ADVERTISEMENT
Selasa, April 28, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Wakil Bupati Emanuel Kemong Serahkan Remisi untuk 342 Narapidana, Tiga Langsung Bebas

"Kepada tiga narapidana yang bebas selamat berkumpul kembali dengan keluarga, tidak mengulangi perbuatannya dan semangat berjuang dalam hidup”.

18 Agustus 2025
0
Wakil Bupati Emanuel Kemong Serahkan Remisi untuk 342 Narapidana, Tiga Langsung Bebas

Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong memberikan salam kepada narapidana Lapas Kelas IIB Timika yang mendapat remisi pada Minggu 17 Agustus 2025. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Sebanyak 342 Narapidana (Napi) Kelas IIB Timika, Kabupaten Mimika mendapatkan remisi bertepatan dengan perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia (RI), Minggu 17 Agustus 2025.

Pemberian remisi tersebut diserahkan Emanuel Kemong, Wakil Bupati Mimika dalam upacara yang berlangsung di Lapas Kelas IIB Timika.

ADVERTISEMENT

Hadir bersama Wakil Bupati, Abraham Kateyau, Pj Sekda Mimika, Primus Natikaperiyau, Ketua DPRK Mimika dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Adapun 342 Napi yang mendapatkan remisi tersebut terdiri dari 191 Napi mendapat remisi umum 17 Agustus, dan 207 orang mendapat Remisi Dasawarsa.

Baca Juga

Unjuk Rasa di DPRP Papua Tengah, Mahasiswa Desak Pempus Tarik Pasukan Non Organik

Polsek Mimika Baru Edukasi Anti-Bullying, Tekankan Disiplin Sejak Dini

Dari total Napi yang mendapatkan remisi tersebut, tiga diantaranya langsung dinyatakan bebas.

Untuk diketahui Remisi Dasawarsa ini diberikan pada setiap 10 tahun bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI.

Besaran Kepmen Remisi Dasawarsa Adalah 1/12 dari masa pidana dengan maksimun pengurangan tiga bulan atau 90 hari.

“Remisi ini diberikan pemerintah sebagai bentuk apresiasi terhadap narapidana yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujar Wabup Emanuel.

Wabup berharap pemberian remisi itu dapat jadi motivasi bagi narapidana untuk terus berperilaku baik selama dalam proses pembinaan di Lapas maupun setelah nanti bebas.

“Kepada tiga narapidana yang bebas selamat berkumpul kembali dengan keluarga, tidak mengulangi perbuatannya dan semangat berjuang dalam hidup,” ungkapnya.

Sementara Mansur Yunus Ghafur, Kepala Lapas Timika menjelaskan, tahun ini warga binaan mendapatkan dua remisi yakni, remisi umum dan dasawarsa.

Dijelaskan, Remisi Dasawarsa ini berlaku setiap 10 tahun dengan besaran remisi dasawarsa 1/12 lama pidana atau paling tinggi tiga bulan.

Sementara remisi umum ada tahapan, tahun pertama dapat 1 bulan, tahun kedua dua bulan dan seterusnya dengan maksimal tujuh bulan.

“Untuk yang mendapat remisi harus memenuhi syarat berkelakuan baik dan syarat administratif tidak terdaftar dalam register F atau melakukan pelanggaran dan juga tidak punya perkara lain,” pungkasnya. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Unjuk Rasa di DPRP Papua Tengah, Mahasiswa Desak Pempus Tarik Pasukan Non Organik

Unjuk Rasa di DPRP Papua Tengah, Mahasiswa Desak Pempus Tarik Pasukan Non Organik

27 April 2026
Di Tengah Efisiensi Anggaran, Menteri Agama Dukung Kesuksesan Pesparani IV Papua Barat

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Menteri Agama Dukung Kesuksesan Pesparani IV Papua Barat

27 April 2026
Polsek Mimika Baru Edukasi Anti-Bullying, Tekankan Disiplin Sejak Dini

Polsek Mimika Baru Edukasi Anti-Bullying, Tekankan Disiplin Sejak Dini

27 April 2026
Jalan Banti-Kimbeli Terputus Total, Pemkab Mimika dan Freeport Koordinasi Lakukan Perbaikan

Jalan Banti-Kimbeli Terputus Total, Pemkab Mimika dan Freeport Koordinasi Lakukan Perbaikan

27 April 2026
Kendaraan Dinas Harus Dikembalikan, Instruksi Bupati Mimika Diabaikan

Kendaraan Dinas Harus Dikembalikan, Instruksi Bupati Mimika Diabaikan

27 April 2026
Kementerian PKP RI Hadirkan 3.000 Unit Hunian Layak di Papua

Kementerian PKP RI Hadirkan 3.000 Unit Hunian Layak di Papua

27 April 2026

POPULER

  • Atasi Ketimpangan Tenaga Pengajar, Disdik Mimika Atur Penempatan Guru Demi Pemerataan

    Atasi Ketimpangan Tenaga Pengajar, Disdik Mimika Atur Penempatan Guru Demi Pemerataan

    633 shares
    Bagikan 253 Tweet 158
  • SK LMHA Belum Bisa Terbit, Bupati Johannes Rettob: Diperbaiki atau Musda Ulang

    589 shares
    Bagikan 236 Tweet 147
  • Yones Yohame Tewas di Depan Rumahnya, Aparat Gabungan Buru Anggota OPM Pelaku Penembakan

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Sekuriti Hotel Rylich Panorama Tewas Ditikam OTK

    542 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • 30 Personel Brimob Dikerahkan Kejar Buronan Kasus Pembunuhan Dua Marinir

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Senator Perempuan di DPR PT Kritik Kunjungan Wapres Gibran ke Tanah Papua

    521 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Karaka Mimika Kuasai Pasar Malaysia dan Singapura, Januari-April 2026 Sumbang Devisa Rp800 Juta

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Masyarakat Empat Kampung di Distrik Gome Utara-Puncak Nyatakan Sikap Tolak OPM

Masyarakat Empat Kampung di Distrik Gome Utara-Puncak Nyatakan Sikap Tolak OPM

76 Narapidana di Tanah Papua Bebas di HUT ke-80 RI

76 Narapidana di Tanah Papua Bebas di HUT ke-80 RI

Telusuri Aliran Dana Dugaan Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Aset Puluhan Miliar Milik Pengusaha di Timika

Kasus Dugaan Korupsi Venue Aerosport Rp79 Miliar di Mimika Bebas Intervensi Politik

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id