TIMIKA, Koranpapua.id– Jajaran Satreskrim Polres Mimika menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Lapangan Jayanti, Timika, Selasa 29 Juli 2025.
Pelaku berinisial YB (25), ditangkap sekitar pukul 19.30 WIT tanpa perlawanan oleh tim Buser yang dipimpin AKP Rian Oktaria, Kasat Reskrim Polres Mimika.
Iptu Hempy Ona, Kasihumas Polres Mimika mengungkapkan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban Dheny Ardiansyah Simon, atas kehilangan sepeda motor di depan rumahnya pada Minggu 20 Juli 2025.
“Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha SE88 sebagai barang bukti,” ujar Hempy, Rabu 30 Juli 2025.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan residivis dengan dua kali menjalani hukuman penjara atas kasus serupa.
Selain itu, pelaku juga terlibat dalam kasus pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario di sekitar kawasan Jayanti pada Sabtu 19 Juli 2025. Barang bukti dari pencurian tersebut masih dalam proses pencarian.
“Motif pelaku melakukan pencurian sepeda motor untuk di menjual dan uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli minuman beralkohol,” jelasnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru