TIMIKA, Koranpapua.id- Mungkin ini menjadi kabar baik bagi para Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan lulus dan diterima bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.
Meski tidak menyebutkan waktu yang pasti, namun Johannes Rettob, Bupati Mimika telah menjanjikan bahwa Surat Keputusan (SK) PPPK tahap 1 akan segera diterbitkan.
Menurut Bupati Johannes, saat ini pihaknya masih menunggu proses Nomor Induk Pegawai (NIP) yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta.
“PPPK tahap 1 sedang dalam proses penerbitan NIP oleh BKN. Setelah NIP keluar akan segera kita bagikan,” kata Bupati Johannes ketika memimpin apel gabungan di Halaman Pusat Pemerintahan (Puspem), Senin 25 Agustus 2025.
Bupati mengatakan, dengan diserahkan SK tersebut, pihaknya akan terus melakukan evaluasi kinerja setiap tahun dengan masa berlaku kontrak selama lima tahun.
Berdasarkan evaluasi setiap bulan tahun, akan menjadi dasar apakah bisa diperpanjang atau kontrak kerja sebagai PPPK berakhir.
“Perpanjangan kontrak ini wewenang pemerintah daerah. Setiap bulan kita evaluasi kinerja. Kalau kerja tidak betul kontraknya kita putus,” tandas Bupati.
Lebih lanjut Bupati menambahkan, untuk PPPK tahap II telah diberikan hasilnya sehingga untuk pemberian SK juga prosesnya sama seperti tahap I.
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru