasus ini.
Kejati Papua terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti tambahan dari para saksi yang telah diperiksa.
Meskipun ada pengembalian dana, skala kerugian negara dalam kasus korupsi Bulog Wamena ini sangat besar.
Nixon Mahuse menegaskan bahwa akibat selisih harga dalam penjualan CBP, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp37 miliar.
Angka ini menandakan dampak serius dari praktik korupsi terhadap keuangan negara dan ketersediaan pangan.
Hingga saat ini, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Papua belum menetapkan tersangka. Proses pemeriksaan terhadap belasan saksi masih terus dilakukan.
“Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Papua masih terus menggali dengan memeriksa para saksi terkait kasus tersebut,” ujar Nixon Mahuse, Kamis 13 November 2025 di Jayapura.
Fokus penyelidikan adalah pada dugaan penyimpangan penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang seharusnya dikelola untuk kepentingan publik.
Modus operandi yang diselidiki meliputi praktik-praktik yang menyebabkan selisih harga dan berujung pada kerugian negara.
Penyelidikan ini juga menyoroti pentingnya pengawasan internal yang lebih ketat di lembaga-lembaga negara.
Kejati Papua berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus korupsi Bulog Wamena ini dengan profesional dan transparan.
Penetapan tersangka akan dilakukan setelah semua bukti dan keterangan dari para saksi serta hasil audit investigasi telah lengkap dan memenuhi unsur pidana. (Redaksi)










