“DAK fisik ini harus berkontrak agar bisa disalurkan. Dari pagu Rp38 miliar ini, ternyata hanya Rp7 miliar yang berkontrak. Hal ini menyebabkan yang bisa disalurkan sampai akhir tahun sesuai dengan jumlah yang berkontrak”.
TIMIKA, Koranpapua.id- Penyaluran dana Transfer ke Daerah (TKD) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah terus menunjukkan progres positif.
Berdasarkan data Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Timika, hingga 20 Oktober 2025, realisasi TKD telah mencapai Rp2,3 triliun atau 64,67 persen dari total pagu Rp3,7 triliun.
Kepala Seksi Bank KPPN Timika, Ahmad Syafrudin Yusuf, menjelaskan bahwa realisasi TKD tersebut mencakup beberapa komponen utama.
Di antaranya Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK) baik fisik maupun nonfisik, serta Dana Desa (DD).
“Dana TKD terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK) baik fisik maupun non fisik, dan Dana Desa (DD),” katanya kepada koranpapua.id, Kamis 6 November 2025.
Dari total pagu Rp3,7 triliun, lanjut Ahmad, realisasi hingga Oktober mencapai Rp2,3 triliun. Untuk DAU, dari anggaran Rp683 miliar telah terserap Rp388 miliar atau sekitar 56,8 persen.
Sementara DBH yang bersumber dari Sumber Daya Alam (SDA) dan Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp1,59 triliun dari target Rp2,3 triliun atau 67,6 persen.
Realisasi DAK fisik masih tergolong rendah, yaitu Rp4,87 miliar dari total Rp38 miliar atau 12,6 persen.
Sedangkan DAK nonfisik lebih tinggi, dengan realisasi Rp140 miliar dari Rp203 miliar atau 68,99 persen.
Ahmad menjelaskan, rendahnya penyerapan DAK fisik disebabkan oleh keterlambatan proses kontrak di sejumlah dinas teknis.
“DAK fisik ini harus berkontrak agar bisa disalurkan. Dari pagu Rp38 miliar ini, ternyata hanya Rp7 miliar yang berkontrak. Hal ini menyebabkan yang bisa disalurkan sampai akhir tahun sesuai dengan jumlah yang berkontrak,” ujarnya.
Adapun untuk Dana Otonomi Khusus (Otsus), dari total Rp230 miliar telah terealisasi Rp167 miliar atau sekitar 75 persen.
Sementara Dana Desa (DD) dari pagu Rp130 miliar baru tersalurkan Rp69 miliar atau 53,17 persen.
Ahmad menyebut, penyaluran Dana Desa dilakukan dalam dua tahap. “Saat ini penyaluran Dana Desa masih dalam tahap pertama,” ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk tahap kedua baru dapat dicairkan setelah tahap pertama mencapai realisasi minimal 60 persen dan dilengkapi sejumlah persyaratan administratif.
“Untuk dana desa tahap dua akan disalurkan paling lambat 16 Desember 2025, kalau sudah melengkapi syarat-syaratnya,” tutupnya.
Sebagai catatan, realisasi TKD menjadi indikator penting dalam mengukur efektivitas pelaksanaan anggaran pemerintah daerah.
Termasuk percepatan penyerapan anggaran, terutama pada DAK fisik dan Dana Desa, diharapkan dapat mendorong pembangunan infrastruktur.
Termasuk meningkatkan layanan publik, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi masyarakat di Mimika menjelang akhir tahun anggaran 2025. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










