ADVERTISEMENT
Rabu, Januari 14, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Polisi Gagalkan Peredaran Ganja di Timika, Amankan 36 Paket Siap Edar

Di rumah pelaku, petugas kembali berhasil menemukan barang bukti berupa satu kantong plastik berukuran sedang yang berisi 30 paket kecil Narkotika jenis ganja yang siap untuk diedarkan.

16 Mei 2025
0

Barang bukti yang diamankan dari pelaku TYT alias Yandri.(foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika berhasil gagalkan peredaran ganja di Timika, ibukota Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Dalam operasi penangkapan terhadap pelaku berinisial TYT alias Yandri di Jalan WR Supratman, Timika, pada Kamis 15 Mei 2025 itu, polisi berhasil mengamankan 36 paket ganja siap edar.

ADVERTISEMENT

Penangkapan pelaku bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menindaklanjuti laporan warga, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan TYT.

Baca Juga

FPK Mimika Evaluasi Program 2025, Fokus Sosialisasi Kebangsaan dan Dialog Penyelesaian Konflik di 2026

Pohon Tumbang Timpa Indekos di Jalan Kartini Timika, BPBD Salurkan Bantuan

Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti awal berupa enam paket dan dua linting Narkotika jenis ganja dari tangan pelaku.

Berdasarkan interogasi awal, TYT mengakui kepemilikan barang haram tersebut dan menyampaikan keberadaan Narkotika lainnya yang disimpan di kediamannya di Jalan Yos Sudarso.

Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan bergerak menuju alamat yang disebutkan.

Di rumah pelaku, petugas kembali berhasil menemukan barang bukti berupa satu kantong plastik berukuran sedang yang berisi 30 paket kecil Narkotika jenis ganja yang siap untuk diedarkan.

Iptu Hery Setiabudi, Kepala Bagian Operasional (KBO) Satresnarkoba Polres Mimika, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Mimika guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya kepada wartawan Jumat, 16 Mei 2025.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

FPK Mimika Evaluasi Program 2025, Fokus Sosialisasi Kebangsaan dan Dialog Penyelesaian Konflik di 2026

FPK Mimika Evaluasi Program 2025, Fokus Sosialisasi Kebangsaan dan Dialog Penyelesaian Konflik di 2026

14 Januari 2026
Pohon Tumbang Timpa Indekos di Jalan Kartini Timika, BPBD Salurkan Bantuan

Pohon Tumbang Timpa Indekos di Jalan Kartini Timika, BPBD Salurkan Bantuan

14 Januari 2026
Tuntut Ganti Rugi Pemerintah, Pemilik Lahan Palang Empat Sekolah di Kota Timika

Tuntut Ganti Rugi Pemerintah, Pemilik Lahan Palang Empat Sekolah di Kota Timika

14 Januari 2026
Brimob Masih Disiagakan Pasca Perdamaian, Kompol Umbu: Kwamki Narama Harus Tetap Aman dan Nyaman

Brimob Masih Disiagakan Pasca Perdamaian, Kompol Umbu: Kwamki Narama Harus Tetap Aman dan Nyaman

14 Januari 2026
Perahu Ketinting Diterjang Ombak di Asmat, Satu Orang Dilaporkan Hilang

Perahu Ketinting Diterjang Ombak di Asmat, Satu Orang Dilaporkan Hilang

14 Januari 2026
Lanal Timika Serahkan Tiga Pengedar Narkotika ke Polres Mimika

Lanal Timika Serahkan Tiga Pengedar Narkotika ke Polres Mimika

14 Januari 2026

POPULER

  • Sejumlah Pejabat Utama Polda Papua Tengah Dirotasi, Perwira Wanita Pertama Jabat Kabid Propam

    Sejumlah Pejabat Utama Polda Papua Tengah Dirotasi, Perwira Wanita Pertama Jabat Kabid Propam

    2457 shares
    Bagikan 983 Tweet 614
  • Kericuhan Kembali Pecah Usai Prosesi Damai Konflik Kwamki Narama di Timika

    646 shares
    Bagikan 258 Tweet 162
  • Kontak Senjata di Kampung Tetmid, TNI asal NTT Tewas Ditembak KKB, Korban Dievakuasi ke Timika

    645 shares
    Bagikan 258 Tweet 161
  • Tiga Hari ‘Dikepung’ OPM, 18 Pekerja Freeport Berhasil Diselamatkan Satgas Habema

    633 shares
    Bagikan 253 Tweet 158
  • Pelaku Pembacokan di Jalan Serui Mekar Timika Menyerahkan Diri ke Polisi

    619 shares
    Bagikan 248 Tweet 155
  • Konflik Berdarah di Kwamki Narama Timika Resmi Berakhir, Kubu Dang & Newegalen Jalani Prosesi Patah Panah

    610 shares
    Bagikan 244 Tweet 153
  • Tahun 2025 Cerai Gugat Mendominasi, Banyak Janda Baru di Mimika

    568 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
Next Post

Jenazah Bayi yang Dibuang di Tempat Sampah RSUD Mimika Diambil Keluarga untuk Dimakamkan

10 Pasangan Perwakilan SMA-SMK Lolos Calon Duta Pajak Mimika 2025, Ini Daftar Nama Sekolahnya

Pemilihan Duta Pajak Daerah, Tiga Perwakilan SMA di Mimika Masuk Final

Masuk Hari ke-11, Target TMMD 2025 di Mimika Capai 50 Persen

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id