ADVERTISEMENT
Kamis, Juli 31, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Dinas Satpol PP Sosialisasi Perda Ketertiban Umum dan Pengelolaan Sampah kepada Ratusan RT di Mimika

Ketua RT sebagai bagian dari pemerintah perlu mengetahui Perda tersebut sehingga mampu menggerakkan masyarakat ketika terjadi masalah di suatu tempat.

23 April 2025
0
Dinas Satpol PP Sosialisasi Perda Ketertiban Umum dan Pengelolaan Sampah kepada Ratusan RT di Mimika

Lukas evert Hindom, Asisten III Setda Mimika didampingi Ronny Marjen Kadis Satpol PP Foto bersama Ratusan Rt pada sosialisasi Perda nomor 9 tahun 2024 dan Perda nomor 11 tahun 2012. (Foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah melaksanakan sosialisasi dua Peraturan Daerah (Perda) kepada ratusan ketua Rukun Tetangga (RT) yang ada di daerah ini.

Adapun dua Perda yang di sosialisasikan yaitu Perda Nomor 9 Tahun 2024 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat dan Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

ADVERTISEMENT

Sosialisasi yang berlangsung di salah satu hotel di Timika akan berlangsung selama tiga hari, dimulai Rabu 23 April sampai Jumat 25 April 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ronny Marjen, Kepala Dinas Satpol PP menerangkan bahwa, keberadaan dua Perda ini perlu disosialisasi, karena setiap tahun ada Perda baru yang diterbitkan.

Baca Juga

Reses di Timika, Anggota DPR Papua Pegunungan Serap Aspirasi Pengungsi Nduga

Kopasgat TNI AU Ambil Alih, Pesawat Tetap Terbang di Bandara Bilorai Intan Jaya Meski Tanpa Petugas Sipil

“Sosialisasi ini penting disampaikan sebelum produk hukum itu dilakukan penegakan sehingga lapisan terbawah sudah mengetahui,” ujar Ronny.

Ronny menuturkan, ketua RT sebagai bagian dari pemerintah perlu mengetahui Perda tersebut sehingga mampu menggerakkan masyarakat ketika terjadi masalah di suatu tempat.

“Misalkan kalau ada yang ribut atau mabuk, dan segala macam ini kan RT, yang lebih dulu mengetahui sebelum melaporkan ke penegak hukum,” pungkasnya.

Menuru Ronny, sosialisasi ini sejalan dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Mimika yaitu pembangunan dari kampung ke kota.

“Upaya ini juga untuk memangkas rentan kendali jarak layanan, atau responsif yang memang sejalan dengan visi misi bupati. Itu yang kami ingin implementasikan disini bagaimana mengkonektifitaskan semua,” jelasnya.

Dia berharap setelah sosialisasi ini, para peserta tidak sekedar mengetahui atau paham mengenai dasar-dasar hukumnya, tetapi dapat mengambil peran dengan meningkatkan partisipasi masyarakat.

“Ketika ada partisipasi masyarakat maka secara otomatis sudah turut menjaga ketentraman dan ketertiban di tempat umum,” timpalnya. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Reses di Timika, Anggota DPR Papua Pegunungan Serap Aspirasi Pengungsi Nduga

Reses di Timika, Anggota DPR Papua Pegunungan Serap Aspirasi Pengungsi Nduga

30 Juli 2025
Kopasgat TNI AU Ambil Alih, Pesawat Tetap Terbang di Bandara Bilorai Intan Jaya Meski Tanpa Petugas Sipil

Kopasgat TNI AU Ambil Alih, Pesawat Tetap Terbang di Bandara Bilorai Intan Jaya Meski Tanpa Petugas Sipil

30 Juli 2025
Pencuri Motor Ditangkap di Jayanti-Timika, Pelaku sudah Dua Kali Masuk Penjara

Pencuri Motor Ditangkap di Jayanti-Timika, Pelaku sudah Dua Kali Masuk Penjara

30 Juli 2025
200 Ekor Sapi asal Merauke Disiapkan untuk Penuhi Protein Hewani Masyarakat Papua Tengah

200 Ekor Sapi asal Merauke Disiapkan untuk Penuhi Protein Hewani Masyarakat Papua Tengah

30 Juli 2025
Gempa di Rusia Picu Peringatan Tsunami untuk Wilayah Utara Papua, Mimika Dipastikan Aman

Gempa di Rusia Picu Peringatan Tsunami untuk Wilayah Utara Papua, Mimika Dipastikan Aman

30 Juli 2025
Provinsi Papua Tengah Tempati Posisi Teratas Realisasi APBD Tahun 2025

Provinsi Papua Tengah Tempati Posisi Teratas Realisasi APBD Tahun 2025

30 Juli 2025

POPULER

  • Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta 59 Tahun, Berbeda dengan PNS. Berikut Penjelasannya

    Kabar Gembira! Pendaftaran CPNS 2025 Resmi Dibuka. Ini Formasi dan Syaratnya

    1279 shares
    Bagikan 512 Tweet 320
  • Cegah Tindak Pidana DD, Kejati Papua Gandeng Pemprov Papua Tengah Sosialisasi Program Jaga Desa

    722 shares
    Bagikan 289 Tweet 181
  • Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-80, Bupati Mimika Keluarkan Tujuh Himbauan

    667 shares
    Bagikan 267 Tweet 167
  • 129 Amunisi Kaliber 7,62 mm Ditemukan di TPA Iwaka Mimika

    586 shares
    Bagikan 234 Tweet 147
  • Lima Anggota Polres Puncak Jaya Dipecat Tidak Hormat, Kapolres Tegaskan Komitmen Tegakkan Disiplin

    619 shares
    Bagikan 248 Tweet 155
  • Ketua KPU Papua Steve Dumbon Diberhentikan Sementara

    583 shares
    Bagikan 233 Tweet 146
  • Festival Seni Budaya Papua di Surabaya Berakhir Ricuh, Sejumlah Pengunjung Pingsan

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
Next Post
100 Pengurus TP-PKK dan Dekranasda Mimika Periode 2025-2030 Dilantik, Ny. Susi Rettob: Intensif Turun ke Kampung

100 Pengurus TP-PKK dan Dekranasda Mimika Periode 2025-2030 Dilantik, Ny. Susi Rettob: Intensif Turun ke Kampung

Gubernur Meki Nawipa Ingatkan Dinkes Pastikan Semua Warga Papua Tengah Dapatkan Akses Kesehatan yang Berkualitas

Bapa Suci Paus Fransiskus Rencana Dimakamkan Sabtu 26 April 2025, Dihadiri Pemimpin Negara di Dunia

Bapa Suci Paus Fransiskus Rencana Dimakamkan Sabtu 26 April 2025, Dihadiri Pemimpin Negara di Dunia

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id