Penundaan tersebut bukan berarti pembatalan, melainkan langkah untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan serta berdasarkan hasil evaluasi yang sedang dilakukan.
TIMIKA, Koranpapua.id- Bupati Mimika, Johannes Rettob, memberikan penjelasan terkait penundaan pengukuhan 133 kepala kampung se-Kabupaten Mimika yang semula dijadwalkan berlangsung, Kamis 7 November 2025.
Bupati Johannes mengatakan, penundaan dilakukan karena masih terdapat sejumlah hal yang harus diselesaikan dan diklarifikasi sebelum prosesi pengukuhan.
“Kalau penundaan kepala kampung itu begini, karena ada banyak hal yang belum terselesaikan. Harus di-clear-kan dulu baru kita laksanakan. Itu saja, hanya ditunda,” ujar Bupati Johannes Rettob Jumat 7 November 2025.

Ia menegaskan, penundaan tersebut bukan berarti pembatalan, melainkan langkah untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan serta berdasarkan hasil evaluasi yang sedang dilakukan.
“Ada beberapa hal, ada beberapa poin yang setelah kita cek dalam pelaksanaan, ternyata belum selesai. Jadi saya tunda. Itu saja,” tambahnya.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai alasan utama penundaan, Bupati menyebut faktor evaluasi menjadi salah satu pertimbangan penting.
“Poinnya salah satunya apa, Bapak?” “Evaluasi,” jawab Bupati singkat.
Johannes Rettob juga belum dapat memastikan apakah seluruh kepala kampung dari 133 kampung yang saat ini menjabat akan dilantik setelah proses evaluasi selesai.
“Saya tidak bicara begitu. Nanti tergantung evaluasi,” tegasnya.
Sebelumnya, ratusan kepala kampung itu telah diundang untuk menghadiri acara penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan periode 2025–2027 pada Kamis, 7 November 2025 di salah satu hotel.
Namun, acara tersebut mendadak ditunda dengan alasan teknis, sehingga banyak kepala kampung harus menelan kekecewaan karena momen yang telah lama dinantikan belum dapat terlaksana. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










