ADVERTISEMENT
Senin, Januari 26, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Polisi Berhasil Bekuk Tiga Pelaku Pengeroyokan di Hotel Bunga Youtefa, Dua Merupakan Residivis

“Korban mengalami luka berat berupa tangan kiri putus dan luka potong pada siku kanannya. Saat ini korban tengah menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara”.

6 April 2025
0
Polisi Berhasil Bekuk Tiga Pelaku Pengeroyokan di Hotel Bunga Youtefa, Dua Merupakan Residivis

Kapolresta Jayapura, Kombes Viktor Mackbon saat menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait aksi pengeroyokan di Hotel Bunga Youtefa. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id- Jajaran Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk tiga orang pria yang melakukan pengeroyokan di Hotel Bunga Yotefa, Distrik Abepura, Jayapura, Sabtu 5 April 2025.

Perbuatan tindak pidana kekerasan di muka umum oleh tiga pria yang saat ini sudah ditetapkan tersangka, mengakibatkan tangan kiri korban Edister terputus.

ADVERTISEMENT

Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si, Kapolresta Jayapura saat press conference, kemarin mengungkapkan ketika tersangka tersebut berinisial INB (29), RB (27) dan ISB (19).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam press conference yang berlangsung di Mapolsek Abepura, Kapolresta yang didampingi AKP I GD Dewa Ditya K, S.IK, M.H, Kasat Reskrim dan Kompol Komarul Huda, S.H, Kapolsek Abepura.

Baca Juga

Paroki Komopa Dekenat Paniai Gelar Diskusi dan Makan Bersama Jelang Muspasme ke-VIII

Sekda Mimika Ingatkan Penyusunan RKPD 2027 Harus Partisipatif dan Berbasis Data

Kapolresta menjelaskan bahwa tindak pidana tersebut bermula ketika INB yang sudah dipengaruhi minuman keras mengejar salah satu pengunjung Hotel Bunga Youtefa.

Saksi Dedi yang bekerja sebagai karyawan hotel yang melihat aksi kejar-kejaran tersebut langsung menegur INB.

“Sempat terjadi adu mulut dan saksi memukul pelaku, lantaran tidak terima INB melaporkannya kepada dua tersangka lainnya,” Kapolresta.

Setelah mendapatkan laporan, INB bersama dua temannya kembali ke hotel dan menghampiri Dedi.

Korban yang merupakan sepupu Dedi yang mengetahui kedatangan tiga tersangka, langsung terbangun hendak membantu, namun dirinya terpojok sehingga mengalami hal naas tersebut.

“Korban mengalami luka berat berupa tangan kiri putus dan luka potong pada siku kanannya. Saat ini korban tengah menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara,” terang Kapolresta.

Akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan Pasal 170 Ayat 2 ke (2) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

Dari ketiga tersangka itu, dua diantaranya merupakan residivis kasus yang sama, bahkan korban pada kasus sebelumnya korbannya meninggal dunia. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Paroki Komopa Dekenat Paniai Gelar Diskusi dan Makan Bersama Jelang Muspasme ke-VIII

Paroki Komopa Dekenat Paniai Gelar Diskusi dan Makan Bersama Jelang Muspasme ke-VIII

26 Januari 2026
Sekda Mimika Ingatkan Penyusunan RKPD 2027 Harus Partisipatif dan Berbasis Data

Sekda Mimika Ingatkan Penyusunan RKPD 2027 Harus Partisipatif dan Berbasis Data

26 Januari 2026
Pemkab Mimika Targetkan Pembagian DPA 2026 Pekan Depan

Pemkab Mimika Targetkan Pembagian DPA 2026 Pekan Depan

26 Januari 2026
Pastor Goklian Ingatkan Wartawan Papua Wartakan Berita yang Benar dan Bermakna

Pastor Goklian Ingatkan Wartawan Papua Wartakan Berita yang Benar dan Bermakna

26 Januari 2026
Aksi Bisu di Halaman Katedral, 11 Warga Merauke Ditangkap, Koalisi HAM Papua Desak Polisi Bebaskan Mereka

Aksi Bisu di Halaman Katedral, 11 Warga Merauke Ditangkap, Koalisi HAM Papua Desak Polisi Bebaskan Mereka

26 Januari 2026
Tindak Lanjut Temuan BPK, BPKAD Mimika Minta OPD Perketat Pengawasan Proyek Fisik

Tindak Lanjut Temuan BPK, BPKAD Mimika Minta OPD Perketat Pengawasan Proyek Fisik

26 Januari 2026

POPULER

  • Bertemu Gubernur Fakhiri, Bahlil Pastikan Divestasi 10 Persen Saham Freeport Kuartal I Rampung Dalam Waktu Dekat

    Bertemu Gubernur Fakhiri, Bahlil Pastikan Divestasi 10 Persen Saham Freeport Kuartal I Rampung Dalam Waktu Dekat

    561 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Brigjen Alfred Papare Bergeser ke Papua Barat, Kombes Jeremias Rontini di Papua Tengah

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Jabat Kapolda Papua Tengah, Jeremias Rontini ‘Pecah Bintang’, Berikut Sekilas Perjalanan Karirnya

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Oknum Pejabat Bea Cukai Papua Diduga Lakukan Pelecehan Anak di Bawah Umur, Korban Anak Rekan Kerja

    596 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Pemkab Mimika Pastikan Buka Penerimaan CPNS 2026, Kuota 274 Formasi

    602 shares
    Bagikan 241 Tweet 151
  • Tembak Mati Beberapa Anggota Separatis, Koops Habema Rebut Dua Markas Utama OPM Kodap XVI Yahukimo

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Jumat Bersih Hanya Sebatas Instruksi, Kelurahan di Distrik Mimika Baru Tidak Bergerak

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
Next Post
Hasil Otopsi Bocah Alisah Ditemukan Beberapa Luka Gores pada Tubuh Korban, Polisi Periksa 10 Saksi

Hasil Otopsi Bocah Alisah Ditemukan Beberapa Luka Gores pada Tubuh Korban, Polisi Periksa 10 Saksi

Aparat Gabungan di Timika Sita 127 Liter Miras Jenis Sopi dari Penumpang KM. Tatamailau

Aparat Gabungan di Timika Sita 127 Liter Miras Jenis Sopi dari Penumpang KM. Tatamailau

Aksi Unjuk Rasa Tutup Freeport Tidak Kantongi Ijin, Polres Mimika Siagakan 70 Personil

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id