ADVERTISEMENT
Senin, Oktober 6, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Polisi Berhasil Bekuk Tiga Pelaku Pengeroyokan di Hotel Bunga Youtefa, Dua Merupakan Residivis

“Korban mengalami luka berat berupa tangan kiri putus dan luka potong pada siku kanannya. Saat ini korban tengah menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara”.

6 April 2025
0
Polisi Berhasil Bekuk Tiga Pelaku Pengeroyokan di Hotel Bunga Youtefa, Dua Merupakan Residivis

Kapolresta Jayapura, Kombes Viktor Mackbon saat menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait aksi pengeroyokan di Hotel Bunga Youtefa. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id- Jajaran Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk tiga orang pria yang melakukan pengeroyokan di Hotel Bunga Yotefa, Distrik Abepura, Jayapura, Sabtu 5 April 2025.

Perbuatan tindak pidana kekerasan di muka umum oleh tiga pria yang saat ini sudah ditetapkan tersangka, mengakibatkan tangan kiri korban Edister terputus.

ADVERTISEMENT

Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si, Kapolresta Jayapura saat press conference, kemarin mengungkapkan ketika tersangka tersebut berinisial INB (29), RB (27) dan ISB (19).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam press conference yang berlangsung di Mapolsek Abepura, Kapolresta yang didampingi AKP I GD Dewa Ditya K, S.IK, M.H, Kasat Reskrim dan Kompol Komarul Huda, S.H, Kapolsek Abepura.

Baca Juga

Wagub Papua Tengah Tiba di Pania, Satgas Korpasgat Perketat Pengamanan Bandara Enarotali

HUT Mimika ke-29 Diramaikan Festival UMKM, Dihadiri Dua Menteri Prabowo

Kapolresta menjelaskan bahwa tindak pidana tersebut bermula ketika INB yang sudah dipengaruhi minuman keras mengejar salah satu pengunjung Hotel Bunga Youtefa.

Saksi Dedi yang bekerja sebagai karyawan hotel yang melihat aksi kejar-kejaran tersebut langsung menegur INB.

“Sempat terjadi adu mulut dan saksi memukul pelaku, lantaran tidak terima INB melaporkannya kepada dua tersangka lainnya,” Kapolresta.

Setelah mendapatkan laporan, INB bersama dua temannya kembali ke hotel dan menghampiri Dedi.

Korban yang merupakan sepupu Dedi yang mengetahui kedatangan tiga tersangka, langsung terbangun hendak membantu, namun dirinya terpojok sehingga mengalami hal naas tersebut.

“Korban mengalami luka berat berupa tangan kiri putus dan luka potong pada siku kanannya. Saat ini korban tengah menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara,” terang Kapolresta.

Akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan Pasal 170 Ayat 2 ke (2) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

Dari ketiga tersangka itu, dua diantaranya merupakan residivis kasus yang sama, bahkan korban pada kasus sebelumnya korbannya meninggal dunia. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Wagub Papua Tengah Tiba di Pania, Satgas Korpasgat Perketat Pengamanan Bandara Enarotali

Wagub Papua Tengah Tiba di Pania, Satgas Korpasgat Perketat Pengamanan Bandara Enarotali

5 Oktober 2025
Berbenturan dengan Nurani, Artis Edo Kondologit Mundur dari Anggota DPRD Papua Barat Daya

Berbenturan dengan Nurani, Artis Edo Kondologit Mundur dari Anggota DPRD Papua Barat Daya

4 Oktober 2025
Burunon Kasus Korupsi Rp7,9 Miliar di Papua Barat Dibekuk Tim SIRI Kejagung

Burunon Kasus Korupsi Rp7,9 Miliar di Papua Barat Dibekuk Tim SIRI Kejagung

4 Oktober 2025
HUT Mimika ke-29 Diramaikan Festival UMKM, Dihadiri Dua Menteri Prabowo

HUT Mimika ke-29 Diramaikan Festival UMKM, Dihadiri Dua Menteri Prabowo

4 Oktober 2025
Tahun 2026 Sampah Tidak Lagi Diurus DLH, Bupati Johannes Rettob: Serahkan ke Distrik dan Kelurahan

Tahun 2026 Sampah Tidak Lagi Diurus DLH, Bupati Johannes Rettob: Serahkan ke Distrik dan Kelurahan

4 Oktober 2025
Perkuat Layanan Kesehatan Jiwa: Dinkes Mimika Gelar Pengobatan dan Konsultasi Gratis

Perkuat Layanan Kesehatan Jiwa: Dinkes Mimika Gelar Pengobatan dan Konsultasi Gratis

4 Oktober 2025

POPULER

  • 10 Sekolah di Mimika Gagal Dapat Revitalisasi, Bupati Johannes Rettob Sesalkan Kinerja Dinas Pendidikan

    10 Sekolah di Mimika Gagal Dapat Revitalisasi, Bupati Johannes Rettob Sesalkan Kinerja Dinas Pendidikan

    748 shares
    Bagikan 299 Tweet 187
  • Kecewa Soal Beasiswa, Puluhan Mahasiswa OAP Datangi Disdik Mimika, Pegawai Diusir Keluar Kantor, Ini Tanggapan Lemasko

    613 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
  • Burunon Kasus Korupsi Rp7,9 Miliar di Papua Barat Dibekuk Tim SIRI Kejagung

    608 shares
    Bagikan 243 Tweet 152
  • Berbenturan dengan Nurani, Artis Edo Kondologit Mundur dari Anggota DPRD Papua Barat Daya

    596 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Tiga Mantan Pejabat di Mimika Masih Kuasai  Empat Mobil Dinas, Upaya Penarikan Belum Berhasil

    581 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • FPK Mimika Gandeng 31 Paguyuban, Gelar Aksi Bersih Kota Sambut HUT ke-29

    575 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Insiden Berdarah Yahukimo, Seluruh Korban Tewas dan Selamat Berhasil Dievakuasi, Ini Daftar Namanya

    571 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
Next Post
Hasil Otopsi Bocah Alisah Ditemukan Beberapa Luka Gores pada Tubuh Korban, Polisi Periksa 10 Saksi

Hasil Otopsi Bocah Alisah Ditemukan Beberapa Luka Gores pada Tubuh Korban, Polisi Periksa 10 Saksi

Aparat Gabungan di Timika Sita 127 Liter Miras Jenis Sopi dari Penumpang KM. Tatamailau

Aparat Gabungan di Timika Sita 127 Liter Miras Jenis Sopi dari Penumpang KM. Tatamailau

Aksi Unjuk Rasa Tutup Freeport Tidak Kantongi Ijin, Polres Mimika Siagakan 70 Personil

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id