TIMIKA,Koranpapua.id — Bupati Mimika Johannes Rettob menerbitkan Surat Edaran Nomor 50 Tahun 2026 tentang Percepatan Eliminasi Malaria di Kabupaten Mimika melalui Gerak Lintas Sektor.
Melalui edaran tersebut, Bupati mengajak pemerintah, sekolah, dunia usaha, organisasi keagamaan, dan masyarakat memperkuat penanggulangan malaria hingga tingkat rumah tangga.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Johannes Rettob di Timika pada tanggal 25 Mei 2026 menekankan pemeriksaan malaria, pengobatan sesuai petunjuk teknis, pengendalian nyamuk, serta promosi kesehatan melalui program Tempo Kas Tuntas dan EDAT.
Besarnya beban malaria melatar belakangi kebijakan ini dimana mencatat 190.597 hasil positif dari sekitar 1.299.815 pemeriksaan sepanjang 2025.
Sementara itu, pemeriksaan pada 1 Januari hingga 13 Mei 2026 mencapai 430.739, dengan 53.852 hasil positif atau 12,50 persen.
Dari jumlah hasil positif tersebut, anak usia sekolah 5–14 tahun menyumbang 11.298 kasus atau sekitar 20,97 persen.
Perkuat Satgas Malaria hingga RT dan RW
Dalam edaran tersebut, Bupati meminta kepala distrik memastikan kelurahan dan kampung membentuk satgas malaria hingga RT-RW Tangguh Malaria.
Satgas bertugas mendampingi petugas puskesmas, mendukung pemeriksaan, serta memantau kepatuhan minum obat warga yang positif malaria.
Satgas juga perlu mengedukasi keluarga tentang penggunaan kelambu dan membantu menangani tempat perkembangbiakan nyamuk. Kegiatannya mencakup identifikasi genangan, pembersihan saluran air, serta pengendalian jentik.
Selain itu, pemerintah kelurahan dan kampung perlu mengalokasikan pembiayaan untuk kegiatan eliminasi malaria dan melakukan evaluasi kinerja satgas kampung setiap dua bulan.
Bupati turut mengajak Tim Penggerak PKK menggerakkan jajaran distrik, kelurahan, kampung, hingga RT dan RW. Dukungan PKK mencakup pemantauan minum obat, penggunaan kelambu, serta kebersihan lingkungan.
Dorong Pemeriksaan Malaria di Sekolah
Sektor pendidikan mendapat perhatian khusus dalam percepatan eliminasi malaria. Bupati meminta Dinas Pendidikan mengarahkan kepala sekolah untuk mendukung pemeriksaan malaria bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan setiap dua bulan.
Dinas Pendidikan juga perlu merumuskan muatan lokal tentang malaria serta membentuk agen malaria dari kalangan siswa melalui kegiatan Usaha Kesehatan Sekolah atau UKS.
Arahan serupa mencakup lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama. Selain mendukung pemeriksaan berkala, Kementerian Agama perlu melibatkan penyuluh agama sebagai edukator pencegahan malaria.
Puskesmas Gencarkan Promosi Kesehatan
Bupati meminta seluruh kepala puskesmas menggerakkan tim pemeriksaan malaria, tenaga promosi kesehatan, dan tim kesehatan lingkungan. Masing-masing tim memiliki peran dalam penemuan kasus, kampanye pencegahan, serta identifikasi dan pengendalian jentik.
Dinas Kesehatan bertugas melanjutkan pemeriksaan dan pengobatan sesuai petunjuk teknis sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor.
Sementara itu, Dinas Komunikasi dan Informatika membantu menyebarkan informasi mengenai bahaya malaria, pentingnya pemeriksaan, kepatuhan minum obat, penggunaan kelambu, dan perlindungan dari gigitan nyamuk.
Surat edaran juga mengajak organisasi keagamaan, lembaga adat, organisasi pemuda, serta perguruan tinggi memperluas edukasi melalui pertemuan komunitas, kegiatan akademik, ceramah, dan berbagai media.
Persatuan Wartawan Indonesia turut mendapat ajakan untuk mendukung penyebaran informasi melalui pemberitaan media di Mimika.
Libatkan Pelaku Usaha dan Mitra
Untuk menjangkau masyarakat yang beraktivitas pada malam hari, Bupati meminta pelaku usaha menyediakan losion antinyamuk dan media edukasi pencegahan malaria. Arahan ini mencakup antara lain kafe, restoran, warung kopi, hotel, dan tempat hiburan.
Pengelola bandara dan pelabuhan juga perlu menyediakan lokasi strategis bagi pemeriksaan malaria serta memasang media edukasi berupa gambar dan video.
Di sisi lain, edaran mengajak Community Health Development PT Freeport Indonesia dan YPMAK mendukung sumber daya manusia serta pembiayaan percepatan eliminasi malaria. PERDHAKI mendapat peran untuk memperkuat kapasitas dan jumlah kader malaria di kampung maupun kelurahan.
Melalui pembagian peran tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika mendorong gerakan bersama yang menjangkau layanan kesehatan, sekolah, tempat kerja, ruang publik, dan keluarga. Surat edaran juga mengajak seluruh masyarakat ikut menyebarkan informasi tentang gejala, pengobatan, serta pencegahan malaria.
Sumber: Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 50 Tahun 2026, tanggal 25 Mei 2026.
Penulis : Jessica Elisabeth
Editor : Gregorio Chrisantus







