ADVERTISEMENT
Kamis, November 13, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Ditetapkan Tersangka, Kabid Bina Marga PUPR Mimika Dipakaikan Rompi Pink Bertuliskan Tahanan Kejaksaan

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara atau daerah, perbuatan tersangka AP bersama-sama dengan tersangka MP yang telah ditetapkan sebelumnya, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp771.800.064,00.

2 Juni 2025
0

Kejari Mimika tetapkan AP, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Mimika sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Kali ini, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika berinisial AP resmi menyandang status tersangka.

ADVERTISEMENT

Dengan ditetapkan sebagai tersangka, AP langsung dipakaikan rompi berwarna pink bertuliskan tahanan kejaksaan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penetapan tersangka AP ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Nomor : PRINT-02/R.1.19/Fd.2/06/2025 yang diterbitkan pada hari ini, Senin 2 Juni 2025.

Baca Juga

Gallery Foto Dinkes Mimika Peringati Hari Kesehatan Nasional ke-61 Tahun 2025

Rakerkesda PPT 2025 di Timika Komitmen Titikberatkan Penguatan Pelayanan Kesehatan Wilayah Terpencil

Arthur Gerald, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri Mimika, menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa 12 saksi dan 1 orang ahli.

Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berupa dokumen dan surat-surat terkait proyek tersebut.

“Dari hasil penyidikan, tim penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dan telah mengumpulkan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan AP sebagai tersangka,” ujar Arthur

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Mimika telah menetapkan MP sebagai tersangka dalam proyek yang sama.

Penetapan MP sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-01/R.1.19/Fd.2-05/2025 tertanggal 27 Mei 2025.

Kasus ini bermula dari adanya proyek Pembangunan Jembatan dan Bangunan Pelengkap (dengan panjang 8 meter) di Distrik Agimuga yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Mimika pada tahun anggaran 2023.

Proyek yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika tahun anggaran 2023 ini, memiliki nilai kontrak sebesar Rp3.144.996.000 dan dikerjakan oleh perusahaan kontraktor CV. KA.

Namun dalam pelaksanaannya, CV. KA diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam syarat-syarat khusus maupun syarat-syarat umum kontrak.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara atau daerah, perbuatan tersangka AP bersama-sama dengan tersangka MP yang telah ditetapkan sebelumnya, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp771.800.064,00.

Saat ini AP telah ditahan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 2 Juni 2025 hingga 21 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lapas Kelas IIB Timika. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Gallery Foto Dinkes Mimika Peringati Hari Kesehatan Nasional ke-61 Tahun 2025

Gallery Foto Dinkes Mimika Peringati Hari Kesehatan Nasional ke-61 Tahun 2025

12 November 2025
Rakerkesda PPT 2025 di Timika Komitmen Titikberatkan Penguatan Pelayanan Kesehatan Wilayah Terpencil

Rakerkesda PPT 2025 di Timika Komitmen Titikberatkan Penguatan Pelayanan Kesehatan Wilayah Terpencil

12 November 2025

Warnai HKN 2025, Dinkes Mimika Selenggarakan Pameran ‘Lensa Pengabdian’, Dibuka untuk Umum

12 November 2025
MRP Cabut Permohonan Uji Materi UU Nomor 2 Otsus Papua

MRP Cabut Permohonan Uji Materi UU Nomor 2 Otsus Papua

12 November 2025
Polisi Sita 81 Bahan Baku Anak Panah di Terminal Kedatangan Bandara Mozes Kilangin Timika

Polisi Sita 81 Bahan Baku Anak Panah di Terminal Kedatangan Bandara Mozes Kilangin Timika

12 November 2025
Banjir Longsor Nduga, Ini Nama 15 Warga yang Belum Ditemukan

Banjir Longsor Nduga, Ini Nama 15 Warga yang Belum Ditemukan

12 November 2025

POPULER

  • Bupati Mimika Johannes Rettob Jelaskan Alasan Penundaan Pengukuhan 133 Kepala Kampung

    Bupati Mimika Johannes Rettob Jelaskan Alasan Penundaan Pengukuhan 133 Kepala Kampung

    698 shares
    Bagikan 279 Tweet 175
  • 20 Pelajar SMA dan SMK Dogiyai Wakili Provinsi Papua Tengah di Indonesia-Pacific Cultural Synergy 2025

    627 shares
    Bagikan 251 Tweet 157
  • Gubernur NTT Melki Laka Lena Hadiri Musda II Golkar Papua Tengah di Timika

    577 shares
    Bagikan 231 Tweet 144
  • Ketika Pemimpin Melupakan Diaspora: Cermin Pengabaian Empati dari Gubernur NTT terhadap Warganya di Tanah Papua

    569 shares
    Bagikan 228 Tweet 142
  • Datang dengan Seragam Lengkap, Berbaris Rapi, Pengukuhan 133 Kepala Kampung Mimika Malah Ditunda

    565 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Kabupaten Mimika Diguncang Gempa 4,2 Magnitudo, Goyangannya Tidak Terasa

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • Politisi Golkar Ingatkan Gubernur Meki Nawipa Bantu Selesaikan Konflik di Papua Tengah

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post

Pramuria Ditemukan Meninggal di Kamar Wisma Km 10 Timika, Dugaan Sementara Korban Dibunuh

Mempermudah Pelayanan Publik, Bulan Ini Pemkab Mimika Luncurkan MPP dan MPPD

Satgas ODC-2025 Kejar 19 Napi yang Kabur dari Lapas Nabire, Ini Daftar Nama Mereka

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id