ADVERTISEMENT
Kamis, Juli 31, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Polisi Berhasil Bekuk Tiga Pelaku Pengeroyokan di Hotel Bunga Youtefa, Dua Merupakan Residivis

“Korban mengalami luka berat berupa tangan kiri putus dan luka potong pada siku kanannya. Saat ini korban tengah menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara”.

6 April 2025
0
Polisi Berhasil Bekuk Tiga Pelaku Pengeroyokan di Hotel Bunga Youtefa, Dua Merupakan Residivis

Kapolresta Jayapura, Kombes Viktor Mackbon saat menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait aksi pengeroyokan di Hotel Bunga Youtefa. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id- Jajaran Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk tiga orang pria yang melakukan pengeroyokan di Hotel Bunga Yotefa, Distrik Abepura, Jayapura, Sabtu 5 April 2025.

Perbuatan tindak pidana kekerasan di muka umum oleh tiga pria yang saat ini sudah ditetapkan tersangka, mengakibatkan tangan kiri korban Edister terputus.

ADVERTISEMENT

Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si, Kapolresta Jayapura saat press conference, kemarin mengungkapkan ketika tersangka tersebut berinisial INB (29), RB (27) dan ISB (19).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam press conference yang berlangsung di Mapolsek Abepura, Kapolresta yang didampingi AKP I GD Dewa Ditya K, S.IK, M.H, Kasat Reskrim dan Kompol Komarul Huda, S.H, Kapolsek Abepura.

Baca Juga

Hari Ini Batas Terakhir Petrus Yumte Bertugas, Jabatan Sekda Mimika Kosong, Siapa Penggantinya?

Mimika Jadi Tuan Rumah Rakorda Dukcapil se-Papua, Bahas Integrasi Data OAP dan Transformasi Digital

Kapolresta menjelaskan bahwa tindak pidana tersebut bermula ketika INB yang sudah dipengaruhi minuman keras mengejar salah satu pengunjung Hotel Bunga Youtefa.

Saksi Dedi yang bekerja sebagai karyawan hotel yang melihat aksi kejar-kejaran tersebut langsung menegur INB.

“Sempat terjadi adu mulut dan saksi memukul pelaku, lantaran tidak terima INB melaporkannya kepada dua tersangka lainnya,” Kapolresta.

Setelah mendapatkan laporan, INB bersama dua temannya kembali ke hotel dan menghampiri Dedi.

Korban yang merupakan sepupu Dedi yang mengetahui kedatangan tiga tersangka, langsung terbangun hendak membantu, namun dirinya terpojok sehingga mengalami hal naas tersebut.

“Korban mengalami luka berat berupa tangan kiri putus dan luka potong pada siku kanannya. Saat ini korban tengah menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara,” terang Kapolresta.

Akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan Pasal 170 Ayat 2 ke (2) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

Dari ketiga tersangka itu, dua diantaranya merupakan residivis kasus yang sama, bahkan korban pada kasus sebelumnya korbannya meninggal dunia. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Hari Ini Batas Terakhir Petrus Yumte Bertugas, Jabatan Sekda Mimika Kosong, Siapa Penggantinya?

Hari Ini Batas Terakhir Petrus Yumte Bertugas, Jabatan Sekda Mimika Kosong, Siapa Penggantinya?

31 Juli 2025
Mimika Jadi Tuan Rumah Rakorda Dukcapil se-Papua, Bahas Integrasi Data OAP dan Transformasi Digital

Mimika Jadi Tuan Rumah Rakorda Dukcapil se-Papua, Bahas Integrasi Data OAP dan Transformasi Digital

31 Juli 2025
Sengketa Tanah Picu Bentrok di Timika, Satu Orang Terkena Panah

Sengketa Tanah Picu Bentrok di Timika, Satu Orang Terkena Panah

31 Juli 2025
Reses di Timika, Anggota DPR Papua Pegunungan Serap Aspirasi Pengungsi Nduga

Reses di Timika, Anggota DPR Papua Pegunungan Serap Aspirasi Pengungsi Nduga

30 Juli 2025
Kopasgat TNI AU Ambil Alih, Pesawat Tetap Terbang di Bandara Bilorai Intan Jaya Meski Tanpa Petugas Sipil

Kopasgat TNI AU Ambil Alih, Pesawat Tetap Terbang di Bandara Bilorai Intan Jaya Meski Tanpa Petugas Sipil

30 Juli 2025
Pencuri Motor Ditangkap di Jayanti-Timika, Pelaku sudah Dua Kali Masuk Penjara

Pencuri Motor Ditangkap di Jayanti-Timika, Pelaku sudah Dua Kali Masuk Penjara

30 Juli 2025

POPULER

  • Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta 59 Tahun, Berbeda dengan PNS. Berikut Penjelasannya

    Kabar Gembira! Pendaftaran CPNS 2025 Resmi Dibuka. Ini Formasi dan Syaratnya

    1311 shares
    Bagikan 524 Tweet 328
  • Cegah Tindak Pidana DD, Kejati Papua Gandeng Pemprov Papua Tengah Sosialisasi Program Jaga Desa

    722 shares
    Bagikan 289 Tweet 181
  • Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-80, Bupati Mimika Keluarkan Tujuh Himbauan

    668 shares
    Bagikan 267 Tweet 167
  • 129 Amunisi Kaliber 7,62 mm Ditemukan di TPA Iwaka Mimika

    586 shares
    Bagikan 234 Tweet 147
  • Lima Anggota Polres Puncak Jaya Dipecat Tidak Hormat, Kapolres Tegaskan Komitmen Tegakkan Disiplin

    620 shares
    Bagikan 248 Tweet 155
  • Ketua KPU Papua Steve Dumbon Diberhentikan Sementara

    584 shares
    Bagikan 234 Tweet 146
  • Reses di Timika, Anggota DPR Papua Pegunungan Serap Aspirasi Pengungsi Nduga

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
Next Post
Hasil Otopsi Bocah Alisah Ditemukan Beberapa Luka Gores pada Tubuh Korban, Polisi Periksa 10 Saksi

Hasil Otopsi Bocah Alisah Ditemukan Beberapa Luka Gores pada Tubuh Korban, Polisi Periksa 10 Saksi

Aparat Gabungan di Timika Sita 127 Liter Miras Jenis Sopi dari Penumpang KM. Tatamailau

Aparat Gabungan di Timika Sita 127 Liter Miras Jenis Sopi dari Penumpang KM. Tatamailau

Aksi Unjuk Rasa Tutup Freeport Tidak Kantongi Ijin, Polres Mimika Siagakan 70 Personil

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id