ADVERTISEMENT
Jumat, Juni 12, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Agama

Pj Bupati Mimika Terbitkan Instruksi Nomor 2 Tahun 2025, Berlaku Selama Bulan Ramadhan, Berikut Isi Lengkapnya

Pelaksanaan instruksi ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mimika dan dibantu kepolisian Resort Mimika.

28 Februari 2025
0
Pj Bupati Mimika Terbitkan Instruksi Nomor 2 Tahun 2025, Berlaku Selama Bulan Ramadhan, Berikut Isi Lengkapnya

Instruksi bupati Mimika Nomor 2 tahun 2025, Insert: Pj Bupati Mimika Yonathan Demme Tangdilinting. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Untuk menjaga situasi yang aman dan kondusif selama Bulan Ramadhan 1446 Hijriah, Yonathan Demme Tangdilintin, Pj Bupati Mimika, mengeluarkan Instruksi Nomor 2 Tahun 2025.

Instruksi tersebut mengatur pembatasan waktu operasional Tempat Hiburan Malam (THM) dan larangan penimbunan bahan makanan selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah tahun 2025 bagi umat muslim di Kabupaten Mimika.

ADVERTISEMENT

Instruksi yang secara resmi mulai berlaku tanggal 1 Maret sampai 5 April 2025, ditujukan kepada pemilik usaha bar, diskotik, café, panti pijat, club malam, tempat hiburan bilyard, hotel dan pedagang.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pj Bupati mengingatkan kepada semua pemilik tempat usaha yang tercantum dalam instruksi itu wajib melaksanakannya.

Baca Juga

Gubernur Jawa Timur Bangga 51 Siswa ADEM Papua Lolos PTN, Bukti Nyata Generasi Berprestasi

Bank Indonesia Fasilitasi 20 Wartawan Papua Barat dan Papua Barat Daya Berkunjung ke Bali

Ini bertujuan agar dapat menjaga ketertiban dan kenyamanan serta menghormati umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa di Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Berikut enam instruksi Pj Bupati yang diterbitkan tanggal 26 Februari 2025.

Kesatu: Para pemilik Bar, Pemilik Diskotik, Pemilik Kafe, Pemilik Panti Pijat/Club Malam, Pemilik Tempat Hiburan Bilyard, dan Pemilik Hotel wajib menaati jam buka, tutup (operasi) sebagai berikut:

  1. Jam Buka: 22.00 WIT.
  2. JamTutup: 02.00WIT.
  3. Siang hari tidak diizinkan.

Kedua: Pedagang dilarang menimbun bahan kebutuhan pokok masyarakat karena akan menyebabkan gejolak harga yang mengganggu pasokan kebutuhan masyarakat;

Ketiga: Jika tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dan KEDUA akan dikenakan sanksi berupa:

1 . Penutupan Tempat Usaha.

  1. Pencabutan Izin Usaha dan
  2. Sanksi lain sesuai peraturan perundang -undangan yang berlaku.

Keempat: Setiap warga masyarakat Kabupaten Mimika wajib menjaga keamanan, ketertiban dan ketenteraman selama Bulan Suci Ramadhan sampai dengan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Kelima: Pelaksanaan instruksi ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mimika dan dibantu kepolisian Resort Mimika.

Keenam: Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret sampai dengan tanggal, 5 April 2025. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Dari Kasus Mobil Meledak di SPBU Nabire, Polisi Temukan 17 Jeriken Disembunyikan dalam Kabin Modifikasi

Dari Kasus Mobil Meledak di SPBU Nabire, Polisi Temukan 17 Jeriken Disembunyikan dalam Kabin Modifikasi

11 Juni 2026
Gubernur Jawa Timur Bangga 51 Siswa ADEM Papua Lolos PTN, Bukti Nyata Generasi Berprestasi

Gubernur Jawa Timur Bangga 51 Siswa ADEM Papua Lolos PTN, Bukti Nyata Generasi Berprestasi

11 Juni 2026
Bank Indonesia Fasilitasi 20 Wartawan Papua Barat dan Papua Barat Daya Berkunjung ke Bali

Bank Indonesia Fasilitasi 20 Wartawan Papua Barat dan Papua Barat Daya Berkunjung ke Bali

11 Juni 2026
BMKG Peringati Waspada Cuaca Ekstrem Tiga Hari Kedepan, Diprediksi Melanda Empat Kabupaten di Papua Tengah

BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Tanggal 11-12 Juni, Papua Tengah Diprediksi Diguyur Hujan Sangat Lebat

11 Juni 2026
YPMAK Bangun Rumah Sagu di Mapurujaya, Perkuat Ekonomi Berbasis Pangan Lokal

YPMAK Bangun Rumah Sagu di Mapurujaya, Perkuat Ekonomi Berbasis Pangan Lokal

11 Juni 2026
Delapan Eks TPNPB-OPM Kiwirok Kembali ke Pangkuan NKRI

Delapan Eks TPNPB-OPM Kiwirok Kembali ke Pangkuan NKRI

11 Juni 2026

POPULER

  • Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    624 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Viral Nakes Jalan Kaki 12 Jam ke Banti, Bupati Mimika: Saya Marah, Tidak Ada Maaf

    560 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Skandal Lahan Rp22,5 Miliar di Mimika, Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Waktu

    535 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    883 shares
    Bagikan 353 Tweet 221
  • Aksi Curas di Timika Terekam CCTV, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Nunggak Pajak Rp17 Miliar, Rekening 36 Warga Papua Diblokir

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Freeport Kelola Tailing Bernilai Guna, Anggaran Tembus Rp200–300 Juta Dolar per Tahun

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
Next Post
DPRK Gelar Rapat Paripurna Penetapan Johannes Rettob-Emanuel Kemong sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mimika Terpilih 2025-2030

DPRK Gelar Rapat Paripurna Penetapan Johannes Rettob-Emanuel Kemong sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mimika Terpilih 2025-2030

Persediaan Beras di Bulog Timika Aman Hingga Enam Bulan Kedepan

Persediaan Beras di Bulog Timika Aman Hingga Enam Bulan Kedepan

21 Karyawan Lemasa Diberhentikan Sepihak, Tanggal 3 Maret Mereka akan Datangi Kantor Freeport di Kuala Kencana

21 Karyawan Lemasa Diberhentikan Sepihak, Tanggal 3 Maret Mereka akan Datangi Kantor Freeport di Kuala Kencana

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id