ADVERTISEMENT
Selasa, April 28, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua

PSU Pilkada Papua, Paslon BTM-CK Layangkan Gugatan ke MK

“KPU Papua berharap proses sengketa PSU berjalan lancar, transparan dan dapat diterima semua pihak demi menjaga keutuhan demokrasi di Tanah Papua”.

26 Agustus 2025
0
PSU Pilkada Papua, Paslon BTM-CK Layangkan Gugatan ke MK

Paslon Gubernur Papua Nomor Urut 1 BTM-CK. (foto: Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id- Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua nomor urut 1, Benhur Tomi Mano-Constan Karma (BTM-CK) akhirnya melayangkan gugatan ke Mahkamah Konsitusi (MK).

Gugatan terkait sengketa Pemungutan Suara (PSU) Pilkada Papua yang berlangsung tanggal 6 Agustus 2025, secara resmi telah dilayangkan oleh Anthon Raharusun, Kuasa Hukum BTM-CK.

ADVERTISEMENT

Permohonan itu telah diregistrasi MK pada Jumat 22 Agustus 2025 dengan Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik 22/PAN.MK/e-AP3/08/2025. Diana Dorthea Simbiak, Ketua KPU Papua menanggapi adanya gugatan tersebut mengatakan, pihaknya siap mengikuti seluruh mekanisme hukum yang berlaku.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurutnya, pada prinsipnya KPU Papua tetap berpegang pada aturan yang ada. Pemohon diberi waktu tiga hari untuk memperbaiki dan melengkapi permohonan.“Kami akan menunggu dan menindaklanjuti sesuai ketentuan undang-undang,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa 26 Agustus 2025.

Baca Juga

Unjuk Rasa di DPRP Papua Tengah, Mahasiswa Desak Pempus Tarik Pasukan Non Organik

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Menteri Agama Dukung Kesuksesan Pesparani IV Papua Barat

Menghadapi gugatan tersebut, pihaknya saat ini sedang mempersiapkan kronologi dan bukti-bukti yang akan dibawa dalam persidangan.“Kami akan berkoordinasi dengan KPU kabupaten atau kota untuk menyusun kronologi serta mengumpulkan alat bukti. Semua ini sebagai bentuk tanggung jawab menjaga transparansi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Diana menegaskan bahwa KPU Papua menghormati keputusan apa pun yang akan diambil MK nantinya.Karena itu, ia mengimbau kepada seluruh pihak, terutama para pendukung Paslon agar tetap tenang, tidak terprovokasi, dan menjaga Papua tetap kondusif.

Diana berharap, proses sengketa PSU Pilkada Papua berjalan baik tanpa menimbulkan gejolak di tengah-tengah masyarakat.
“KPU Papua berharap proses sengketa PSU berjalan lancar, transparan dan dapat diterima semua pihak demi menjaga keutuhan demokrasi di Tanah Papua,” ungkapnya.

Seperti diketahui, sebelumnya, KPU Provinsi Papua telah menetapkan perolehan suara PSU Pilkada Papua, Rabu 20 Agustus 2025 lalu.

Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi suara dari delapan kabupaten dan 1 kota, KPU Papua menetapkan Paslon nomor urut 1, Benhur Tomi Mano-Constant Karma (BTM-CK), memperoleh 255.683 suara sah atau 49, 6 persen.
Sementara pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Mathius D. Fakhiri–Aryoko Rumaropen (MARI–YO) unggul tipis dengan 259.817 suara atau 50,4 persen. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Unjuk Rasa di DPRP Papua Tengah, Mahasiswa Desak Pempus Tarik Pasukan Non Organik

Unjuk Rasa di DPRP Papua Tengah, Mahasiswa Desak Pempus Tarik Pasukan Non Organik

27 April 2026
Di Tengah Efisiensi Anggaran, Menteri Agama Dukung Kesuksesan Pesparani IV Papua Barat

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Menteri Agama Dukung Kesuksesan Pesparani IV Papua Barat

27 April 2026
Polsek Mimika Baru Edukasi Anti-Bullying, Tekankan Disiplin Sejak Dini

Polsek Mimika Baru Edukasi Anti-Bullying, Tekankan Disiplin Sejak Dini

27 April 2026
Jalan Banti-Kimbeli Terputus Total, Pemkab Mimika dan Freeport Koordinasi Lakukan Perbaikan

Jalan Banti-Kimbeli Terputus Total, Pemkab Mimika dan Freeport Koordinasi Lakukan Perbaikan

27 April 2026
Kendaraan Dinas Harus Dikembalikan, Instruksi Bupati Mimika Diabaikan

Kendaraan Dinas Harus Dikembalikan, Instruksi Bupati Mimika Diabaikan

27 April 2026
Kementerian PKP RI Hadirkan 3.000 Unit Hunian Layak di Papua

Kementerian PKP RI Hadirkan 3.000 Unit Hunian Layak di Papua

27 April 2026

POPULER

  • Atasi Ketimpangan Tenaga Pengajar, Disdik Mimika Atur Penempatan Guru Demi Pemerataan

    Atasi Ketimpangan Tenaga Pengajar, Disdik Mimika Atur Penempatan Guru Demi Pemerataan

    634 shares
    Bagikan 254 Tweet 159
  • SK LMHA Belum Bisa Terbit, Bupati Johannes Rettob: Diperbaiki atau Musda Ulang

    589 shares
    Bagikan 236 Tweet 147
  • Yones Yohame Tewas di Depan Rumahnya, Aparat Gabungan Buru Anggota OPM Pelaku Penembakan

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Sekuriti Hotel Rylich Panorama Tewas Ditikam OTK

    542 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • 30 Personel Brimob Dikerahkan Kejar Buronan Kasus Pembunuhan Dua Marinir

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Senator Perempuan di DPR PT Kritik Kunjungan Wapres Gibran ke Tanah Papua

    521 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Karaka Mimika Kuasai Pasar Malaysia dan Singapura, Januari-April 2026 Sumbang Devisa Rp800 Juta

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Tembus 22.868 kasus, Papua Tengah Gelar FGD Pengembangan Kurikulum Muatan Lokal Penanggulangan HIV/AIDS

Tembus 22.868 kasus, Papua Tengah Gelar FGD Pengembangan Kurikulum Muatan Lokal Penanggulangan HIV/AIDS

Tim Fire & Rescue Freeport Indonesia Juara Umum IMERC 2025

Tim Fire & Rescue Freeport Indonesia Juara Umum IMERC 2025

Partai Gelora Mimika Hadapi Dualisme, DPD Nyatakan Masih Resmi, DPP Kukuhkan Kepengurusan Baru

Partai Gelora Mimika Hadapi Dualisme, DPD Nyatakan Masih Resmi, DPP Kukuhkan Kepengurusan Baru

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id