TIMIKA, Koranpapua.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika berhasil gagalkan peredaran ganja di Timika, ibukota Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Dalam operasi penangkapan terhadap pelaku berinisial TYT alias Yandri di Jalan WR Supratman, Timika, pada Kamis 15 Mei 2025 itu, polisi berhasil mengamankan 36 paket ganja siap edar.
Penangkapan pelaku bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan warga, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan TYT.
Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti awal berupa enam paket dan dua linting Narkotika jenis ganja dari tangan pelaku.
Berdasarkan interogasi awal, TYT mengakui kepemilikan barang haram tersebut dan menyampaikan keberadaan Narkotika lainnya yang disimpan di kediamannya di Jalan Yos Sudarso.
Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan bergerak menuju alamat yang disebutkan.
Di rumah pelaku, petugas kembali berhasil menemukan barang bukti berupa satu kantong plastik berukuran sedang yang berisi 30 paket kecil Narkotika jenis ganja yang siap untuk diedarkan.
Iptu Hery Setiabudi, Kepala Bagian Operasional (KBO) Satresnarkoba Polres Mimika, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Mimika guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya kepada wartawan Jumat, 16 Mei 2025.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Redaksi)