ADVERTISEMENT
Senin, Juli 7, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Polisi Gagalkan Peredaran Ganja di Timika, Amankan 36 Paket Siap Edar

Di rumah pelaku, petugas kembali berhasil menemukan barang bukti berupa satu kantong plastik berukuran sedang yang berisi 30 paket kecil Narkotika jenis ganja yang siap untuk diedarkan.

16 Mei 2025
0

Barang bukti yang diamankan dari pelaku TYT alias Yandri.(foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika berhasil gagalkan peredaran ganja di Timika, ibukota Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Dalam operasi penangkapan terhadap pelaku berinisial TYT alias Yandri di Jalan WR Supratman, Timika, pada Kamis 15 Mei 2025 itu, polisi berhasil mengamankan 36 paket ganja siap edar.

ADVERTISEMENT

Penangkapan pelaku bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menindaklanjuti laporan warga, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan TYT.

Baca Juga

1.600 Warga Timika Sudah Vaksinasi DBD Sukarela, Reynold Ubra: Kasus Turun Drastis

Wakil Bupati Mimika Ingatkan Seluruh OPD Dukung Program Unggulan Presiden Prabowo

Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti awal berupa enam paket dan dua linting Narkotika jenis ganja dari tangan pelaku.

Berdasarkan interogasi awal, TYT mengakui kepemilikan barang haram tersebut dan menyampaikan keberadaan Narkotika lainnya yang disimpan di kediamannya di Jalan Yos Sudarso.

Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan bergerak menuju alamat yang disebutkan.

Di rumah pelaku, petugas kembali berhasil menemukan barang bukti berupa satu kantong plastik berukuran sedang yang berisi 30 paket kecil Narkotika jenis ganja yang siap untuk diedarkan.

Iptu Hery Setiabudi, Kepala Bagian Operasional (KBO) Satresnarkoba Polres Mimika, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Mimika guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya kepada wartawan Jumat, 16 Mei 2025.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

1.600 Warga Timika Sudah Vaksinasi DBD Sukarela, Reynold Ubra: Kasus Turun Drastis

1.600 Warga Timika Sudah Vaksinasi DBD Sukarela, Reynold Ubra: Kasus Turun Drastis

7 Juli 2025
Wakil Bupati Mimika Ingatkan Seluruh OPD Dukung Program Unggulan Presiden Prabowo

Wakil Bupati Mimika Ingatkan Seluruh OPD Dukung Program Unggulan Presiden Prabowo

7 Juli 2025
Asosiasi Wartawan Papua akan Gelar Festival Media Papua 2025 di Nabire

Asosiasi Wartawan Papua akan Gelar Festival Media Papua 2025 di Nabire

7 Juli 2025
Dukung Papua Youth Day II, Gubernur Meki: Jadikan Ruang Perjumpaan dan Saling Meneguhkan dalam Iman

Dukung Papua Youth Day II, Gubernur Meki: Jadikan Ruang Perjumpaan dan Saling Meneguhkan dalam Iman

7 Juli 2025
Empat Personel Polisi di Puncak Jaya Diserang OTK, Briptu Kiki Supriyadi Meninggal Dunia

Enos Tipagau Anggota KKB yang Kabur dari Lapas Nabire Tewas Ditembak Satgas ODC

5 Juli 2025
Gedung Baru DPMK Mimika Hampir Rampung, Tahun Ini Pemkab Alokasikan Rp10 Miliar untuk Penyelesaian

Gedung Baru DPMK Mimika Hampir Rampung, Tahun Ini Pemkab Alokasikan Rp10 Miliar untuk Penyelesaian

5 Juli 2025

POPULER

  • Konsep Otomatis

    Kursi Sekda Mimika ‘Panas’, Siapa Penerus Petrus Yumte? Ini Tanggapan Bupati Johannes Rettob

    1962 shares
    Bagikan 785 Tweet 491
  • Cukup Misteri, Ratusan Miliar Dana Desa di Kabupaten Mimika ‘Menguap’

    1453 shares
    Bagikan 581 Tweet 363
  • Kembali Soroti Anjoknya Penyerapan Anggaran di Papua Tengah, Mendagri: Disebabkan Gubernur Berencana Ganti Kepala Dinas

    914 shares
    Bagikan 366 Tweet 229
  • Nasib 18 Tenaga Kesehatan di Mimika ‘Tidak Pasti’, Dua Tahun Belum Terima SK PPPK

    890 shares
    Bagikan 356 Tweet 223
  • Tumpang Tindih Fungsi dan Kewenangan, Bupati Johannes Rettob akan Lakukan Restrukturisasi Sejumlah OPD

    722 shares
    Bagikan 289 Tweet 181
  • Masa Jabatan Kepala Kampung di Mimika akan Dievaluasi, Ketahuan Selewengkan Dana Kampung Langsung Dicopot

    700 shares
    Bagikan 280 Tweet 175
  • Buntut YGH Meninggal Dunia, Warga Blokir Jalan C Heatubun Minta Ganti Rugi Rp1 Miliar

    657 shares
    Bagikan 263 Tweet 164
Next Post

Jenazah Bayi yang Dibuang di Tempat Sampah RSUD Mimika Diambil Keluarga untuk Dimakamkan

10 Pasangan Perwakilan SMA-SMK Lolos Calon Duta Pajak Mimika 2025, Ini Daftar Nama Sekolahnya

Pemilihan Duta Pajak Daerah, Tiga Perwakilan SMA di Mimika Masuk Final

Masuk Hari ke-11, Target TMMD 2025 di Mimika Capai 50 Persen

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id