ADVERTISEMENT
Selasa, September 1, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah

DKPP Periksa KPU Provinsi Papua Terkait Suket Pidana Calon Gubernur Yermias Bisai

“Semua dokumen pasangan calon diunggah oleh masing-masing admin SILON pasangan calon, dan kami tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan dokumen yang diunggah sah atau tidak sah”.

17 Januari 2025
0
DKPP Periksa KPU Provinsi Papua Terkait Suket Pidana Calon Gubernur Yermias Bisai

Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua saat diperiksa DKPP terkait Suket Pidana Calon Wakil Gubernur Yermias Bisai. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada perkara nomor 299-PKE-DKPP/XI/2024.

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Kamis 16 Januari 2025 itu, Ade Yamin yang memberikan kuasa kepada Arsi Divinubun dan Iwan Kurniawan Niode mengadukan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua.

ADVERTISEMENT

Masing-masing Steve Dumbon, Amijaya Halim, Abdul Hadi, Diana Dorthea Simbiak, dan Yohanes Fajar Irianto Kambon sebagai Teradu I sampai V.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain itu, Pengadu juga mengadukan Ilham M Amar, selaku Admin SILON KPU Provinsi Papua, sebagai Teradu VI.

Baca Juga

Posyandu TSM Karya Kencana Dipuji Aktif Jemput Bola Layani Warga

2 Tahun Buron Korupsi Rp20 Miliar, Eks Bupati Minut Diciduk di Timika

Mengutip Humas DKPP, Ade Yamin mendalilkan bahwa Teradu I sampai VI diduga terlibat dalam menetapkan pasangan calon Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai sebagai peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024.

Menurut Ade Yamin, dokumen persyaratan administrasi calon berupa Surat Keterangan (Suket) Tidak Terpidana dan Suket Tidak dicabut Hak Pilihnya dari PN Jayapura yang digunakan oleh calon wakil Gubernur Papua, Yermias Bisai diduga tidak sah atau palsu.

“Dokumen yang digunakan, seperti Suket tidak sedang dicabut hak pilihnya dan Suket tidak pernah terpidana dari Pengadilan Negeri, seharusnya tidak dapat digunakan karena tidak sesuai dengan tempat tinggal calon,” ujar Ade Yamin.

Selain itu, Yamin juga menyampaikan bahwa dokumen yang digunakan oleh Yermias Bisai diduga kuat milik Samuel Fritsko Jenggu.

Ia menjelaskan adanya ketidaksesuaian alamat pada dokumen yang digunakan oleh Yermias Bisai dalam pendaftaran calon gubernur, dengan adanya inkonsistensi pada surat keterangan domisili.

Ade Yamin menegaskan bahwa surat-surat yang digunakan oleh Yermias Bisai untuk pendaftaran, yang seolah-olah diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura, ternyata menggunakan alamat yang tidak sesuai dan dikeluarkan setelah surat-surat tersebut.

“Bahwa pada 19 September 2024, Pengadilan Negeri Jayapura mengklarifikasi bahwa surat keterangan tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh mereka dan sebenarnya milik Samuel Fritsko Jenggu,” jelas Yamin.

Ia juga menambahkan bahwa meskipun terdapat klarifikasi dari Pengadilan Negeri Jayapura, pada 15 September 2024, KPU Provinsi Papua tetap menetapkan Yermias Bisai sebagai memenuhi syarat administrasi.

Jawaban Teradu dan Klarifikasi Admin SILON KPU

Teradu III Yohanes Fajar Irianto Kambon menyatakan bahwa pada tahap verifikasi awal, pasangan calon Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai dinyatakan belum memenuhi syarat.

“Pada verifikasi tersebut kami nyatakan belum memenuhi syarat, dan ini tercantum dalam Berita Acara Nomor 458/PL.02.2-BA/91/2.2/2024,” ungkap Yohanes.

Namun, setelah klarifikasi lebih lanjut dan pemeriksaan terhadap dokumen, KPU Provinsi Papua menemukan dokumen yang sah dan akhirnya menetapkan pasangan tersebut memenuhi syarat administrasi.

Yohanes melanjutkan bahwa klarifikasi dilakukan tidak hanya kepada Pengadilan Negeri Jayapura, tetapi juga kepada calon tersebut

“Kami telah melakukan klarifikasi terhadap calon dan menemukan Suket Tidak Pernah Terpidana dan Suket Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura pada 19 September 2024,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa KPU Provinsi Papua menjalankan prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Teradu VI Ilham M Amar sebagai Admin SILON KPU, juga memberikan tanggapan atas tuduhan yang menyebutkan bahwa dirinya membantu dalam mengupload dokumen persyaratan calon pada 21 September 2024.

Ilham menegaskan bahwa setelah tanggal 9 September 2024, aplikasi SILON telah terkunci dan tidak ada lagi aktivitas pengunggahan dokumen.

Ilham juga menjelaskan bahwa dalam tahapan verifikasi perbaikan administrasi calon yang berlangsung pada 6 hingga 14 September 2024, admin SILON tidak memiliki kewenangan untuk mengunggah atau mengubah dokumen yang sudah diajukan.

“Semua dokumen pasangan calon diunggah oleh masing-masing admin SILON pasangan calon, dan kami sebagai admin tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan dokumen yang diunggah sah atau tidak sah,” tambah Ilham.

Sidang pemeriksaan dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis dan Anggota Majelis diisi oleh Anggota DKPP antara lain, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah. (Redaksi)

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

2 Tahun Buron Korupsi Rp20 Miliar, Eks Bupati Minut Diciduk di Timika

Solidaritas untuk Flores, IPSU Papua Barat Daya Galang Rp20,2 Juta

1 September 2026
2 Tahun Buron Korupsi Rp20 Miliar, Eks Bupati Minut Diciduk di Timika

Posyandu TSM Karya Kencana Dipuji Aktif Jemput Bola Layani Warga

1 September 2026
2 Tahun Buron Korupsi Rp20 Miliar, Eks Bupati Minut Diciduk di Timika

2 Tahun Buron Korupsi Rp20 Miliar, Eks Bupati Minut Diciduk di Timika

1 September 2026
Realisasi Anggaran Mimika Baru 37 Persen, Bupati Rettob Ancam Pangkas Kegiatan OPD

Realisasi Anggaran Mimika Baru 37 Persen, Bupati Rettob Ancam Pangkas Kegiatan OPD

31 Agustus 2026
Dinilai Tim Kabupaten, Posyandu Anggrek Timika Jaya Unggulkan Pelayanan Kader

Dinilai Tim Kabupaten, Posyandu Anggrek Timika Jaya Unggulkan Pelayanan Kader

31 Agustus 2026
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pembunuhan Tukang Ojek Inisial SK di Mimika

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pembunuhan Tukang Ojek Inisial SK di Mimika

31 Agustus 2026

POPULER

  • Lima Diduga Pelaku Pembunuhan Tukang Ojek Berhasil Ditangkap, Polsek Kwamki Narama Diserang

    Lima Diduga Pelaku Pembunuhan Tukang Ojek Berhasil Ditangkap, Polsek Kwamki Narama Diserang

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Dua Pelajar Magang Tewas di Bengkel SP3 Timika, Polisi Selidiki Penyebabnya

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • 500 Hektare Perkebunan Kopi Arabika akan Dikembangkan di Papua Tengah

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • Tindak Lanjuti Edaran Bupati, Dishub Mimika Tertibkan Truk Pengangkut Material

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Profiling 2.644 ASN Mimika Dimulai, Bupati Tegaskan Karier Tak Boleh Lagi “Diacak-acak”

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Tanah Merah Baru, 75 Personel Dikerahkan

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Nakes Dievakuasi, Layanan Kesehatan Warga Jila Terancam Terganggu

    516 shares
    Bagikan 206 Tweet 129
Next Post
DKPP Periksa KPU Provinsi Papua Terkait Suket Pidana Calon Gubernur Yermias Bisai

Pj Bupati Yonathan Turun Langsung Pantau Baksos Kebersihan di Pasar Sentral

Speed Boat Terbalik di Asmat, Satu Orang Hilang, Tim SAR Gabungan Masih Lakukan Pencarian

Speed Boat Terbalik di Asmat, Satu Orang Hilang, Tim SAR Gabungan Masih Lakukan Pencarian

AKP J Limbong: Karyawan Maskapai Smart Air Jatuh dari Mobil Bukan Terkena Panah

AKP J Limbong: Karyawan Maskapai Smart Air Jatuh dari Mobil Bukan Terkena Panah

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id