ADVERTISEMENT
Kamis, April 2, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Tuntut Janji Pemda Mimika, Pemilik Lahan Palang Dua Sekolah di Timika

Hingga saat ini, aset sekolah tersebut belum tercatat secara resmi sebagai milik Pemda, dikarenakan proses pembayaran ganti rugi senilai Rp30 miliar masih tertunda hingga saat ini.

19 Mei 2025
0

Meki Jitmau, pemilik lahan bersama keluarga melakukan pemalangan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Inauga Timika. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Aktivitas belajar mengajar di dua sekolah di Timika, Kabupaten Mimika berpotensi terganggu, menyusul adanya aksi pemalangan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat, Senin 19 Mei 2025.

Dua lembaga pendidikan itu yakni, Sekolah Dasar Negeri (SDN) Inauga yang berlokasi di Kelurahan Inauga, Distrik Wania.

ADVERTISEMENT

Satunya lagi, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 8 Timika yang terletak di Jalan Nawaripi Baru, Kampung Nawaripi, Distrik Wania.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Aksi pemalangan ini merupakan bentuk protes terkait sengketa lahan sekolah yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika kepada pemiliknya.

Baca Juga

Pemkab Mimika Genjot Pemerataan Akses Pendidikan, 2027 Anak Wajib TK Sebelum Masuk SD

Gubernur Papua Tengah Resmi Tetapkan WFH Bagi ASN Setiap Hari Jumat, Berlaku untuk Pemprov dan Delapan Kabupaten

Meki Jitmau, yang mengaku sebagai pemilik lahan mengatakan, pemalangan di SDN Inauga merupakan langkah peringatan kepada Pemda Mimika, untuk segara menuntaskan pembayaran lahan yang telah digunakan sejak tahun 2008.

Jitmau mengungkapkan bahwa sebelumnya telah dilakukan pertemuan dengan tim terpadu Pemda Mimika, namun belum ada tindak lanjutnya.

“Kami telah menunggu respons lebih lanjut, namun hingga saat ini belum ada panggilan untuk membahas permasalahan ini. Pemalangan ini adalah wujud tuntutan kami atas hak kepemilikan lahan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Jitmau menyatakan bahwa lahan tersebut secara hukum masih milik masyarakat, sehingga keberadaan bangunan sekolah di atasnya dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Ia memperkuat klaim kepemilikannya dengan menunjukkan sertifikat kepemilikan dan bukti pembayaran pajak.

Situasi yang sama juga terjadi di SMP Negeri 8, yang berlokasi tidak jauh dari SDN Inauga.

Theodorus Boyau, selaku pemilik lahan juga melakukan pemblokiran terhadap akses masuk ke sekolah.

Dikatakan, konflik ini telah berlangsung sejak tahun 2011, bermula ketika lahan miliknya digunakan untuk pembangunan sekolah, tanpa adanya penyelesaian pembayaran ganti rugi dari Pemda Mimika.

Hingga saat ini, aset sekolah tersebut belum tercatat secara resmi sebagai milik Pemda, dikarenakan proses pembayaran ganti rugi senilai Rp30 miliar masih tertunda hingga saat ini.

Theodorus menyampaikan kekecewaannya terhadap janji-janji pemerintah yang belum terealisasi, meskipun Bupati Mimika sudah mengeluarkan disposisi.

“Kami sangat kecewa karena janji Pemda tidak kunjung dipenuhi. Selama 12 tahun, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lahan ini masih atas nama pemilik awal. Kami menuntut kejelasan status dan penyelesaian pembayaran,” tandasnya,

Aksi protes ini merupakan eskalasi dari upaya dialog yang sebelumnya telah dilakukan melalui pertemuan dengan pemerintah, namun tidak menghasilkan solusi yang memuaskan.

Ia menegaskan bahwa blokade di gerbang sekolah tidak akan dibuka sampai ada kepastian yang jelas dari Bupati Mimika atau Dinas Perumahan dan Permukiman terkait penyelesaian sengketa ini.

“Kami juga mempertimbangkan masa depan pendidikan anak-anak yang seharusnya dapat belajar dengan tenang. Pemerintah daerah harus segera mengambil tindakan yang konkret,” imbuhnya.

Meskipun akses masuk ke kedua sekolah terhambat oleh pemalangan, pantauan media ini aktivitas belajar mengajar masih tetap berlangsung.

Pihak-pihak terkait diharapkan dapat segera melakukan mediasi untuk menyelesaikan sengketa lahan ini, demi menjaga kelancaran proses pendidikan siswa di dua sekolah tersebut. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pemkab Mimika Genjot Pemerataan Akses Pendidikan, 2027 Anak Wajib TK Sebelum Masuk SD

Pemkab Mimika Genjot Pemerataan Akses Pendidikan, 2027 Anak Wajib TK Sebelum Masuk SD

2 April 2026
Sisir Kios di Oksibil, Satgas Yon Parako 466 Pasgat dan Tim Gabungan Gelar Razia PEKAT

Sisir Kios di Oksibil, Satgas Yon Parako 466 Pasgat dan Tim Gabungan Gelar Razia PEKAT

2 April 2026
Disnakkeswan Targetkan Tahun 2025 Populasi Babi di Mimika Capai 6.000 Ekor

Pertamina Pastikan Harga BBM di Papua Stabil, Sabelina: Persediaan di Mimika Mencukupi

2 April 2026
Pemberlakuan WFH ASN, Pemprov Papua Tunggu Aturan Pusat, Internet Masih Menjadi Kendala

Dampak Efisiensi Anggaran, Seluruh Cleaning Service di Lingkungan Pemprov Papua Diberhentikan

2 April 2026
Gubernur Papua Barat: Masyarakat Tidak Perlu Panik, Belanja BBM Sesuai Kebutuhan

Gubernur Papua Barat: Masyarakat Tidak Perlu Panik, Belanja BBM Sesuai Kebutuhan

2 April 2026
Gubernur Papua Tengah Resmi Tetapkan WFH Bagi ASN Setiap Hari Jumat, Berlaku untuk Pemprov dan Delapan Kabupaten

Gubernur Papua Tengah Resmi Tetapkan WFH Bagi ASN Setiap Hari Jumat, Berlaku untuk Pemprov dan Delapan Kabupaten

2 April 2026

POPULER

  • Gubernur Papua Tengah Resmi Tetapkan WFH Bagi ASN Setiap Hari Jumat, Berlaku untuk Pemprov dan Delapan Kabupaten

    Gubernur Papua Tengah Resmi Tetapkan WFH Bagi ASN Setiap Hari Jumat, Berlaku untuk Pemprov dan Delapan Kabupaten

    601 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Sadis! Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah, Ketua KNPI Mimika: “Ini Kakak Sungguh Saya”

    598 shares
    Bagikan 239 Tweet 150
  • Syarat Menjadi Pejabat di Mimika, Bupati Johannes Rettob Tegaskan ASN Wajib Sarjana

    576 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • ASN Wajib Turun ke Pedalaman, Pemkab Mimika Naikkan Uang Perjalanan Dinas Rp3,5 Juta per Hari

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Jaksa Agung Pantau Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Sarana Aerosport di Mimika

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Seorang Remaja Putri di Timika Ditemukan Tewas Diduga Gantung Diri, Motifnya Masih Penyelidikan

    542 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Seorang Warga Tewas di Kwamki Narama, Diduga Diserang Sekompok Orang

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
Next Post

PJK3 JPP Berikan Pelatihan Hospitality Housekeeping dan Office Building untuk 20 Calon Karyawan

Dinas Pariwisata Mimika Gelar Pembinaan Kesenian untuk Pelaku Seni Lokal, Mahkota Tradisional Dapat Diusulkan ke UNESCO

Dinas Pariwisata Mimika Gelar Pembinaan Kesenian untuk Pelaku Seni Lokal, Mahkota Tradisional Dapat Diusulkan ke UNESCO

Wabup Emanuel Ungkap Ketidaksesuaian Jabatan dan Golongan, Pemkab Mimika Segera Lakukan Penataan Ulang Birokrasi

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id