Pembentukan satuan baru ini juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi antar asisten di lingkungan Kejati Papua, khususnya bidang tindak pidana khusus dan intelijen.
JAYAPURA, Koranpapua.id- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua kini bisa semakin mengoptimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pemulihan aset di wilayah hukumnya.
Ini setelah dilantiknya Asisten Pemulihan Aset Kejati Papua, Dody Andohar Jaya Sinaga, S.H., M.H.
Keberadaan satuan Asisten Pemulihan Aset resmi hadir bersamaan dengan pelantikan dan upacara serah terima jabatan di wilayah hukum Kejati Papua pada Kamis 30 Oktober 2025 lalu.
“Kita harus mengoptimalkan penanganan perkara korupsi pada masing-masing daerah dan juga kita di Kejati tinggi Papua ditetapkan ada pejabat baru asisten pemulihan aset,” ujar Kepala Kejati (Kajati) Papua Hendrizal Husin, S.H., M.H dalam keterangannya yang diterima media ini, Kamis 6 November 2025.
Di samping tugas penanganan perkara, kini institusinya juga diminta untuk menjalankan tugas pengembalian kerugian keuangan negara dengan cara melakukan penelusuran aset dan perampasan aset dari para pelaku tindak pidana.
Menurut Kajati Papua, pembentukan satuan asisten bidang pemulihan aset merupakan langkah untuk memastikan setiap aset hasil kejahatan, baik di dalam maupun di luar negeri dapat dilacak, diamankan, dan dikembalikan kepada negara.
Bidang pemulihan aset di Kejati Papua akan menjalankan tugas lintas sektoral dengan menggandeng instansi seperti Kementerian Keuangan.
Termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta kepolisian termasuk membuka kerja sama dengan lembaga keuangan untuk mempermudah pelacakan akset.
Pembentukan satuan baru ini juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi antar asisten di lingkungan Kejati Papua, khususnya bidang tindak pidana khusus dan intelijen.
Dengan keberadaan satuan pemulihan aset, Kajati Papua memastikan penegakan hukum tidak berhenti pada vonis, tetapi berlanjut hingga aset negara benar-benar dikembalikan.
Sebagai informasi, Kejati Papua telah 10 kasus tindak pidana korupsi yang ditangani selama periode Januari 2024 hingga Oktober 2025 dan menyelamatkan kerugian keuangan negara hingga Rp 107 miliar. (Redaksi)










