TIMIKA, Koranpapua.id– Seorang pria berinisial SA meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Bandara Lama Timika, diduga karena pengendara sepeda motor dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.
Untuk diketahui, pada peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi, Minggu sore, 13 Juli 2025 itu, melibatkan sepeda motor dan sebuah minibus.
Ipda Rudolof Sormin, Kepala Unit Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Mimika, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi, kecelakaan terjadi ketika sepeda motor yang dikendarai korban melaju melawan arah dari arah bundaran Check Point 28.
Pada saat bersamaan, sebuah minibus yang mengangkut sejumlah pendulang emas melaju dari arah Kota Timika menuju wilayah Mile 32.
“Kecelakaan terjadi karena korban melaju melawan arus. Dugaan kuat korban berada di bawah pengaruh minuman keras, karena dari tubuhnya tercium aroma alkohol,” ungkap Ipda Rudolof kepada wartawan, Senin 14 Juli 2025.
Ia menambahkan bahwa korban mengendarai sepeda motor seorang diri, tanpa membonceng penumpang lain.
Saat ini, sepeda motor dan minibus yang terlibat dalam insiden tersebut telah diamankan di Kantor Satlantas Polres Mimika sebagai barang bukti.
Sementara itu, sopir minibus tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Menyikapi insiden tragis ini, Ipda Rudolof mengimbau masyarakat Mimika agar lebih berhati-hati saat berkendara dan selalu mengutamakan keselamatan di jalan.
“Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih waspada dan tidak mengemudi dalam pengaruh alkohol,” pesannya. (*)
Penulis:Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










